Apakah Literasi Rendah Hambat Keuangan Syariah?
Ekonomi Syariah | 2026-03-19 01:02:56
Beberapa tahun terakhir, keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Berbagai kebijakan telah diluncurkan, mulai dari penguatan regulasi, konsolidasi perbankan syariah, hingga pembentukan ekosistem halal nasional. Namun di balik optimisme tersebut, terdapat satu fakta yang sulit diabaikan: pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia masih berjalan relatif lambat.
Padahal, Indonesia memiliki modal yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk Muslim lebih dari 240 juta jiwa, Indonesia seharusnya mampu menjadi pemain utama dalam industri keuangan syariah global. Bahkan, dalam laporan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia berhasil menempati peringkat keempat dunia dalam pengembangan keuangan syariah.
Namun realitas di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda. Pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia hingga periode 2024–2026 masih berada di kisaran 7 hingga 8 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai lebih dari 30 persen, bahkan Arab Saudi yang mendominasi di atas 70 persen.
Perbedaan yang mencolok ini menimbulkan satu pertanyaan penting: apa sebenarnya yang menghambat perkembangan keuangan syariah di Indonesia? Dari berbagai faktor yang ada, literasi keuangan syariah yang rendah dapat dikatakan sebagai penyebab utama.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa literasi keuangan nasional memang meningkat. Namun, literasi keuangan syariah masih tertinggal jauh dibandingkan konvensional. Artinya, masyarakat mungkin sudah terbiasa menggunakan layanan keuangan modern, tetapi belum memahami konsep dasar keuangan syariah.
Kondisi ini berdampak langsung pada perilaku masyarakat. Secara sederhana, seseorang hanya akan menggunakan produk yang ia pahami. Ketika masyarakat tidak memahami bagaimana sistem keuangan syariah bekerja, maka mereka cenderung enggan menggunakannya, meskipun secara nilai dan prinsip mereka mungkin setuju.
Masalah literasi ini tidak hanya berdampak pada rendahnya penggunaan produk, tetapi juga melahirkan berbagai kesalahpahaman. Salah satu yang paling umum adalah anggapan bahwa pembiayaan syariah, khususnya murabahah, sama saja dengan bunga pada bank konvensional. Padahal, dalam konsep syariah, murabahah adalah transaksi jual beli dengan margin yang disepakati di awal, bukan sistem bunga yang terus berkembang.
Kesalahpahaman ini kemudian berkembang menjadi krisis kepercayaan. Banyak masyarakat yang menganggap bank syariah hanya sekadar “ganti istilah”, tanpa perbedaan substansi. Padahal, perbedaan mendasar justru terletak pada prinsip keadilan, transparansi, dan keterkaitan dengan sektor riil dalam ekonomi syariah.
Dalam perspektif ekonomi Islam, literasi menjadi hal yang sangat fundamental. Monzer Kahf menjelaskan bahwa perilaku ekonomi seorang Muslim tidak hanya didasarkan pada keuntungan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai moral dan hukum syariah. Namun, tanpa pemahaman yang cukup, masyarakat tidak mampu membedakan mana transaksi yang sesuai syariah dan mana yang tidak.
Hal ini diperkuat oleh teori fungsi konsumsi Islam yang dikembangkan oleh M. Fahim Khan. Dalam teori tersebut, pendapatan seorang Muslim tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk pengeluaran sosial seperti zakat, infak, dan sedekah. Konsep ini seharusnya menjadi motor penggerak keadilan ekonomi. Namun dalam praktiknya, potensi tersebut belum optimal karena rendahnya literasi masyarakat.
Rendahnya literasi juga berdampak pada pemanfaatan instrumen ekonomi Islam lainnya, seperti zakat. Meskipun memiliki potensi besar, realisasi pengumpulan zakat di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan total potensinya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami peran strategis zakat dalam perekonomian.
Untuk memahami pentingnya literasi, kita bisa menggunakan analogi sederhana. Membangun sistem keuangan syariah saat ini ibarat memberikan smartphone canggih kepada seseorang yang belum pernah menggunakannya. Meskipun perangkat tersebut memiliki berbagai fitur unggulan, tanpa pemahaman, pengguna hanya akan memanfaatkannya untuk fungsi dasar saja.
Begitu pula dengan keuangan syariah. Infrastruktur sudah tersedia, produk semakin beragam, dan regulasi semakin kuat. Namun tanpa literasi yang memadai, semua itu tidak akan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Oleh karena itu, rendahnya literasi tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah sekunder. Justru, literasi adalah fondasi utama yang menentukan keberhasilan perkembangan keuangan syariah. Tanpa pemahaman yang cukup, seluruh upaya pengembangan industri hanya akan berhenti pada sisi penawaran, tanpa diimbangi oleh permintaan dari masyarakat.
Dalam konteks ini, diperlukan perubahan pendekatan kebijakan. Pengembangan keuangan syariah tidak cukup hanya dilakukan melalui penguatan institusi dan regulasi dari atas. Edukasi masyarakat harus menjadi prioritas utama, baik melalui pendidikan formal maupun kampanye publik yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Pada akhirnya, perkembangan keuangan syariah tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi pasar, tetapi oleh sejauh mana masyarakat memahami dan mempercayai sistem tersebut. Jika literasi dapat ditingkatkan, maka potensi besar yang dimiliki Indonesia tidak lagi menjadi sekadar angka, melainkan kekuatan nyata yang mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di masa depan.
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.
London Stock Exchange Group (LSEG) & Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD). (2025). Islamic Finance Development Indicator Report 2025.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2024). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2024–2029.
Kahf, Monzer. (2003). Islamic Economics: Notes on Definition and Methodology.
Khan, M. Fahim. (1984). Macro Consumption Function in an Islamic Framework.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
