Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anindya Citra

Proteksi Negara Justru Menimbulkan Pembatasan pada Kebebasan Anak

Politik | 2026-04-07 16:12:54
Sumber : infopublik.id (https://infopublik.id/kategori/pp-tunas/962044/kpai-ajak-media-kawal-aturan-batas-usia-medsos-anak-di-bawah-16-tahun)

Seorang anak tidak mungkin jika berkembang dengan sendirinya tanpa bantuan objek lain. Lalu, bagaimanakah upaya yang harus diterapkan jika anak sedari dini sudah dijauhkan dari sebuah ruang yang memungkinkan mereka untuk mengasah keterampilannya? Kebijakan pembatasan penggunaan gadget pada anak dj bawah 16 tahun hadir ditengah bayaknya dampak negatif, sehingga muncul solusi dari pemerintah pusat untuk membatasi akses teknologi. Tetapi, apakah esensinya memang untuk pembatasan atau secara implisit menghambat perkembangan anak?

Sebuah pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pantas untuk diberikan apresiasi baik sebagai bentuk kontribusinya untuk melendungi generasi muda di Indonesia. KPAI berusaha untuk mengawasi atas terjadinya ancaman di lapangan misalnya eksploitasi anak yang dilakukan melalui platform digital, perundungan siber, serta penyalahgunaan data pribadi menjadi tantangan yang harus diperhatikan (Kompas.com, 2026). Tetapi, analisis yang menitikberatkan pada dampak negatif teknologi digital menimbulkan perbedaan perspektif bagi sebagian masyarakat. Artinya, anak dianggap akan menerima efek buruknya, dibandingkan kemudahan sebuah subjek dalam menciptakan interaksi digital. Kembali lagi kepada sejarah transformasi teknologi, tiap perubahan pasti membawa tantangan dan peluang. Manusia sebagai peggerak perubahan didorong untuk mampu beradaptasi dengan hal baru dengan menganalisis berbagai efektivitas sejak awal pembentukan. Faktor utama bukan berasal dari kehadiran teknologi, melainkan pada kesiapan tiap individu dan peran individu lain dalam mengarahkan anak-anak yang sedang mengoperasikan media digital.

Teknologi menjadi objek yang krusial dalam menunjang proses pembelajaran di setiap sekolah. Setiap anak dituntut untuk memanfaatkan gawai milik pribadi ataupun orang tua untuk memperoleh pengetahuan dan wawasan secara mandiri, sehingga tidak selalu bergantung pada pendidikan formal dalam menemukan materi pembelajaran. Distraksi media sosial paling banyak menuai kritik di kalangan masyarakat, di sisi lain tak jarang anak menggunakan platform digital untuk mengasah kreativitasnya. Misalkan, dalam rangka melaksanakan literasi digital, seorang anak konsisten membaca artikel popular tiap hari untuk meningkatkan pengetahuannya terhadap situasi yang terjadi di lingkungannya. Selain itu, anak dapat melihat tayangan video pembelajaran interaktif dengan model animasi agar tidak merasa bosan dalam mendapatkan ilmu baru. Demikian pula, game online acapkali dikaitkan dengan kecanduan gadget, padahal game dapat dijadikan sebagai ruang edukatif untuk anak. Hal ini diperkuat dengan adanya game edukasi sebagai sarana permainan yang berfokus pada tujuan pendidikan yang interaktif dengan mengintegrasikan materi pengetahuan, sehingga menciptakan pembelajaran yang menyenangkan untuk membantu anak dalam mengembangkan kemampuan kognitif khususnya dalam mencermati bentuk geometri (Berliana et al., 2024). Metode pembelajaran alternatif dapat diadopsi melalui game edukasi dalam batas yang jelas, sehingga kebijakan pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun berpotensi menghambat pemahaman kemampuan digital yang kedepannya sangat dibutuhkan seiring berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Melalui platform game online seperti Roblox, anak-anak tidak hanya bermain melainkan dapat mengasah keterampilan desain pada karakter yang digunakan sehingga memengaruhi pola berpikir dalam kognitif anak.

Pemerintah perlu untuk mengkaji secara konseptual terhadap kehidupan anak dan teknologi. Pembatasan platform digital anak di bawah usia 16 tahun bukanlah satu-satunya kebijakan tegas agar anak terhindar pengaruh buruk dari media sosial yang diakses. Justru peraturan tersebut akan mengundang pemikiran negatif anak dengan mencari cara lain dalam memanipulasi data saat diminta verifikasi usia di suatu aplikasi, serta megunduh jaringan ilegal seperti VPN untuk mendapatkan akses masuk dalam portal digital yang diinginkan. Alih-alih melindungi, hal itu dapat menimbulkan resiko lebih buruk yang sebelumnya ingin dihindari. Konsepsi kebijakan ini lebih menjurus pada pengabaikan perkembangan IPTEK yang terus berjalan mengikuti waktu hingga teknologi sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak tetap memerlukan aplikasi selain game untuk membantu dalam memecahkan persoalan. Sepeti platform YouTube sebagai kanal pembelajaran di luar pendidikan formal, di dalamnya terdapat beberapa konten kreator yang membahas materi belajar siswa.

Berbagai risiko yang sebelumnya dipaparkan oleh KPAI bermula dari tingkat literasi digital yang rendah. Orang tua memiliki peranan penting dalam mengendalikan setiap aktivitas anak ketika mengoperasikan platform di gadgetnya. Sebagai bekal melindungi anak dari kejahatan dunia maya, orang tua berhak mengedukasi anak sebelum mengambil keputusan untuk memberi izin atas kepemilikan gadget pribadi, sehingga anak dapat paham akan perlindungan data diri. Teknologi semakin berkembang pesat dibandingkan kemampuan adaptasi manusia. Seiring berjalannya waktu, tiap orang dituntut selalu mawas diri terhadap berbagai risiko yang dapat menimpa diri dalam mengadopsi teknologi. Hal ini menyebabkan suatu bahaya terhadap dampak negatif tidak dapat dihindari, sebab komponen pendukung perubahan belum sepenuhnya siap dari berbagai sisi.

Merespons keadaan banyaknya pendapat pro dan kontra, pemerintah tidak lagi mengambil tindakan setelah terjadinya penyimpangan peraturan. Dalam hal ini, sangat memerlukan pengkajian ulang atas strategi konseptual berkelanjutan. Pendidik anak diharapkan dapat melatih literasi digital sebagai bagian krusial dari penyatuan pada materi pembelajaran. Pernyataan tersebut diperkuat dengan argumen bahwa pendidik sebagai fasilitator berperan proaktif dalam penyatuan media digital yang didukung oleh partisipasi orang tua, sehingga esensi dari kolaborasi tidak membentuk cakap digital tetapi memiliki kesadaran etika dalam menggunakan teknologi (Zanni et al., 2025). Namun, aplikasi digital tetap bertanggung jawab dalam mengembagkan sistem internal yang memproritaskan keamanan bagi anak di bawah umur.

Anak-anak selalu anbisius terhadap perubahan teknologi yang terus bergerak ke arah kemajuan. Tetapi, seringkali menimbulkan kehawatiran negatif orang tua kepada anak di dunia maya. Keputusan KPAI tenang pembatasan usia terhadap akses digital hanya sebagai peringatan, namun solusi atas permasalahan tidak seharusnya membatasi hak anak untuk berkembang. Saat ini sangat diperlukan upaya nyata melakukan pendampingan anak untuk membangun literasi digital untuk mempersiapkan mereka secara reliabel. Oleh sebab itu, faktor pokok tidak terletak pada paparan negatif yang diterima anak. Aturan kebijakan sebaiknya cenderung berfokus pada pengawasan untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh seiring berkembangnya teknologi sekarang.

DAFTAR PUSTAKA :

Kompas.com. (2025). Praktik baik Kota Surabaya mengubah sampah menjadi energi dan inovasi global. Kompas Lestari. https://lestari.kompas.com/read/2025/10/02/163710386/praktik-baik-kota-surabaya-mengubah-sampah-menjadi-energi-dan-inovasi-global?page=all

Tarmilia, T., Fadjaritha, F., Istiqomah, I. W., Purwandari, E., & Hutagalung, F. D. (2022). Learning and memory of early childhood tahfiz Quran: A systematic review. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(6), 5913–5922. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i6.1707

Zanni, L., Restian, A., Faridah, F., & Safitri, F. (2025). Penguatan literasi digital anak usia dini dan sekolah dasar melalui pembelajaran berbasis teknologi ramah anak. J-SES: Journal of Science, Education and Studies, 4(3).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image