Humanitas Indonesia dalam KUHP Baru
Hukum | 2026-03-31 17:35:03
Opini - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai arah baru politik hukum Indonesia. Salah satu semangat utama yang diusung adalah penguatan nilai humanitas atau kemanusiaan dalam sistem hukum pidana. KUHP baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman (retributif), melainkan mulai mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadilan.
Dalam ketentuan umum KUHP baru, secara eksplisit ditegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga untuk membina dan memulihkan keseimbangan dalam masyarakat. Hal ini tercermin dalam rumusan mengenai tujuan pemidanaan yang antara lain mencakup pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Prinsip ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan klasik yang berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih restoratif. Hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat balas dendam negara, melainkan sebagai sarana untuk memulihkan harmoni sosial.
Menurut Pakar hukum pidana, Barda Nawawi Arief, menegaskan:
“Pembaharuan hukum pidana harus berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan semata-mata pada kepastian hukum yang kaku.”
Pandangan ini selaras dengan arah KUHP baru yang berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab, ke dalam sistem pemidanaan nasional. Humanitas dalam konteks ini berarti menempatkan manusia—baik korban maupun pelaku—sebagai subjek yang harus diperlakukan secara bermartabat.
Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang lebih luas bagi penerapan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda yang lebih proporsional. Bahkan dalam kondisi tertentu, hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara demi mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
Hal Senada disampaikan Mardjono Reksodiputro:
“Hukum pidana modern harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan terhadap hak-hak individu, termasuk pelaku tindak pidana.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan tetaplah manusia yang memiliki hak asasi. Oleh karena itu, pendekatan yang terlalu represif justru berpotensi mengabaikan tujuan jangka panjang dari hukum itu sendiri, yakni menciptakan ketertiban yang berkeadilan.
Namun demikian, semangat humanitas dalam KUHP baru bukan tanpa tantangan. Kritik muncul dari berbagai kalangan yang menilai bahwa beberapa ketentuan masih berpotensi multitafsir atau bahkan mengancam kebebasan sipil. Di sinilah pentingnya peran aparat penegak hukum untuk menafsirkan dan menerapkan norma-norma tersebut secara bijaksana dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Lebih jauh, implementasi nilai humanitas juga menuntut perubahan cara pandang masyarakat terhadap hukum. Selama ini, masih banyak yang memandang hukum pidana sebagai alat untuk menghukum semata. Padahal, dalam kerangka modern, hukum pidana justru harus menjadi instrumen edukatif dan korektif.
Sebagaimana dikemukakan oleh Andi Hamzah:
“Pemidanaan bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga bagaimana mengembalikan pelaku menjadi anggota masyarakat yang baik.”
Dengan demikian, KUHP baru membawa pesan penting bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman berat. Keadilan juga dapat diwujudkan melalui pendekatan yang lebih bijaksana, yang mempertimbangkan konteks, dampak, serta kemungkinan perbaikan di masa depan.
Pada akhirnya, “humanitas Indonesia” dalam KUHP baru adalah refleksi dari jati diri bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Hukum yang memanusiakan bukan berarti lunak terhadap kejahatan, melainkan tegas sekaligus adil, keras namun tetap berperikemanusiaan. Inilah wajah hukum Indonesia yang diharapkan: tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga martabat manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
