Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rina Yosidha

Tanpa Syariat, Child Grooming Tak Ada Solusi

Khazanah | 2026-02-13 12:32:42

Seorang aktris, Aurelie Moeremans, menuliskan masa lalunya dalam sebuah e-book yang berjudul “Broken Strings”. Selain berisi berbagai kisah hidupnya, hal yang paling mendapat sorotan adalah child grooming yang ia alami. Dimana saat berusia sekitar 15 tahun ia merasa terpedaya dan terpaksa menjalin hubungan dengan seorang pria berusia kepala tiga. Bahkan, ia menyebut mengalami tekanan, ancaman, hingga kekerasan selama menjalaninya.

Kisah yang dialami Aurelie merupakan salah satu dari sekian banyak kekerasan yang dialami anak dan remaja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2025, dengan jumlah korban 2.063 anak. Secara detail jumlah korban meliputi: anak perempuan: 51,5%, anak laki-laki: 47,6% dan data yang tidak mencantumkan jenis kelamin: 0,9%. (detikEdu, Jum’at, 16 Januari 2026)

"Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dikutip Antara.

Kasus kekerasan terhadap anak-anak ini berupa kekerasan fisik, psikis dan seksual, terjadi di rumah, sekolah dan lingkungan sosial. Sedangkan tingkat kejahatan secara online atau digital kasusnya terus meningkat walaupun jumlahnya sedikit.

Yang lebih memprihatinkan pelanggaran hak anak banyak terjadi di dalam lingkungan keluarga dengan perincian ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%). Kasus ini disusul kekerasan oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya.

Kejahatan Luar Biasa

Kini, kasus kekerasan kepada anak dalam bentuk psikis makin berkembang dengan memanipulasi psikologi korban yang biasa disebut child grooming. Kekerasan ini berupa tindakan manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa (predator) terhadap anak-anak atau remaja dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan, membangun hubungan emosional, dan akhirnya melakukan pelecehan seksual.

Hubungan ini tidak serta merta bisa terjalin dalam waktu singkat. Biasanya pelaku melakukan serangkaian jurus jitu menjebak calon korban dengan mengenal lebih dekat latar belakangnya. Dari situ pelaku seolah-olah bersikap simpatik dan perhatian ketika korban membutuhkan bantuan (misalnya faktor keuangan dan kemudahan lainnya), ataupun sekedar tempat mengadu (curhat). Pelaku juga berusaha menjauhkan korban dari keluarga dan lingkungan dekatnya. Umumnya korban belum menyadari telah diperdaya oleh pelaku hingga lambat laun ia merasa sangat tertekan, atau sudah menyadari telah menjadi korban tetapi tidak ada keberanian untuk melapor dan bercerita pada orang-orang terdekatnya.

Kekerasan pada anak dan child grooming termasuk tindakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Walapun makin banyak terjadi, tetapi tidak bisa diselesaikan sampai ke akarnya dan bahkan sering terabaikan. Ini menunjukkan perlindungan negara yang lemah dan tidak dijadikan sebagai skala prioritas dalam penanganannya.

Padahal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat, sebab dampaknya sangat buruk terhadap perkembangan fisik dan mental korban. Antara lain, trauma psikologis, perilaku buruk pasca kejadian dan kesulitan dalam berhubungan dengan lingkungannya.

Berbagai solusi ditawarkan tidak akan mampu memberantas kejahatan ini jika hanya bersifat pragmatis. Seperti, KPAI mendorong pemerintah menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan yang mudah diakses oleh anak korban kekerasan. Atau sekedar solusi meramaikan hastag dalam rangka berjuang bersama-sama untuk mengkritisi pemerintah agar segera bertindak tegas.

Itu semua belum cukup solutif mengatasi berbagai kasus terhadap anak-anak dan remaja. Karena akar permasalahannnya ada pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang berpengaruh pada kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat.

Hanya Islam yang Memiliki Solusi

Apapun bentuk tindak kejahatannya tidak boleh dibiarkan merajalela, termasuk maraknya kasus kejahatan pada anak dan remaja. Islam memiliki seperangkat aturan dalam pencegahan dan penanganan kejahatan. Aturan ini wajib diterapkan sebagaimana sepenggal ayat berikut:

“ Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah para pelaku kezaliman.” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 45).

Negara wajib memberikan perlindungan keamanan pada anak, preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan). Pertama, perlindungan keamanan bisa terjamin ketika menerapkan hukuman sesuai dengan syariat, sebab syariat memiliki sistem hukuman yang jelas dan tegas, yaitu Zawajir dan Jawabir.

Zawajir adalah hukuman sebagai tindakan preventif bagi orang lain agar ia tidak melakukan tindak pidana yang sama. Sedangkan Jawabir merupakan hukuman sebagai penggugur dosa atas kejahatan tersebut, atau penebus siksa akhirat pelaku kejahatan. Berdasar hadist berikut:

“Siapa yang melakukan suatu dosa lalu ia dikenai hukuman di dunia, ia tidak akan dihukum lagi di akhirat ” (HR. Muslim).

Kedua, kebijakan preventif atau pencegahan terjadinya tindak kejahatan terhadap anak dan remaja. Negara wajib mengedukasi segala hal tentang cara berpakaian, berpikir dan berbuat yang sesuai dengan syariat. Sehingga ini akan menutup peluang kejahatan, baik bagi pelaku maupun korban.

Cara pengenalan sex education seperti yang dikenalkan oleh kaum liberal bukanlah solusi, karena hanya sebatas dari segi teknis bukan berdasar pada pola berpikir dan berbuat sesuai fitrahnya masing-masing. Seperti misalnya, Islam mengatur bagaimana seharusnya peran seorang ayah, ibu, anak dan anggota keluarga lain. Contoh lain, Islam juga mengatur batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sekalipun dengan saudara kandung, antara guru dan murid, dan lain-lainnya.

Ketiga, negara memberikan solusi kuratif yaitu pengobatan atau penyembuhan. Berbagai dampak buruk yang dialami korban harus menjadi perhatian pemerintah. Karena anak-anak dan remaja merupakan generasi penerus peradaban yang harus dijaga agar tumbuh menjadi pribadi tangguh yang mampu berpikir menyeluruh.

Ketika memiliki landasan akidah yang kokoh, mereka akan menyadari bahwa segala sesuatunya adalah ujian dari Allah Swt yang wajib direspon dengan bertawakal, berikhtiar dan berdoa. Betapapun menyakitkan musibah yang dihadapi sebagai korban kejahatan, mereka akan segera bangkit karena paham tujuan hidupnya adalah menggapai ridho Allah Swt. Dan ini tentu saja harus didukung dengan lingkungan dalam ketaatan dan keimanan yang terjaga.

Penerapan sistem Islam semakin urgent untuk segera diterapkan dan dijadikan landasan kebijakan negara. Jika setiap individu merasa wajib terikat dengan hukum syara’, maka segala bentuk kejahatan bisa ditekan dan kebaikan lain akan menyertai. Selain itu, dakwah juga dibutuhkan untuk mengubah paradigma berpikir sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam.

WAllahu a’lam bish-shawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image