Phising Digital: Ancaman Kejahatan Cyber di Tengah Perkembangan Hukum dan Teknologi
Teknologi | 2026-01-13 15:03:55
Oleh: Ajeng El Rafaila
Mata Kuliah: Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu: Dr. Aida Azizah, S.Pd., M.Pd
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Aktivitas yang dahulu memerlukan waktu dan tenaga kini dapat dilakukan dengan cepat melalui perangkat digital. Mulai dari transaksi perbankan, belanja daring, hingga pelayanan publik kini bergantung pada sistem elektronik. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan baru yang memanfaatkan celah teknologi, salah satunya adalah phishing.
Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang bertujuan untuk memperoleh data pribadi korban secara ilegal. Modus yang digunakan pelaku sangat beragam dan semakin canggih. Pelaku sering kali mengirim pesan singkat atau aplikasi perpesanan instan yang berisi tautan, file APK, atau formulir palsu yang menyerupai tampilan instansi resmi, seperti bank, e-wallet, maupun lembaga pemerintahan. Ketika korban mengakses tautan tersebut, data pribadi seperti nomor rekening, kata sandi, atau kode OTP dapat dicuri dan disalahgunakan.
Kasus phishing di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Banyak korban berasal dari kalangan masyarakat umum yang kurang memiliki pemahaman mengenai keamanan digital. Tidak sedikit pula mahasiswa dan pelajar yang menjadi sasaran karena aktivitas digital mereka yang tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa phishing bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan juga persoalan sosial dan hukum yang perlu mendapat perhatian serius.
Dari perspektif hukum, phishing termasuk dalam kategori tindak pidana siber (cybercrime). Di Indonesia, pengaturan mengenai kejahatan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Selain itu, perbuatan phishing juga dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Hal ini menegaskan bahwa meskipun dilakukan di ruang digital, kejahatan phishing tetap merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana. Dengan demikian, pelaku phishing dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun perangkat hukum telah tersedia, penegakan hukum terhadap kasus phishing masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah identifikasi pelaku yang sering kali menggunakan identitas palsu dan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara. Selain itu, banyak korban yang enggan melapor karena merasa malu atau menganggap kerugiannya tidak dapat dipulihkan. Akibatnya, banyak kasus phishing yang tidak tertangani secara optimal.
Upaya pencegahan phishing tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran pemerintah, lembaga pendidikan, dan platform digital sangat dibutuhkan dalam meningkatkan literasi hukum dan literasi digital masyarakat. Edukasi mengenai ciri-ciri phishing, pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum pengguna layanan digital harus terus digencarkan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital. Tidak mudah tergiur oleh pesan yang menjanjikan hadiah atau ancaman pemblokiran akun, tidak sembarang mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal, serta selalu melakukan verifikasi informasi merupakan langkah sederhana namun penting dalam mencegah kejahatan phishing.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaannya. Phishing menjadi pengingat bahwa hukum memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat di ruang digital. Dengan regulasi yang adaptif, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, tertib, dan berkeadilan
REFERENSI:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 378 tentang Penipuan.
4. Barda Nawawi Arief. Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) dalam Perkembangan Kajian Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
5. Edmon Makarim. Pengantar Hukum Telematika (Cyber Law). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
6. Kominfo RI. Literasi Digital dan Keamanan Data Pribadi di Era Digital.
7. Artikel media online:
“Waspada Phishing, Kejahatan Siber yang Mengincar Data Pribadi”, Kompas.com.
8. Artikel edukasi siber:
“Modus Phishing dan Cara Menghindarinya”, Siberkreasi – Gerakan Nasional Literasi Digital.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
