Alarm Moral dari Ranah Minang
Hukum | 2026-04-07 13:32:09Belakangan ini, ruang publik di Sumatera Barat diguncang dua peristiwa yang memantik kegelisahan bersama. Pertama, mencuatnya berbagai pemberitaan yang menempatkan daerah ini pada posisi tinggi dalam isu penyimpangan seksual. Kedua, beredarnya video dari sebuah acara alek di Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang menampilkan seorang anak di bawah umur dalam situasi yang dinilai tidak pantas. Dua peristiwa ini berbeda konteks, tetapi sama-sama menyentuh satu titik krusial, yaitu arah moral, penegakan hukum, dan tanggung jawab sosial kita.
Sumatera Barat dikenal dengan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Falsafah ini bukan sekadar identitas kultural. Ia menjadi fondasi etik dalam membentuk kebijakan publik dan perilaku sosial. Ketika muncul fenomena yang dipandang bertentangan dengan nilai agama dan adat, publik merasa terusik karena yang dipertaruhkan bukan hanya citra daerah, tetapi konsistensi antara nilai dan praktik.
Dalam konteks hukum nasional, Indonesia tidak mengenal legalisasi hubungan sesama jenis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap menegaskan pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam kerangka norma heteroseksual, termasuk larangan perzinaan dan perbuatan cabul dalam kondisi tertentu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi, menyebarluaskan, atau mempertontonkan konten yang melanggar norma kesusilaan. Pasal-pasalnya mencakup perbuatan yang menyimpang dari norma seksual yang hidup dalam masyarakat. Negara juga mengatur perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang keras eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak.
Di tingkat daerah, Sumatera Barat memiliki instrumen regulasi yang memperkuat kerangka tersebut. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Perda ini mengatur pencegahan, pendampingan, rehabilitasi, serta koordinasi lintas sektor. Artinya, jika ada anak di bawah umur yang diduga dieksploitasi dalam acara publik, mekanisme perlindungan sebenarnya sudah tersedia dan wajib dijalankan.
Beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat juga memiliki perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum yang memuat larangan perbuatan asusila di ruang publik. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan Satpol PP untuk menertibkan perilaku yang dinilai mengganggu norma sosial dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, secara normatif, daerah ini tidak kekurangan perangkat hukum.
Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan. Masalahnya pada konsistensi penegakan dan efektivitas pengawasan. Dalam isu pertama, perdebatan sering berhenti pada benar atau tidaknya angka yang beredar. Padahal yang lebih mendesak adalah bagaimana memperkuat pendidikan karakter, literasi agama, dan pengawasan sosial agar generasi muda tidak kehilangan arah di tengah arus globalisasi dan media digital. Hukum dapat membatasi perilaku di ruang publik, tetapi pembentukan identitas dan orientasi hidup membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan.
Sementara dalam peristiwa di Agam, jika benar terdapat unsur eksploitasi atau bahkan indikasi tindak pidana perdagangan orang, maka penyelesaiannya harus berbasis hukum pidana. Aparat penegak hukum wajib menyelidiki secara profesional. Pemerintah nagari, kecamatan, dan kabupaten tidak boleh abai. Niniak mamak dan tokoh agama harus memastikan bahwa setiap alek dan kegiatan publik berada dalam koridor norma dan perlindungan anak.
Kedua peristiwa ini memperlihatkan satu benang merah. Pengawasan sosial melemah ketika semua pihak saling menunggu. Keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat harus bergerak bersama. Nilai adat dan agama tidak akan hidup hanya dalam retorika. Nilai itu harus hadir dalam kebijakan konkret, dalam kurikulum pendidikan, dalam pengawasan acara publik, dan dalam perhatian serius pada anak yang putus sekolah atau rentan secara ekonomi.
Menjaga nama baik Sumatera Barat tidak berarti menutup persoalan. Justru dengan menegakkan undang-undang secara tegas dan menjalankan perda secara konsisten, daerah ini menunjukkan integritasnya. Hukum nasional sudah jelas dalam mengatur kesusilaan dan perlindungan anak. Perda daerah telah memperkuatnya. Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan, koordinasi, dan keberanian bertindak.
Sumatera Barat memiliki modal sosial yang kuat. Struktur nagari, peran niniak mamak, jaringan surau, dan lembaga pendidikan adalah kekuatan nyata. Namun kekuatan itu harus diaktifkan kembali. Generasi muda membutuhkan arah yang jelas. Mereka membutuhkan bimbingan yang tegas dan perlindungan yang nyata.
Masa depan daerah ini tidak ditentukan oleh viral atau tidaknya sebuah isu, tetapi oleh keseriusan kita menegakkan nilai dan hukum secara konsisten. Jika semua unsur bergerak bersama, kegelisahan ini dapat menjadi titik balik perbaikan. Jika tidak, kita akan terus menghadapi peristiwa yang menguji jati diri sendiri. Pilihan itu ada pada kita hari ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
