Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Santi

Jelang Akhir Tahun, Pekerja Horeka Bersuka

Eduaksi | 2025-11-05 15:04:00

Oleh: Santi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Barat III

Penantian panjang para karyawan yang bekerja di sektor pariwisata kini berakhir. Dengan diketuk palu nya PMK no. 72 tahun 2025, kegalauan para pekerja sektor pariwisata meliputi hotel restoran, kafe (Horeka) dan penyelenggara MICE (Meetings, Incentives, Conventions and Events) sudah berganti menjadi angin segar. Penghasilan para pekerja di sektor ini diberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

PMK no. 72 tahun 2025 yang ditetapkan 28 Oktober 2025 kemarin, pada dasarnya adalah perluasan ketentuan PPh Pasal 21 DTP yang telah ditetapkan di awal tahun dengan PMK no. 10 Tahun 2025. PPh Pasal 21 DTP ini pada dasarnya adalah salah satu stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Dengan diterapkannya PPh 21 DTP di sektor pariwisata ini, maka bagian dari penghasilan karyawan yang semula dikenakan pajak, dapat diberikan kembali/ditransfer kepada karyawan sehingga kemampuan ekonominya meningkat. Namun harap diingat bahwa insentif ini diberikan secara selektif ya Kawan Pajak. Itu sebabnya penting untuk meneliti kriteria, karyawan seperti apa yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

PERBEDAAN UTAMA PMK 10 Tahun 2025 dan PMK 72 Tahun 2025

PMK 72 tahun 2025, pada intinya, memperluas sektor usaha dari Wajib Pajak yang karyawannya berhak untuk mendapatkan Pasal 21 DTP. Dari yang awalnya hanya terbatas di kegiatan usaha pada bidang industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit (PMK 10 tahun 2025), menjadi meluas ke sektor pariwisata. Untuk lebih memastikan apakah Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari Kawan Pajak termasuk dalam kategori, Kawan Pajak dapat mengecek lebih lanjut pada lampiran huruf A PMK 72 tahun 2025.

Dari segi penghasilan yang diterima oleh karyawan, tidak ada perbedaan persyaratan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 antara PMK 10 Tahun 2025 dan PMK 72 Tahun 2025. Para pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi. Rp. 10.000.000,00 per bulan, dan pegawai tidak tetap yang mendapat penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 500.000,00 per hari, termasuk ke dalam kategori yang PPh Pasal 21 nya Ditanggung Pemerintah.

Tentunya penghasilan bruto yang dimaksud dalam ketentuan ini, dalam nama dan bentuk apapun ya Kawan Pajak, termasuk natura dan kenikmatan yang diterima dalam bulan itu. Khusus untuk perluasan sektor (sektor Pariwisata) yang mendapat PPh Pasal 21 DTP di PMK 72 tahun 2025, masa insentifnya adalah masa Oktober-Desember 2025. Sedangan untuk sektor Industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit tetap berlaku ketentuan periode awal PMK 10 tahun 2025 yaitu Januari-Desember 2025.

SYARAT MEMPEROLEH INSENTIF PPH 21 DTP

Penting bagi para pekerja di Sektor Pariwisata dan sejenisnya, untuk mengetahui syarat kumulatif apa saja yang mereka harus penuhi sebelum mendapatkan insentif ini. Pertama, para pekerja di sektor tersebut harus Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax). Kedua, jika berstatus pegawai tetap, memperoleh gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada Januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun). Ketiga, jika berstatus pegawai tidak tetap, mendapatkan upah harian ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000. Keempat, pegawai tidak memperoleh dobel insentif PPh 21 DTP lain, misalnya DTP IKN (Ibu Kota Nusantara).

MEKANISME PEMBERIAN PPH PASAL 21 DTP

Dengan diterapkannya PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan karyawan yang masuk ke dalam KLU Lampiran A, maka karyawan akan terhitung menerima penghasilan penuh untuk dibawa pulang. Sedangkan kewajiban pemotongan PPh 21 tetap dilakukan oleh pemberi kerja dengan membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan status DTP. Pemberian insentif PPh Pasal 21 ini juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap bulannya lewat Coretax.

Pemberi kerja terkait yang tidak melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember 2025 dalam jangka waktu yang ditentukan (31 Januari 2026), tidak diberikan insentif dari masa Januari-Desember 2025. Insentif yang dianggap telah dimanfaatkan tersebut, wajib disetorkan kembali ke kas negara.

Mari Kawan Pajak, manfaatkan insentif PPh 21 DTP ini sebagai momentum untuk terus berkontribusi menggulirkan roda perekonomian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pajak tumbuh, Indonesia tangguh.

- Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

* Photo by Sara Dubler on Unsplash

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image