Di Balik Ramainya Bazar Kuliner, Bagaimana Status Halalnya?
Kuliner | 2026-04-08 09:12:18
“Yang penting enak dan murah.” Kalimat ini sering terdengar di bazar kuliner kampus, CFD, atau festival UMKM. Di tengah euforia makanan kekinian, dari street food ala Korea sampai minuman boba, satu pertanyaan jarang muncul: halalnya gimana?
Fenomena bazar kuliner sedang berada di puncak popularitasnya. Hampir setiap pekan, selalu ada event makanan baru yang menawarkan menu kekinian, harga ramah mahasiswa, dan suasana yang “Instagramable”. Bagi pelaku usaha kecil, bazar menjadi peluang emas untuk memperkenalkan produk tanpa harus membuka toko permanen. Bagi anak muda, bazar adalah ruang eksplorasi rasa sekaligus tempat bersosialisasi. Tapi di balik ramainya pengunjung dan cepatnya perputaran tren, status halal kerap berada pada ranah yang belum jelas.
Sertifikasi Halal: Wajib, Bukan Opsional
Indonesia sedang bersiap menghadapi aturan baru di dunia kuliner. Mulai 18 Oktober 2026, semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasar wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh PP No. 39 Tahun 2021 serta PP No. 42 Tahun 2024. Aturan ini berlaku menyeluruh, mencakup pelaku usaha besar, UMKM, hingga pedagang bazar. Proses sertifikasi dilakukan oleh BPJPH dengan tahapan audit bahan baku, pemeriksaan produksi dan distribusi, serta penetapan fatwa halal oleh MUI.
Namun, survei Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 60% pelaku UMKM belum memiliki sertifikat halal. Alasannya beragam: keterbatasan biaya, akses informasi yang terbatas, dan anggapan bahwa halal “sudah pasti” karena produk terbuat dari bahan lokal. Kondisi ini menandakan perlunya dukungan kebijakan, pendampingan, dan sosialisasi yang lebih intensif agar UMKM maupun pedagang bazar mampu memenuhi standar halal yang akan segera berlaku.
Bazar Kuliner: Surga Rasa, Tapi Halalnya?
Bazar kuliner adalah ruang ekspresi anak muda. Di sana, kreativitas bertemu dengan selera pasar. Tapi justru karena sifatnya temporer dan informal, banyak produk yang dijual belum tersertifikasi halal.
Contohnya:
- Corndog ala Korea dengan sosis atau keju impor yang asal-usulnya tidak jelas.
- Marshmallow dan permen jelly yang berbahan gelatin hewani, berisiko berasal dari babi.
- Frozen food seperti nugget atau dimsum yang dibeli dari distributor tanpa sertifikat halal.
Menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2023/2024, konsumsi produk halal global diperkirakan mencapai USD 2,4 triliun pada 2024. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, seharusnya jadi pemain utama. Tapi kalau bazar kuliner saja belum siap, bagaimana bisa bersaing di pasar global?
Tantangan dan Peluang
Tantangan utama bazar kuliner bukan sekadar soal kreativitas menu, melainkan kepatuhan terhadap aturan halal. Banyak pelaku UMKM masih menganggap sertifikasi halal rumit atau tidak perlu, padahal pemerintah lewat BPJPH sudah menyediakan jalur percepatan bahkan program gratis untuk usaha mikro.
Di sisi lain, kesadaran konsumen muda mulai tumbuh. Gen Z tidak hanya bertanya “halal atau tidak,” tetapi juga ingin tahu proses produksi, bahan baku, dan transparansi usaha. Namun, pengetahuan tentang cara mengecek status halal lewat aplikasi SIHALAL atau QR code masih terbatas. Akibatnya, banyak yang tetap membeli makanan di bazar tanpa memastikan kehalalannya.
Risikonya jelas, produk tanpa sertifikat bisa menimbulkan keraguan, bahkan mengurangi kepercayaan konsumen Muslim yang taat. Jika dibiarkan, hal ini bisa merugikan reputasi bazar kuliner dan menutup peluang ekspor ke pasar halal global. Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang berani berbenah, sertifikasi halal justru bisa menjadi nilai jual tambahan. Label halal bukan hanya jaminan kepercayaan, tetapi juga tiket masuk ke pasar internasional yang nilainya mencapai triliunan dolar.
Halal Itu Proses, Bukan Label
Halal bukan sekadar stempel di kemasan, melainkan proses yang menjamin kebersihan, etika, dan kejujuran dalam produksi. Di bazar kuliner, di mana makanan dibuat cepat dan dijual murah, proses ini sering diabaikan. Padahal, justru di ruang informal seperti bazar, kepercayaan konsumen dibangun. Jika pelaku usaha bisa menunjukkan komitmen terhadap halal, mereka bukan hanya memenuhi regulasi, tapi juga membangun loyalitas dan rasa aman bagi pembeli.
Apa yang Bisa Dilakukan?
- Pelaku bazar mulai urus sertifikasi: konsultasi pada BPJPH, ikut program sertifikasi gratis, lalu menampilkan informasi halal secara jelas di booth mereka.
- Konsumen: jangan ragu bertanya, cek status halal lewat aplikasi SIHALAL atau QR code, dan sebarkan pengetahuan itu ke teman-teman.
- Pemerintah dan kampus punya peran penting: menyediakan pelatihan, pendampingan, dan dorong integrasi sertifikasi halal dalam berbagai kegiatan kuliner, baik bazar, festival, maupun usaha kecil sehari-hari.
Menuju Ekosistem Kuliner Halal
Sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian dari ekosistem kuliner yang sehat dan berdaya saing. Bazar kuliner kampus, UMKM, hingga komunitas lokal perlu bergerak bersama membangun budaya halal yang transparan dan mudah diakses. Dengan langkah kolektif ini, kepercayaan konsumen akan tumbuh, reputasi usaha terjaga, dan Indonesia menguatkan posisinya sebagai pusat kuliner halal dunia.
Halal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan pondasi kepercayaan yang akan menentukan masa depan kuliner Indonesia di panggung global.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
