Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Iman atau Aman?
Kolom | 2026-03-03 10:59:37
Publik baru-baru ini dikejutkan oleh kabar kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ATR). Salah satu poin yang ramai disorot adalah pelonggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk manufaktur asal AS yang masuk ke Indonesia.
Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia (21/02/2026), dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa sejumlah produk AS tidak lagi diwajibkan mengikuti sertifikasi halal seperti ketentuan umum yang berlaku di Indonesia. Bahkan, label halal dari lembaga di AS yang telah diakui harus diterima tanpa intervensi tambahan dari otoritas halal dalam negeri.
Di sinilah persoalannya. Indonesia sudah memiliki regulasi Jaminan Produk Halal dan lembaga resmi yang mengurusnya. Namun jika dalam praktiknya ada pelonggaran yang berpotensi melemahkan standar, maka ekosistem halal yang sedang dibangun bisa goyah.
Dalam Islam, halal dan haram bukan sekadar urusan administratif atau teknis dagang. Ia adalah bagian dari keimanan. Allah SWT berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik” (QS. Al-Baqarah: 168). Ini menunjukkan bahwa konsumsi halal adalah perintah syar’i, bukan sekadar pilihan gaya hidup.
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, negara wajib menjamin agar rakyat tidak terjerumus pada yang haram, termasuk melalui kebijakan perdagangan.
Kalau demi tarif murah dan kelancaran ekspor-impor lalu standar halal dilonggarkan, maka ini bukan lagi sekadar isu ekonomi. Ini menyentuh soal prinsip: iman atau aman secara materi?
Solusi Islam
Solusi Islam tidak berhenti pada kritik, tetapi menawarkan sistem yang jelas dan menyeluruh.
Pertama, negara wajib menjadikan halal-haram sebagai standar kebijakan, bukan sekadar pertimbangan untung-rugi ekonomi. Dalam sistem Islam, setiap kebijakan publik, termasuk perdagangan luar negeri, diikat oleh hukum syariah. Tidak ada ruang kompromi pada perkara yang sudah jelas hukumnya.
Kedua, seluruh produk yang masuk ke wilayah kaum Muslim harus dipastikan kehalalannya sesuai standar syariah. Bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi melalui mekanisme yang dikontrol otoritas negara yang berasaskan aqidah Islam. Standar halal tidak boleh ditentukan oleh pihak yang tidak menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan hukum.
Ketiga, negara harus berdaulat dalam kebijakan ekonomi dan tidak tunduk pada tekanan negara lain, apalagi dalam perkara prinsip. Allah SWT berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman” (QS. An-Nisa: 141). Ayat ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak menyerahkan kendali strategis kepada pihak yang tidak berpijak pada syariah.
Keempat, umat membutuhkan institusi negara yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas, menjadikan ridha Allah sebagai orientasi kepemimpinan, dan menjadikan syariah sebagai standar seluruh kebijakan. Dalam sistem Khilafah, kepala negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (perisai). Ia wajib memastikan hanya komoditas halal yang beredar, serta tidak melakukan kerja sama yang merugikan aqidah dan kedaulatan umat.
Dengan sistem seperti itu, isu halal tidak akan menjadi bahan tawar-menawar dalam meja negosiasi dagang. Ia dijaga sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Akhirnya, persoalan ini seharusnya menyadarkan kita bahwa jaminan halal bukan sekadar soal label, melainkan soal arah hidup dan arah kebijakan. Apakah negeri ini berdiri di atas standar iman, atau sekadar mengejar rasa aman secara ekonomi?
Wallahu a’lam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
