Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rohman Andhika Nur Febriansyah

Matinya Nalar dalam Siraman Air Keras: Menggugat Eksistensi Demokrasi 2026

Politik | 2026-03-16 09:47:48

“Matinya Nalar dalam Siraman Air Keras: Menggugat Eksistensi Demokrasi 2026”

Oleh: Rohman Andhika Nur Febriansyah

Mahasiswa Universitas Airlangga

Sejarah kekerasan terhadap aktivis di Indonesia kembali menuliskan tinta hitamnya. Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi sasaran penyiraman air keras di kawasan Salemba setelah menyuarakan kegelisahannya terkait “Remilitarisme” melalui sebuah siniar di kantor YLBHI. Dengan luka bakar yang mencapai 24 persen, insiden ini bukan sekadar statistik kriminalitas baru, melainkan sebuah pesan teror yang dikirimkan untuk membungkam setiap mulut yang berani menginterupsi kekuasaan (Kompas.id, 2026).

Secara epistemologis, apa yang menimpa Andrie Yunus adalah manifestasi paling telanjang dari argumentum ad baculum. Ini adalah sebuah kesesatan logika akut di mana argumen tidak lagi dibalas dengan data, melainkan dengan kekuatan fisik yang melumpuhkan. Ketika ruang dialektika di kantor YLBHI dibalas dengan serangan kimiawi di jalanan, kita sedang menyaksikan patahnya nalar bernegara. Negara demokrasi seharusnya menjadi arena laga ide, namun saat cairan asam menjadi jawaban atas kritik intelektual, maka supremasi hukum sedang bertekuk lutut di hadapan premanisme politik. Fenomena ini menciptakan chilling effect—sebuah atmosfer ketakutan yang memaksa nalar publik untuk "pensiun" dini sebelum sempat berkembang. Jika dibiarkan, kebijakan publik ke depan hanya akan lahir dari ruang hampa yang tuna-legitimasi.

Di tengah situasi yang mencekam ini, kampus tidak boleh hanya menjadi menara gading yang dingin. Sebagai mahasiswa yang bergerak di lini Kajian dan Aksi Strategis, kita memikul tanggung jawab moral untuk tidak membiarkan normalisasi kekerasan ini terjadi. Kasus Andrie Yunus harus menjadi pengingat bahwa logika pemikiran kritis bukan sekadar hafalan untuk ujian semester, melainkan senjata pertahanan diri dalam menjaga kewarasan publik. Kita harus berani membedah: apakah teror ini adalah residu dari lemahnya kontrol sipil, ataukah bagian dari desain besar pengamanan agenda politik menuju 2029? Solidaritas antar-elemen mahasiswa dan masyarakat sipil harus diperkuat. Kita harus memastikan bahwa setiap tetes air keras yang melukai kulit aktivis, justru menjadi bensin yang membakar semangat jutaan rakyat untuk tetap bersuara.

Tragedi ini menambah daftar panjang "Malapetaka Nasional HAM" yang telah diprediksi oleh banyak organisasi sipil sejak akhir 2025. Setara Institute dengan tegas menyebutkan bahwa ini adalah upaya pembungkaman paksa yang sistematis (Tempo.co, 2026). Ada tiga poin evaluasi kritis yang wajib kita soroti:

1.Penyempitan Ruang Sipil yang Brutal. Teror ini mengonfirmasi bahwa hak untuk berpendapat kini berharga setara dengan keselamatan nyawa.

2. Indikasi Kejahatan Terorganisir. Pola pengintaian dan penggunaan CCTV menunjukkan bahwa pelaku bukan orang sembarangan, melainkan aktor yang bekerja dengan perencanaan matang (Tempo Video, 2026).

3.Rapuhnya Proteksi Negara. UU No. 39 Tahun 1999 seolah hanya menjadi dokumen usang di hadapan aktor-aktor yang memandang pembela HAM sebagai musuh stabilitas, bukan sebagai pilar demokrasi.

Kondisi HAM kita hari ini sedang berada di titik nadir. Erosi hak sipil terjadi bukan lagi melalui sensor halus, melainkan melalui represi fisik yang traumatis. Kasus ini sangat relevan dengan kegelisahan kita selama ini mengenai militerisasi ruang sipil dan hilangnya akuntabilitas aparat. Saat kritik dibalas dengan siraman kimia, logika hukum telah mati di tangan kekerasan. Negara tidak boleh hanya "mengutuk" di depan kamera tanpa tindakan nyata. Polri harus membuktikan integritasnya melalui scientific crime investigation yang transparan hingga ke akar, dan LPSK harus hadir memberikan jaminan keamanan absolut bagi para pembela HAM.

Jika kasus Andrie Yunus ini berakhir di laci meja penyidik tanpa kejelasan, kita sebenarnya sedang melegitimasi bahwa kekerasan adalah instrumen sah untuk memenangkan perdebatan. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah pertaruhan terakhir bagi integritas demokrasi Indonesia di tahun 2026. Jangan biarkan air keras melelehkan harapan kita pada keadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image