Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M faiz Mumtaz

Asuransi Syariah, Bisnis atau Gerakan Tolong-Menolong?

Agama | 2026-01-29 05:26:22
Ilustrasi foto asuransi syariah sebagai bisnis atau tolong menolong sumber foto : www.chatgpt.com

Pada kehidupan saat ini, tentunya kita selalu memikirkan bagaimana memiliki sebuah kehidupan yang aman dan nyaman yang berkelanjutan sampai kapanpun, namun pada kenyataannya di masa yang akan datang kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada diri kita, mungkin pada kesehatan atau keuangan kita atau bisa jadi pada aset yang kita miliki saat ini, di masa yang akan datang akan seperti apa jadinya, pasti kita takut risiko akan kehidupan kita semakin hari semakin tinggi.

Semua hal itu sudah dapat dijawab dengan sebuah teori yang kita kenal sebagai jaminan, jaminan ini berkembang sesuai dengan waktu menjadi sebuah praktik yang bernama asuransi, pada pembahasan ini kita akan membahas tentang asuransi dalam islam atau disebut asuransi syariah, lantas apa yang membedakan asuransi biasa dan asuransi syariah, secara singkat yang membedakan ialah praktik dan landasan teorinya, dimana asuransi syariah menganut konsep tolong menolong dalam praktiknya dan pada praktiknya asuransi syariah tidak memakai dana dari nasabah atau kontributor sebagai dana perusahaan.

Balik kepada pembahasan utama, Masyarakat saat ini pastinya membutuhkan rasa aman dan nyaman tersebut, tapi tidak sedikit Masyarakat yang masih ragu pada praktik asuransi syariah itu sendiri, berbicara soal bisnis, asuransi syariah pada praktiknya memang merupakan Lembaga bisnis tetapi bisnis disini tidak serta merta menggunakan dana dari nasabah seutuhnya untuk operasional perusahaan, tetapi pada perusahaan asuransi syariah, yaitu dari manajemen pengelolaan dana yang dihimpun dari Masyarakat.

Tentunya hal tersebut menjadi pembahasan menarik, pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait Asuransi syariah ini sebenarnya bisnis biasa atau wujud tolong-menolong?

1. Asuransi syariah Sebagai Gerakan Tolong Menolong

Asuransi syariah merupaka sebuah perusahaan atau lembaga non bank yang dimana perserta atau kontributor memberikan kontribusinya berupa dana atau harta kepada pihak perusahaan, dan dana tersebut dikumpulkan oleh dana peserta lainnya dan perusahaan asuransi syariah sebagai pihak ketiga yang bertugas untuk mengelola dana tersebut.

Pada asuransi syariah ada prinsip yang dikenal dengan ta’awun yang berarti tolong menolong, dengan prinsip ini asuransi syariah tentunya mengedepankan tolong menolong dalam praktik asuransinya, dana yang berhasil dihimpun disebut dengan dana tabarru’ yang dimana dana ini adalah Kumpulan dari seluruh kontribusi yang disetorkan oleh peserta, dana ini bukan milik perusahaan, tapi dana peserta yang dipegang dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.

Pada asuransi syariah mengedepankan solidaritas dan kebersamaan, ketika dimasa yang akan datang ada yang membutuhkan terlebih dahulu makan, dana tabarru’ akan di berikan kepada yang lebih membutuhkan pada saat itu, dengan begitu jelas ini menjadi pembeda dengan asuransi pada umumnya, perusahaan tidak punya hak penuh atas dana tabarru’ tersebut.

2. Realita: Asuransi Syariah Tetap Sebuah Bisnis

Pada pembahasan diatas kita sudah menggung soal perusahaan asuransi syariah hanya mengelola dana tabarru, pengelolaan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah yaitu berupa pengimpunan, investasi, dan reasuransi ( jaminan kembali ) dan hal tersebut tentunya membutuhkan jasa dari para prefesional untuk melakukan pekerjaannya, dan pastinya ada ujroh atau bagian bagi perusahaan untuk itu.

Mengapa membutuhkan seorang prefesional dalam hal ini, dikarenakan sebuah perusahan asuransi syariah tidak mau bahwasannya terjadi hal yang tidak diinginkan nantinya, maka dari itu agar terus berjalan dan berkelanjutan dibutuhkan para ahli pada bidang asuransi syariah ini, selain itu perusahaan juga menawarkan investasi yang mana agar dana tabarru’ yang dihimpun terus berputar, maka dananya diinvestasikan oleh perusahaan yang tentunya pada investasi syariah dengan keuntungan yang dibagi untuk perusahaan dan peserta, investasi ini pastinya dengan persetujuan oleh peserta terlebih dahulu.

Disinilah muncul pertanyaan dari Masyarakat apakah benar nilai tolong menolong itu masih dijaga atau hanya meraik keuntungan semata? hal tersebut akan dibahas pada point selanjutnya

3. Menghubungkan Bisnis dan Prinsip Saling Membantu

Asuransi syariah tak bisa dipisahkan dari dunia bisnis. Hal ini memerlukan pengelolaan yang profesional, sistem yang teratur, serta manajemen risiko yang handal agar dapat bertahan dan memberikan layanan kepada anggotanya. Kurangnya tata kelola yang baik dapat menghambat semangat saling membantu ini. Oleh karena itu, elemen bisnis dalam asuransi syariah sejatinya bukanlah suatu penyimpangan, tetapi merupakan kebutuhan untuk memastikan sistem perlindungan tetap berlanjut.

Walau demikian, fokus pada bisnis tidak boleh menutupi nilai-nilai utama yang menjadi dasar asuransi syariah. Harus dipastikan bahwa prinsip ta’awun senantiasa menjadi jiwa dalam setiap tindakan, mulai dari pengelolaan dana hingga proses klaim. Transparansi, keadilan, dan amanah adalah hal-hal yang sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan dari peserta. Di sinilah tantangan terbesar bagi asuransi syariah saat ini: menjaga keseimbangan antara efisiensi bisnis dan komitmen terhadap nilai sosial yang dijanjikan.

4. Penutup Dan Kesimpulan

Pada akhirnya, asuransi syariah seharusnya tidak menjadi bahan perdebatan antara unsur bisnis dan prinsip saling membantu. Keduanya dapat beroperasi secara bersamaan selama nilai-nilai dasar syariah tetap menjadi acuan utama. Jika dikelola dengan prinsip amanah, kegiatan bisnis justru bisa menjadi cara untuk memperluas manfaat dan memperkuat rasa solidaritas di antara anggota.

Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu serta risiko hidup yang semakin rumit, asuransi syariah memiliki posisi strategis sebagai bentuk perlindungan kolektif. Lebih dari sekadar produk finansial, asuransi syariah mencerminkan upaya bersama untuk saling menjaga dan mendukung satu sama lain. Inilah nilai yang perlu terus dijaga agar asuransi syariah tidak kehilangan identitasnya sebagai sistem perlindungan yang berbasis pada prinsip saling membantu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image