Murabahah Bukan Bunga Terselubung: Memahami Logika di Balik Pembiayaan Syariah
Ekonomi Syariah | 2026-03-22 02:39:27Di tengah berkembangnya industri keuangan syariah di Indonesia, satu kritik yang hampir selalu muncul adalah anggapan bahwa murabahah—salah satu akad paling dominan di perbankan syariah—tidak lebih dari sekadar “bunga terselubung”. Kritik ini terdengar sederhana, tetapi menyimpan persoalan yang lebih dalam: apakah masyarakat benar-benar memahami perbedaan antara konsep syariah dan praktik keuangan konvensional?
Murabahah, secara sederhana, adalah akad jual beli. Bank membeli suatu barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal. Dalam skema ini, bank tidak memberikan uang untuk dipinjamkan, melainkan menyediakan barang atau aset yang nyata. Di sinilah letak perbedaan mendasar yang sering luput dari perhatian.
Sebaliknya, dalam sistem perbankan konvensional, hubungan antara bank dan nasabah umumnya berbasis pinjam-meminjam uang, di mana bunga menjadi kompensasi atas penggunaan dana dalam jangka waktu tertentu. Bunga bersifat dinamis, mengikuti waktu dan kondisi pasar. Semakin lama tenor pinjaman, semakin besar beban bunga yang harus ditanggung.
Jika dilihat sekilas, memang tidak sulit memahami mengapa murabahah kerap dianggap mirip dengan bunga. Dalam praktiknya, nasabah tetap membayar cicilan setiap bulan dengan jumlah yang relatif tetap. Dari perspektif pengguna, pengalaman ini terasa hampir identik dengan kredit di bank konvensional. Namun, menurut saya, menyamakan keduanya hanya dari sisi “rasa” tanpa memahami struktur di baliknya adalah penyederhanaan yang justru berisiko menyesatkan.
Perbedaan utama antara murabahah dan bunga terletak pada akad dan objek transaksi. Dalam murabahah, transaksi didasarkan pada jual beli barang dengan harga yang transparan sejak awal. Margin keuntungan bukan ditentukan oleh lamanya waktu semata, melainkan bagian dari harga jual yang telah disepakati. Tidak ada konsep “uang menghasilkan uang” tanpa adanya underlying asset, karena setiap transaksi harus memiliki dasar yang jelas dan riil.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa persepsi negatif terhadap murabahah tetap ada, bahkan di kalangan mahasiswa yang seharusnya lebih akrab dengan konsep ekonomi syariah. Salah satu penyebabnya adalah dominasi akad murabahah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Data dari lembaga keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar pembiayaan masih berbasis jual beli, bukan bagi hasil seperti mudharabah atau musyarakah.
Menurut saya, di titik ini kritik masyarakat sebenarnya bisa dipahami. Ketika mayoritas produk yang ditemui memiliki pola cicilan tetap seperti kredit konvensional, wajar jika muncul kesan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan. Apalagi, tidak semua bank menjelaskan akad yang digunakan dengan cara yang mudah dipahami oleh nasabah.
Dari sudut pandang mahasiswa, pilihan menggunakan layanan bank sering kali lebih dipengaruhi oleh faktor praktis dibandingkan pertimbangan prinsip. Kemudahan aplikasi mobile banking, biaya administrasi, hingga kecepatan layanan menjadi faktor utama. Tidak sedikit mahasiswa yang menggunakan bank syariah karena alasan religius, tetapi tetap membandingkannya dengan bank konvensional dari sisi kenyamanan.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa tantangan perbankan syariah tidak hanya terletak pada menjaga kepatuhan terhadap prinsip, tetapi juga bagaimana menghadirkan nilai tambah yang nyata bagi pengguna. Jika pengalaman pengguna tidak jauh berbeda, maka wajar jika muncul anggapan bahwa perbedaannya hanya pada label.
Namun demikian, menyimpulkan bahwa murabahah adalah bunga terselubung jelas tidak tepat. Perbedaan dalam akad, struktur transaksi, dan prinsip dasar bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja. Murabahah tetap berdiri di atas fondasi jual beli yang sah dalam perspektif syariah, bukan pada mekanisme pinjaman berbunga.
Pada akhirnya, menurut saya, perdebatan tentang murabahah bukan sekadar soal benar atau salah, melainkan soal bagaimana kita memahami sistem ekonomi secara lebih utuh. Menyederhanakan murabahah sebagai bunga terselubung mungkin terasa praktis, tetapi justru mengaburkan kompleksitas yang seharusnya dipahami.
Jika keuangan syariah ingin benar-benar menjadi alternatif yang kuat, maka yang dibutuhkan bukan hanya pembelaan terhadap konsep, tetapi juga pembuktian dalam praktik. Dan di titik itulah, murabahah harus dilihat bukan sebagai kompromi, melainkan sebagai bagian dari proses menuju sistem keuangan yang lebih berkeadilan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
