Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Murniwati Siahaan

Harga Patokan Membeku dan Potensi Pajak Daerah yang Hilang

Kebijakan | 2026-03-21 15:43:45
Ilustrasi diolah penulis

Bayangkan sebuah perusahaan tambang mengangkut ribuan meter kubik pasir dari perut bumi Kutai Kartanegara setiap bulannya, namun pajak yang dibayarkan dihitung berdasarkan harga pasir dari tahun 2012. Bukan salah hitung, bukan kelalaian. Ini kenyataan yang terjadi hari ini. Harga patokan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kutai Kartanegara belum pernah diperbarui lebih dari satu dekade.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pajak MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, andesit, dan tanah liat dari dalam bumi. Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dasar pengenaannya adalah nilai jual hasil pengambilan yang dihitung dari volume/tonase dikalikan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB. Harga patokan inilah kuncinya, dan di sinilah masalah bermula.

Dalam rapat koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara bersama pelaku usaha, ESDM Provinsi Kalimantan Timur, dan Bapenda Provinsi pada Maret 2026, Sekretaris Bapenda Toni Bawo Satoto mengungkap fakta mengejutkan: harga patokan MBLB belum diperbarui sejak 2012. Tarif pajaknya memang sudah disesuaikan lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi 16 persen, ditambah opsen provinsi 25 persen dari pokok pajak. Namun tarif berapapun tidak akan optimal jika basisnya yakni harga patokan masih menggunakan angka yang cukup usang.

Berapa Potensi Kerugiannya?
Angka bicara lebih keras dari argumen. Secara kumulatif, inflasi Indonesia sepanjang 2012 hingga 2024 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 80 persen. Harga komoditas konstruksi ikut melonjak drastis dimana harga pasir bahan bangunan di Jawa Timur pada Januari 2025 sudah menyentuh Rp375.000 per meter kubik, sementara pada awal 2010-an harga material serupa hanya berkisar Rp80.000 hingga Rp120.000 per meter kubik, sebuah kenaikan lebih dari 200 persen.

Jika harga patokan pasir bahan bangunan tersebut masih mengacu angka lama yakni Rp80.000 per meter kubik, pajak dari pengambilan 10.000 meter kubik hanya Rp128 juta (16% x Rp80.000 x 10.000 m³). Padahal jika dihitung berdasarkan harga pasar misalnya Rp300.000 per meter kubik, pajak yang seharusnya terpungut mencapai Rp480 juta, disini terlihat selisih yang cukup besar yakni Rp352 juta hanya dari satu transaksi. Jika dikalikan ratusan izin tambang aktif setiap tahunnya di Kutai Kartanegara, maka potensi pajak daerah yang hilang ini bisa bernilai puluhan miliar rupiah per tahun. Realisasi PAD Kabupaten Kutai Kartanegara hingga November 2024 sudah mencapai Rp804,57 miliar atau 109,68 persen dari target, angka yang tampak membanggakan namun perlu dipertanyakan: apakah PAD dianggap sudah optimal jika sektor MBLB masih menggunakan patokan yang sudah usang?

Bukan Masalah Lokal Semata
Situasi ini bukan hanya urusan satu kabupaten di Kalimantan Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasinya dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara menyoroti bahwa kewenangan penetapan harga patokan MBLB telah beralih ke pemerintah provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, namun hingga kini implementasinya belum seragam sehingga banyak daerah masih mengacu pada peraturan kabupaten/kota masing-masing yang sudah usang. KPK juga mencatat bahwa wajib pajak di sektor MBLB belum seluruhnya melaporkan produksi secara akurat, dan maraknya tambang ilegal memperparah potensi kebocoran fiskal. Perpaduan dari harga patokan beku, pelaporan tidak akurat, dan tambang ilegal yang tak terpantau akan menjadikan MBLB sebagai sektor paling rentan terhadap kebocoran pendapatan daerah di seluruh Indonesia.

Solusi yang Adil
Tentu tidak semua pihak setuju dengan pembaruan harga patokan. Pelaku industri kerap khawatir jika harga patokan naik tiba-tiba, maka beban pajak mereka ikut melonjak dan rencana bisnis yang sudah disusun matang bisa berantakan. Kekhawatiran itu wajar dan perlu didengar. Namun menjadikannya alasan untuk membiarkan harga patokan beku selama lebih dari satu dekade adalah hal yang berbeda. Pada titik tertentu, “kepastian berusaha” tidak bisa terus-menerus diletakkan di atas kepentingan fiskal daerah yang jauh lebih besar. Pertanyaannya bukan lagi apakah harga patokan perlu diperbarui, melainkan bagaimana caranya agar pembaruan itu tidak mengejutkan siapapun.

Setidaknya ada tiga langkah konkret bisa segera diambil. Pertama, Pemkab Kutai Kartanegara segera menetapkan harga patokan MBLB baru berbasis survei harga pasar aktual bersama Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan BPS. Kedua, kenaikan diterapkan secara bertahap dua hingga tiga tahun, model yang lazim digunakan dalam penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pajak Bumi dan Bangunan dan terbukti tidak mengguncang sektor properti. Ketiga, Kementerian Dalam Negeri perlu menerbitkan regulasi turunan UU HKPD yang mewajibkan evaluasi harga patokan MBLB minimal setiap tiga tahun, disertai sanksi administratif bagi daerah yang abai.

Keadilan yang Tertunda
Membiarkan harga patokan MBLB membeku sejak 2012 bukan sikap netral. Itu adalah pilihan kebijakan yang secara diam-diam memindahkan beban dari pelaku industri ke masyarakat luas yang seharusnya menikmati layanan publik dari pendapatan daerah yang optimal. Di Kutai Kartanegara, daerah kaya mineral yang menopang ekonomi Kalimantan Timur, masyarakat berhak mendapat layanan publik yang sepadan dengan kekayaan alam yang diambil dari wilayah mereka.

Reformasi harga patokan MBLB bukan sekadar urusan angka. Ini soal keadilan antara pelaku usaha yang berhak atas kepastian berusaha dan masyarakat yang berhak atas penerimaan daerah yang setimpal dengan sumber daya alam yang telah diambil dari tanahnya. Keduanya bisa berjalan beriringan, asal ada keberanian untuk sama-sama memperbaiki.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image