Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KantahKotaCimahi

Kantor Pertanahan Kota Cimahi Ikuti Rapat Koordinasi Pembangunan Zona Integritas

Info Terkini | 2026-03-30 08:20:26

Kantor Pertanahan Kota Cimahi mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 10 Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Tim Kelompok Kerja (Pokja) ZI Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Kantor Pertanahan Kota Cimahi Ikuti Rapat Koordinasi Pembangunan Zona Integritas (Sumber: Humas Kantah Kota Cimahi)

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Tim Pokja ZI Kantor Pertanahan Kota Cimahi bersama perwakilan satuan kerja lainnya di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah dalam pembangunan Zona Integritas di masing-masing satuan kerja.

Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tahun 2025, sekaligus pembahasan strategi dan langkah-langkah persiapan untuk tahun 2026. Evaluasi ini penting guna mengidentifikasi capaian, kendala, serta peluang perbaikan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kota Cimahi dalam rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan adanya koordinasi dan evaluasi yang berkesinambungan, implementasi pembangunan Zona Integritas diharapkan semakin optimal serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pertanahan di wilayah Kota Cimahi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image