Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Idmar wijaya

Seni Bagian Hidup Manusia

Nasihat | 2026-03-19 13:41:41
Oleh Dr. Idmar Wijaya,S.Ag.,M.Hum

Dosen Prodi KPI FAI UM Palembang dan WK Ketua PDM Palembang

Seni merupakan bagian dari kehidupan manusia, termasuk di dalamnya seni musik dan menyanyi. Dalam kehidupan sehari-hari, menyanyi menjadi bentuk ekspresi perasaan yang universal. Namun, dalam Islam, setiap aspek kehidupan, termasuk seni, memiliki batasan dan aturan tersendiri. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana pandangan Islam terhadap aktivitas menyanyi, agar tidak menyimpang dari syariat.

Pada Munas Tarjih Muhammadiyah Ke-22 tahun 1995 diputuskanlah bahwa seni itu adalah mubah selama tidak mengarah kepada kemaksiatan, mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ba’id ‘anillah (menjauhkan dari Allah). Maka pengembangan seni dan budaya di Muhammadiyah hendaknya sejalan dengan etika dan norma-norma ajaran Islam.

Pasca Muktamar ke-43 dan Munas Tarjih ke-23 Muhammadiyah terus melakukan pembenahan tentang konsep kebudayaan, Munas Tarjih ke-25 di Jakarta Muhammadiyah melahirkan konstruksi metodologi pemikitan tentang Islam yaitu; metode burhani, ‘irfani dan bayani. Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 di Jakarta menghasilkan buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).

Rasa seni merupakan penjelmaan keindahan dalam kehidupan manusia dengan harapan dari seni itu akan memunculkan perasaan yang lebih halus, takkala mendengar seni suara yang melantunkan baik bait-bait lagu yang mempunyai muatan nilai-nilai dakwah bisa akan menginsfirasi menambah keimanan seseorang, begitu juga seni pada bidang lainnya

Dengan demikian maka penulis berpendapat, bahwa seni merupakan bagian dari budaya sedangkan budaya merupakan kehidupan manusia dan manjusia tidak akan bisa terlepas dari seni budaya yang ada dimanapun kita berada. Dengan seni kita menjadi merasa punya rasa, dengan rasa kita menpunyai seni, dengan seni kita bisa mersakan suatu keindahan dan keindahan itu adalah fitrah manusia, maka berdakwah melalui pendekatan seni termasuk seni menyanyi akan lebih baik untuk mengajak mitra dakwah kepada jalan kebenaran yang sesuai dengan pedoman al-Qur’an dan as-Sunnah.

Pandangan Islam terhadap menyanyi bersifat kontekstual. Menyanyi dapat menjadi mubah, makruh, atau bahkan haram, tergantung isi lirik, cara penyampaian, dan dampaknya terhadap akhlak dan ibadah. Islam tidak melarang seni, namun membatasi agar seni tidak menjauhkan manusia dari nilai-nilai tauhid dan akhlak yang luhur.

Dalil dan Pandangan Umum Islam

Pandangan Islam terhadap menyanyi tidak bersifat mutlak haram atau halal, melainkan kontekstual. Terdapat beberapa ayat dan hadits yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ini:

1. QS. Al-A'raf: 31

۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

???? Makna relevan: Allah menyukai keindahan dan keteraturan. Termasuk dalam hal suara yang indah dan syair/lagu yang menggugah hati jika tidak melanggar syariat.

2. QS. Ibrahim: 24–25

أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلٗا كَلِمَةٗ طَيِّبَةٗ كَشَجَرَةٖ طَيِّبَةٍ

"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik..."

???? Makna relevan: Kalimat atau ucapan yang baik—termasuk dalam bentuk syair atau lagu—dianggap seperti pohon yang baik. Ini bisa dimaknai bahwa lagu-lagu yang membawa pesan positif, motivasi, tauhid, atau kebaikan itu dianjurkan.

3. QS. Luqman: 19

وَٱغۡضُضۡ مِن صَوۡتِكَۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلۡأَصۡوَٰتِ لَصَوۡتُ ٱلۡحَمِيرِ

"...Dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai."

???? Makna relevan: Ayat ini menunjukkan bahwa penggunaan suara yang indah dan lembut dianjurkan, sementara suara kasar dan jelek dikecam. Maka suara indah yang digunakan dalam nyanyian tidak masalah jika tujuannya baik.

4. QS. Al-Hujurat: 11

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain..."

???? Makna relevan: Ditekankan agar tidak menggunakan kata-kata yang menghina atau merendahkan, yang bisa saja muncul dalam lirik lagu. Maka lagu yang tidak mengandung unsur olokan, maksiat, atau provokasi bukanlah masalah.

Hadits Riwayat Bukhari: “Akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590).

Namun, hadits lain juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang menyanyi secara mutlak:

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim: Dalam peristiwa Idul Fitri, Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah membiarkan dua budak wanita bernyanyi di rumah beliau.

Hadis Riwayat Al-Bukhari (No. 952):

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ أَبُو بَكْرٍ، وَعِندِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِيِ الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَبِمِزْمَارِ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟ وَذَٰلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهَٰذَا عِيدُنَا.

Artinya: Dari Aisyah ra., ia berkata: Abu Bakar masuk ke rumahku, dan di sisiku ada dua budak wanita dari kaum Anshar yang sedang menyanyi tentang peristiwa Bu'ats. Keduanya bukan penyanyi profesional. Maka Abu Bakar berkata: "Apakah seruling setan di rumah Rasulullah ﷺ?" Saat itu adalah hari raya, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita."

Pandangan Ulama

· Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyatakan bahwa musik dan nyanyian bisa mubah, bahkan dianjurkan jika menggerakkan hati untuk cinta kepada Allah, selama tidak melalaikan.

· Ibnu Hazm (ulama Zahiri) menyatakan bahwa tidak ada nash shahih yang mengharamkan nyanyian secara mutlak.

· Sebaliknya, ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim lebih keras dalam menyikapi nyanyian yang disertai alat musik dan mengandung maksiat.

Syarat-Syarat Menyanyi yang Diperbolehkan

1. Isi lagu tidak bertentangan dengan syariat: Tidak mengandung unsur maksiat, kekufuran, atau ajakan kepada keburukan.

2. Tidak menimbulkan fitnah: Terutama jika dinyanyikan oleh wanita di depan laki-laki yang bukan mahram.

3. Tidak melalaikan dari ibadah.

4. Tidak disertai dengan alat musik yang diharamkan (menurut sebagian ulama).

5. Dilakukan dalam konteks yang dibolehkan: Seperti pernikahan, hari raya, atau sebagai sarana dakwah.

Kesimpulan

Seni bernyanyi dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat, tidak melalaikan dari ibadah, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat. Islam menghargai seni selama ia digunakan untuk menyampaikan kebaikan dan meningkatkan keimanan.

Saran

Perlu adanya pendidikan dan bimbingan kepada umat Muslim, terutama generasi muda, agar dapat mengekspresikan seni secara Islami. Seniman Muslim juga diharapkan dapat menciptakan karya yang bernilai dakwah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image