Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rosa Amalia

Peran dan Potensi Logistik dalam Menjaga Kehalalan Produk

Ekonomi Syariah | 2026-03-26 11:26:45
sumber: freepik.com
sumber: freepik.com

Halal sering dipahami sebagai aturan dalam memilih apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Namun konsep halal lebih dari itu, ia mencerminkan nilai yang lebih luas, seperti kebersihan, keamanan, dan tanggung jawab dalam setiap proses. Halal tidak hanya menjadi tuntunan individu, tetapi juga membentuk karakter dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara jujur dan transparan. Ketika prinsip halal diterapkan secara konsisten, hal tersebut turut berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam skala yang lebih besar, penerapan nilai halal dapat mendorong terbentuknya sistem ekonomi yang lebih terpercaya

Banyak orang merasa cukup dengan melihat label halal pada kemasan produk. Selama ada logo tersebut, produk dianggap aman dikonsumsi tanpa banyak pertanyaan. Padahal, sebuah produk melewati perjalanan panjang sebelum sampai ke tangan konsumen. Proses itu melibatkan berbagai tahap, mulai dari produksi hingga distribusi. Di sepanjang perjalanan ini, ada potensi risiko yang sering tidak disadari. Salah satu titik krusial justru berada pada sistem logistik yang menghubungkan produsen dengan konsumen.

Perubahan perilaku konsumen turut memengaruhi arah perkembangan industri halal. Masyarakat kini lebih selektif dalam memilih produk yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga aman dan terpercaya. Halal kemudian dipandang sebagai jaminan yang memberi rasa aman dalam konsumsi sehari-hari. Pandangan ini membuat produk halal semakin diminati, bahkan oleh kelompok yang lebih luas. Kondisi tersebut mendorong pelaku industri untuk tidak hanya fokus pada hasil akhir, tetapi juga memperhatikan proses distribusi yang sebelumnya sering diabaikan.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tersebut, industri logistik halal mulai dilihat sebagai peluang besar. Sektor ini bahkan telah lebih dulu dikembangkan di berbagai negara, termasuk negara non-Muslim seperti Jepang dan Korea Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa logistik halal memiliki daya saing global dan tidak terbatas pada negara dengan mayoritas Muslim. Menurut Nofrisel selaku Ketua Dewan Pakar Asosiasi Logistik Indonesia, sektor logistik halal di Indonesia perlu diperkuat dan dikembangkan secara optimal, terutama melalui pembangunan infrastruktur yang memadai serta dukungan regulasi yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan agar sistem logistik halal dapat berjalan secara efektif. Melihat komposisi penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim, pengembangan sektor ini menjadi peluang yang sangat menjanjikan. Namun, tanpa kesiapan sistem yang matang, potensi tersebut bisa sulit dimaksimalkan.

sumber: freepik.com
sumber: freepik.com

Dalam praktiknya, logistik halal berkaitan erat dengan pengelolaan rantai pasok atau supply chain. Produk tidak hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga harus dijaga agar tidak mengalami kontaminasi selama proses tersebut. Karena itu, diperlukan pengaturan dalam penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi agar tetap sesuai dengan prinsip halal. Jika salah satu tahap tidak berjalan sesuai standar, maka kepercayaan terhadap produk dapat menurun.

Jumlah perusahaan jasa logistik yang sudah tersertifikasi halal
Jumlah perusahaan jasa logistik yang sudah tersertifikasi halal

Upaya penguatan sektor ini juga mulai terlihat dari sisi implementasi di lapangan. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 825 perusahaan logistik di Indonesia telah memperoleh sertifikat halal. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya logistik halal mulai meningkat dibanding tahun sebelumnya. Data LPPOM MUI per November 2023, tercatat sejumlah 41 perusahaan jasa logistik telah tersertifikasi halal. Meski demikian, jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan pelaku industri logistik di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa ruang pengembangan sektor ini masih sangat terbuka. Perlu adanya dorongan lebih lanjut agar semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam sistem logistik halal. Dengan begitu, standar halal dapat diterapkan secara lebih luas dan konsisten.

Dorongan tersebut juga diperkuat melalui regulasi yang ada. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa kehalalan produk tidak hanya mencakup bahan dan proses produksi, tetapi juga penyimpanan dan distribusi. Hal ini diperjelas dengan kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan secara bertahap sejak 17 Oktober 2024. Dalam regulasi tersebut, istilah “produk” mencakup barang dan jasa, sehingga logistik termasuk di dalamnya. Keberadaan aturan berfungsi sebagai pengawasan dan pendorong agar pelaku industri mulai beradaptasi dengan sistem logistik halal secara menyeluruh.

Sumber:

41 Perusahaan Logistik Telah Halal, ASSA Logistik Salah Satunya https://halalmui.org/mengapa-produk-nutrasetikal-harus-halal/

Daftar Jasa Logistik Bersertifikat Halal | https://bpjph.halal.go.id/detail/daftar-jasa-logistik-bersertifikat-halal

freepik.com

Fuad MZ, Atmawati E. 2025. Peluang dan penerapan logistik halal di Indonesia dalam rantai pasok makanan. TAKAFUL: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 1(1):1—15. https://journal.iai-daraswaja-rohil.ac.id/index.php/takaful

Penulis: Rosa Amalia

dan Dr. Asep Nurhalim, Lc., M.Pd.I.

IPB University

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image