Silaiang Memanas, Oneway Perlu Dievaluasi
Kebijakan | 2026-03-26 07:43:41Arus mudik dan balik Lebaran tahun ini di Sumatera Barat berlangsung dalam situasi yang tidak normal. Jalur utama Lembah Anai baru saja dipulihkan secara fungsional setelah banjir bandang 27 November 2025 memutus akses total. Pemerintah bergerak cepat. Perbaikan darurat dihentikan sementara. Jalan dibuka 24 jam untuk kendaraan roda dua dan empat selama H-10 hingga H+10. Langkah ini patut diapresiasi. Akses ekonomi dan mobilitas warga tetap terjaga.
Namun di lapangan, persoalan tidak berhenti pada soal bisa atau tidaknya jalan dilalui. Rekayasa lalu lintas one way system kembali diberlakukan pada 22 sampai 24 Maret 2026. Skemanya bergantian. Pukul 10.00 hingga 14.00 WIB untuk arah Padang ke Bukittinggi. Lalu pukul 14.00 hingga 18.00 WIB untuk arah sebaliknya. Titik penyekatan dipindah dari Exit Tol Tarok Kota Kayutanam ke Simpang Tiga Sicincin. Secara teknis, ini bentuk adaptasi.
Masalah muncul ketika kebijakan di atas tidak sepenuhnya membaca pola arus riil di lapangan. Selasa, 24 Maret 2026, menjadi puncak arus balik. Rabu sebagian besar perkantoran sudah aktif kembali. Banyak pemudik memilih kembali pada hari terakhir libur. Di saat yang sama, tidak sedikit warga yang justru bergerak ke arah Bukittinggi untuk berwisata. Dua arus bertemu dalam satu momentum waktu yang sama. Tekanan volume kendaraan meningkat drastis.
Di kawasan Silaiang Bawah, Padang Panjang, ratusan kendaraan dua memadati badan jalan. Kemacetan panjang tak terhindarkan. Situasi memanas. Beredar video cekcok hingga baku hantam antar pengendara di tanjakan Semen Padang. Polisi turun tangan melerai. Peristiwa ini bukan sekedar kejadian spontan. Ini sinyal bahwa rekayasa lalu lintas belum sepenuhnya efektif mengurangi beban psikologis dan kepadatan arus.
Sistem satu arah pada dasarnya bertujuan mengurai kepadatan. Konsepnya sederhana. Fokuskan arus pada satu arah agar laju kendaraan lebih stabil. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada ketepatan waktu, durasi, dan akurasi pembacaan puncak pergerakan. Jika jadwal tidak sesuai dengan kenyataan arus balik, maka yang terjadi adalah pembekuan di titik tunggu. Pengendara menahan emosi. Kesabaran semakin menipis. Potensi konflik meningkat.
Kebijakan lalu lintas tidak bisa hanya berdasarkan asumsi kalender. Ia harus berbasis data. Pemerintah daerah dan aparat perlu memetakan pola arus beberapa tahun terakhir. Kapan puncak mudik. Kapan puncak balik. Berapa proporsi kendaraan roda dua dan roda empat. Bagaimana distribusi jam sibuk. Tanpa itu, rekayasa lalu lintas hanya bersifat reaktif.
Selain itu, jalur Padang menuju Bukittinggi bukan semata jalur mudik. Ia juga jalur wisata. Saat libur Lebaran, mobilitas tidak homogen. Ada yang kembali bekerja. Ada yang berlibur. Ada yang sekedar bersilaturahmi. Maka kebijakan satu arah dengan rentang waktu kaku berisiko mengabaikan variasi tujuan perjalanan.
Evaluasi perlu dilakukan secara terbuka. Jarak pukul 10.00 sampai 18.00 sudah tepat. Apakah perlu diperpanjang pada hari tertentu. Apakah Selasa sebagai puncak balik seharusnya mendapat skema khusus. Apakah diperlukan kendaraan roda dua pada jam tertentu di titik rawan seperti Silaiang. Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan teknis, bukan sekedar rutinitas tahunan.
Banjir bandang telah menguji ketahanan infrastruktur. Arus mudik menguji ketahanan manajemen lalu lintas. Pemerintah sudah bekerja keras membuka akses. Kini yang dibutuhkan adalah penyempurnaan tata kelola. Jalan yang bisa dilalui saja tidak cukup. Jalan itu harus dikelola dengan sistem yang adaptif, berbasis data, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Keributan di tengah kemacetan menjadi pelajaran penting. Infrastruktur fisik dan kebijakan infrastruktur harus berjalan seiring. Tanpa itu, setiap musim libur akan selalu dipenuhi keluhan, kepadatan, bahkan konflik. Evaluasi hari ini akan menentukan kualitas perjalanan pada musim berikutnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
