Rindu Pendidikan yang Lebih Baik
Pendidikan dan Literasi | 2026-03-11 09:45:53Pandemi COVID-19 yang terjadi beberapa tahun lalu telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk sistem pendidikan di Indonesia. Dunia pendidikan dipaksa beradaptasi dengan situasi darurat yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pada 11 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, mengumumkan kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) yang rencananya mulai berlaku pada tahun 2021. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang bertujuan mengubah sistem evaluasi pendidikan agar tidak lagi bertumpu pada satu ujian akhir (Kemendikbud, 2019).
Tak lama setelah kebijakan ini diumumkan, dunia menghadapi pandemi COVID-19 yang teridentifikasi pada akhir tahun 2019 dan kemudian ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada Maret 2020. Pandemi tersebut berlangsung sekitar tiga tahun dan status daruratnya secara resmi dicabut oleh WHO pada Mei 2023.
Selama periode tersebut, sistem pembelajaran di Indonesia berubah drastis. Kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya berlangsung secara tatap muka harus beralih menjadi pembelajaran daring (online). Perubahan ini memang menjadi solusi darurat agar pendidikan tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan berbagai dampak terhadap kualitas pembelajaran.
Berbagai laporan menunjukkan adanya penurunan kemampuan dasar siswa, terutama dalam literasi dan numerasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahkan mencatat adanya fenomena learning loss, yaitu penurunan capaian belajar akibat terganggunya proses pendidikan selama pandemi (Kemendikbudristek, 2021).
Di sejumlah daerah ditemukan fakta bahwa sebagian siswa mengalami kesulitan membaca atau berhitung pada jenjang pendidikan yang seharusnya sudah lebih tinggi. Dalam praktiknya, selama masa pandemi banyak sekolah tetap meluluskan siswa meskipun kemampuan dasarnya belum sepenuhnya tercapai. Akibatnya, siswa naik ke jenjang berikutnya tanpa memiliki fondasi literasi dan numerasi yang kuat. Dampak dari kondisi ini akhirnya dirasakan oleh guru di tingkat selanjutnya yang harus kembali mengajarkan materi dasar yang seharusnya sudah dikuasai pada jenjang sebelumnya.
Perubahan besar lainnya dalam dunia pendidikan adalah penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini mulai diberlakukan secara luas melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan dan mengurangi kesenjangan antara sekolah yang dianggap favorit dan sekolah lainnya (Permendikbud No. 51 Tahun 2018).
Situasi tersebut secara tidak langsung memaksa terjadinya reformasi dalam cara belajar dan mengajar. Dahulu, banyak orang tua berusaha keras agar anak-anak mereka dapat masuk ke sekolah negeri yang dianggap sebagai pilihan terbaik. Namun kini situasinya terasa berbeda.
Sekolah negeri tidak lagi selalu menjadi idaman sebagian masyarakat. Berbagai kasus yang muncul di ruang publik memperlihatkan kenyataan yang cukup memprihatinkan. Masih ditemukan siswa tingkat SMP yang belum lancar membaca, bahkan mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan sederhana atau yang sering disebut sebagai buta numerasi.
Di sisi lain, perkembangan media sosial juga membawa perubahan dalam cara pandang sebagian remaja terhadap pendidikan. Media sosial kini dipenuhi berbagai konten yang sering kali minim nilai edukasi dan justru dipertontonkan oleh anak-anak usia sekolah. Banyak dari mereka terlihat semakin percaya diri dalam urusan penampilan, fashion, dan gaya hidup. Namun sayangnya, penampilan yang menarik tidak selalu diiringi dengan kemampuan akademik yang memadai.
Fenomena ini dapat terlihat ketika sebagian siswa datang ke sekolah dengan penampilan yang sangat modis dan mencolok. Mereka tampak rapi dan percaya diri, tetapi kemampuan akademiknya tidak selalu sebanding dengan penampilannya. Padahal sebuah pepatah lama mengatakan bahwa untuk melihat kualitas suatu peradaban, lihatlah bagaimana pendidikan di dalamnya. Ungkapan ini terasa semakin relevan dengan kondisi yang kita hadapi saat ini.
Pendidikan tampaknya tidak lagi menjadi prioritas utama bagi sebagian pihak, baik negara, orang tua, maupun peserta didik itu sendiri. Motivasi belajar di kalangan remaja juga mulai mengalami perubahan, terutama di era digital saat ini. Banyak anak muda yang melihat peluang memperoleh penghasilan melalui berbagai aktivitas di internet, seperti menjadi content creator, pebisnis online, atau affiliator. Akibatnya, pendidikan formal sering kali dianggap bukan lagi kebutuhan utama, melainkan sekadar formalitas.
Salah satu contoh yang cukup mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Pada tahun 2025 ditemukan ratusan siswa SMP yang belum mampu membaca dan menulis dengan lancar. Data menunjukkan sekitar 156 hingga 363 siswa SMP di wilayah tersebut terindikasi tidak dapat membaca dengan baik, sementara ratusan lainnya masih mengalami kesulitan membaca secara lancar. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kualitas pendidikan dasar serta dampak jangka panjang dari pembelajaran daring selama masa pandemi (CNN Indonesia, 15 April 2025).
Padahal kemampuan membaca dan menulis merupakan keterampilan dasar yang sangat penting bagi setiap manusia sebagai makhluk sosial. Dalam sistem pendidikan Indonesia, jenjang pendidikan dimulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA. Idealnya, kemampuan membaca dan menulis sudah harus dikuasai dengan baik sejak jenjang sekolah dasar.
Jika pada tingkat SMP masih terdapat siswa yang belum mampu membaca dan menulis dengan lancar, maka dapat dibayangkan bagaimana tantangan pendidikan yang akan dihadapi pada jenjang berikutnya. Guru Bahasa Indonesia di tingkat SMP seharusnya sudah berfokus pada pengembangan kemampuan berpikir kritis, menulis analitis, dan memahami berbagai jenis teks yang lebih kompleks, bukan lagi mengajarkan kemampuan membaca dasar.
Kondisi ini juga tidak terlepas dari kebijakan pendidikan pada kurikulum sebelumnya yang cenderung menekankan bahwa semua siswa harus naik kelas dan mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Kebijakan tersebut secara tidak langsung menimbulkan efek domino. Siswa yang sebenarnya belum menguasai kemampuan dasar tetap naik ke jenjang berikutnya, sehingga beban pembelajaran akhirnya berpindah kepada guru di tingkat selanjutnya.
Seharusnya, apabila seorang siswa belum mampu membaca dan menulis dengan baik, maka ia belum layak untuk naik kelas atau lulus dari sekolah dasar. Namun karena adanya kebijakan yang mendorong semua siswa untuk tetap naik kelas, permasalahan tersebut terus terbawa hingga ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian orang tua sangat memperhatikan pendidikan anak-anak mereka. Namun di sisi lain, masih ada orang tua yang bahkan belum mampu membaca dan menulis. Ada pula yang bersikap apatis dan sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pendidikan kepada guru di sekolah.
Negara sebagai penanggung jawab pendidikan sudah selayaknya benar-benar memperhatikan setiap kebijakan yang di buat untuk jangka panjang. Sinergi antara sekolah dan orang tua siswa mesti lebih di tingkatkan, agar kemampuan membaca dan menulis ini bisa lebih baik kedepannya.
Negara selayaknya menyediakan kurikulum yang mumpuni, agar benar-benar tercetak itelektual berpadaban di masa depan.
Mungkin yang kita rasakan hari ini adalah sebuah kerinduan. Kerinduan akan sistem pendidikan yang benar-benar mampu membentuk generasi yang tidak hanya menarik dalam penampilan, tidak terus-menerus berubah setiap kali terjadi pergantian menteri, tetapi juga kuat dalam pengetahuan, karakter, dan cara berpikir.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
