Kantor Pertanahan Cimahi Gelar Penyuluhan PTSL
Info Terkini | 2026-03-30 11:09:47Kantor Pertanahan Kota Cimahi kembali mengintensifkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui kegiatan penyuluhan kepada warga Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (5/3/2026).
Penyuluhan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemaparan mengenai alur pendaftaran PTSL, kelengkapan dokumen, hingga manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat juga dinilai mampu meningkatkan nilai aset tanah serta membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan formal. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana warga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar kendala dan permasalahan pertanahan yang dihadapi. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat secara langsung.
Kantor Pertanahan Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi PTSL di berbagai wilayah. Upaya ini dilakukan guna mendukung percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh serta mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah semakin meningkat, sehingga mampu menciptakan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
