Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image prayudisti s pandanwangi

11 Juta PBI Dinonaktifkan: Ketika Nyawa Rakyat Tersandera Administrasi

Info Terkini | 2026-02-12 09:51:34


Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memantik kegelisahan publik. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, jutaan rakyat miskin justru kehilangan akses layanan kesehatan. Dampaknya bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh langsung soal hidup dan mati.
Kompas.com pada 6 Februari 2026 dalam artikel berjudul “Dirut BPJS Kesehatan: yang Menonaktifkan PBI adalah Kemensos” menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan dalam rangka verifikasi dan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial. Namun pada hari yang sama, Kompas.id dalam laporan “11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Lebih dari 100 Pasien Cuci Darah Terdampak” mengungkap bahwa lebih dari 100 pasien cuci darah terancam tidak mendapatkan layanan rutin akibat status kepesertaan yang mendadak nonaktif.
CNN Indonesia pada 6 Februari 2026 dalam berita “Wamenkes: RS Tidak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah BPJS PBI Nonaktif” menyebutkan bahwa rumah sakit diminta tetap menerima pasien. Namun realitas di lapangan tidak sesederhana instruksi. Kompas.id dalam laporan “Warga Kalang Kabut Saat Jaminan Kesehatan Tiba-tiba Tidak Aktif” menggambarkan kepanikan warga yang mendadak kehilangan jaminan pembiayaan. Rumah sakit berada dalam posisi sulit: menerima pasien tanpa kepastian pembayaran berarti menanggung beban biaya operasional sendiri.
Pemerintah beralasan reaktivasi dapat dilakukan melalui pengurusan ke Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW hingga kelurahan. Akan tetapi, bagi pasien dengan kebutuhan perawatan rutin seperti cuci darah, penundaan layanan beberapa hari saja bisa berakibat fatal. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut terkesan semena-mena. Nyawa manusia seolah direduksi menjadi angka statistik yang dapat dinonaktifkan sementara atas nama pembaruan data.
Kebijakan ini menunjukkan watak sistem kapitalisme dalam pengelolaan layanan publik. Kesehatan diposisikan sebagai komoditas yang hanya bisa diakses jika ada pembiayaan. Skema PBI sejatinya hanyalah tambalan bagi kelompok miskin agar tetap terhubung dengan sistem asuransi sosial berbasis iuran. Ketika status dinonaktifkan, layanan pun terhenti. Artinya, hak atas kesehatan bergantung pada status administratif dan kemampuan bayar.
Lebih jauh, negara menyerahkan pengelolaan jaminan kesehatan kepada badan berbasis korporasi seperti BPJS yang bekerja dengan mekanisme finansial. Walaupun berlabel sosial, sistem ini tetap berpijak pada keseimbangan pemasukan dan pengeluaran. Dalam sistem semacam ini, efisiensi dan keberlanjutan dana sering kali lebih diprioritaskan dibanding keselamatan individu. Rakyat baru benar-benar “terlayani” jika skema pembiayaannya jelas.
Islam memandang berbeda. Kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa penguasa adalah pelindung, bukan sekadar regulator administratif. Negara bertanggung jawab memastikan setiap individu—kaya maupun miskin—mendapat layanan kesehatan secara cuma-cuma.
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa pembiayaan layanan publik, termasuk kesehatan, bersumber dari Baitulmal, yakni dari pos fai, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Negara tidak menyerahkan sektor vital kepada swasta yang berorientasi keuntungan. Layanan kesehatan dikelola langsung oleh negara sebagai bentuk riayah (pengurusan) terhadap umat.
Anggaran kesehatan dalam sistem Islam bukanlah pos yang mudah dihapus atau ditunda. Jika kas Baitulmal pada pos tertentu kosong sementara kebutuhan bersifat darurat (dharar), negara bahkan diperbolehkan memungut pajak sementara dari kaum Muslim yang mampu untuk menutup kebutuhan tersebut. Prinsipnya jelas: keselamatan rakyat lebih utama daripada prosedur administratif.
Penonaktifan 11 juta peserta PBI memperlihatkan betapa rapuhnya jaminan kesehatan dalam sistem hari ini. Rakyat miskin dipaksa berhadapan dengan birokrasi berlapis hanya untuk memastikan hak hidupnya tetap terlindungi. Ketika layanan kesehatan bergantung pada status aktif atau tidak aktif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kartu kepesertaan, melainkan nyawa manusia.
Sudah saatnya layanan kesehatan dikembalikan pada hakikatnya sebagai hak dasar, bukan komoditas. Negara semestinya hadir sebagai pelindung sejati, memastikan setiap rakyat memperoleh pelayanan medis tanpa rasa takut ditolak karena persoalan administrasi. Sebab dalam pandangan Islam, satu nyawa saja sangat berharga. Allah SWT berfirman, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Maidah: 32).

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS PBI. PBI JKN. PBI JK. Apa itu BPJS PBI.(Shutterstock/sukarman S. T)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image