Pembatasan Penggunaan Media Sosial, Solusi atau Ilusi?
Politik | 2026-01-13 08:28:04
Oleh Ranti Nuarita, S.Sos.
Aktivis Muslimah
Di era digitalisasi hari ini media sosial menjadi tempat belajar, berekspresi, bahkan berisiko tinggi bagi generasi. Pemerintah kembali menggulirkan wacana terkait aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun yang sudah disahkan pada Maret 2025 kini telah masuk masa transisi.
Mengutip dari detik.com, Kamis (11/12/2025) Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa kebijakan terkait pembatasan media sosial serta Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026, ini telah masuk masa transisi. Adapun kebijakan terkait pembatasan media sosial tersebut diklaim menjadi upaya negara melindungi generasi dari dampak negatif dunia digital hari ini.
Tidak Cukup dengan Pembatasan
Sekilas jika dilihat dengan cara berpikir dangkal, aturan terkait kebijakan pembatasan penggunaan media sosial tersebut tampak seperti bentuk upaya perlindungan negara bagi generasi muda. Akan tetapi, apabila ditelaah lebih dalam serta mendasar, sebenarnya aturan pembatasan penggunaan media sosial ini, hanya sekadar menyentuh permukaan masalah saja. Mengapa demikian? Sebab, aturan terkait kebijakan pembatasan media sosial ini hanya bersifat administratif semata.
Pembatasan konten media sosial dengan penundaan akses akun berdasarkan usia, tentunya tidak akan mampu membendung derasnya arus konten di dunia digital, belum lagi fakta bahwa di dalam pembatasannya hanya fokus kepada media sosial saja, tetapi sama sekali tidak terdapat pembatasan bagi generasi muda untuk mengakses game online, yang jika diperhatikan hari ini tidak hanya media sosial saja, tetapi banyak game online yang mendatangkan kecanduan hingga berpotensi merusak akal dan jiwa generasi. Bahkan organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah menetapkan game disorder (kecanduan game) sebagai gangguan mental.
Belum cukup sampai di situ, generasi muda yang hidup di era sekarang ini sejak lahir sudah hidup di tengah ekosistem digital yang sangat mudah diakses, jika pun ada pembatasan pengguna yang mana mereka tidak dapat menggunakan akun pribadi karena regulasi berkaitan dengan usia, masih ada opsi untuk login menggunakan akun orang tua, akun palsu, dan lainnya.
Terlebih platform-platform digital besar pun memiliki kemampuan teknologi yang jauh lebih canggih dibandingkan dengan pengawasan negara hari ini. Pada akhirnya tetap saja generasi muda menjadi sulit dikontrol jika hanya mengandalkan regulasi administratif semata. Itulah sekian banyak fakta yang dapat menegaskan bahwa aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial ini lebih tampak sekadar ilusi yang jauh dari solusi yang menyeluruh.
Sistem Sekuler Kapitalistik Akar Masalah
Melihat fakta di atas, maka masyarakat perlu menyadari bahwa sejatinya masalah utamanya, tidak terletak pada usia ataupun sekadar akun, melainkan pada kenyataan bahwa dunia hari ini berada di bawah dominasi sistem sekuler kapitalistik. Sistem ini meniscayakan dunia digital berada di bawah kendali korporasi raksasa teknologi, menjadikan para kapitalis bebas mengendalikan algoritma, arus informasi, hiburan, hingga pola pikir para pengguna di seluruh dunia.
Sistem sekuler kapitalistik memandang manusia hanya dianggap sebagai ladang bisnis yang dapat diekspoitasi. Walhasil teknologi pun dirancang untuk memaksimalkan keuntungan, hingga mendatangkan atensi yang berlebihan bagi para penggunanya. Sistem sekuler kapitalistik pun memberi karpet merah para kapitalis mereka bebas bergerak, hingga menjadikan generasi muda sebagai sasaran empuk.
Terlebih secara psikologi, generasi muda lebih tepatnya anak-anak cenderung belum matang, secara akal dan sifat mereka mudah dipengaruhi. Sehingga mudah pula menjadikan mereka adiktif terhadap dunia digital. Selain itu, dunia digital di bawah sistem ini sangat mungkin membahayakan generasi dengan nilai-nilai yang dibawanya dan mendorong generasi muda memiliki gaya hidup bebas, terjebak hedonisme, materialisme dan lainnya.
Demikianlah dunia digital dalam sistem sekuler kapitalistik tidak pernah netral, dalam sistem ini perlindungan generasi tidak jauh lebih berharga daripada keuntungan ekonomi dan bisnis. Sehingga solusi tuntas melindungi generasi tidak akan pernah tercapai. Hal yang ditawarkan tidak pernah menyentuh akar masalah secara general. Semua berputar di urusan-urusan parsial.
Islam Solusi Menyeluruh
Melihat banyaknya dampak negatif dari dunia digital di bawah dominasi sistem sekuler kapitalistik, menunjukan bahwa masalah yang menimpa generasi akibat dunia digital merupakan hasil dari kegagalan sistemis. Maka, solusinya pun tidak bisa hanya sekadar dengan pembatasan penggunaan media sosial saja, melainkan butuh solusi sistemis juga agar masalahnya dapat tersolusikan secara menyeluruh.
Islam sebagai mabda (ideologi) memiliki seperangkat mekanisme untuk menyolusikan setiap problematika kehidupan, termasuk masalah yang ditimbulkan dari dampak digitalisasi. Aturan Islam yang turun langsung dari Allah SWT akan menjaga masyarakat dari hal-hal yang menjaga akal dan jiwa. Salah satu tujuan agung diterapkannya syariat Islam ialah maqasyid syariah yang salah satu di antaranya terdapat hifzun nafs (menjaga jiwa) juga hifdzul aql (menjaga akal).
Adapun dalam Islam tanggung jawab menjaga generasi tidak hanya dibebankan kepada orang tua, sekolah, ataupun masyarakat saja, tetapi termasuk juga negara. Sebab, dalam Islam semua elemen tersebut harus sama-sama bersinergi. Ekosistem yang dibentuk oleh negara yang menerapkan syariat Islam akan melahirkan generasi yang tidak mudah dibajak oleh sistem sekuler kapitalistik.
Pertama dimulai dari keluarga yang akan menjadi fondasi utama untuk mencetak generasi bertakwa dengan menanamkan nilai-nilai akidah Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah.
Kedua masyarakat dalam Islam berperan sebagai kontrol sosial, yang akan saling beramar makruf nahi mungkar. Adapun negara yang menerapkan sistem Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah akan menjadi perisai utama bagi masyarakat, dengan menjaga kedaulatan negara tidak hanya di dunia nyata.
Sistem Islam akan mewujudkan kedaulatan infrastruktur, yang memungkinkan negara agar menghadirkan platform-platrom digital yang selaras dengan syariat Islam. Konten-konten digital pun diatur agar bisa mengarahkan potensi generasi sesuai syariat yang dapat mengantarkan mereka menjadi pelopor kegemilangan Islam. Tidak hanya itu, ruang digital dalam Islam berfungsi juga untuk menyebarkan dakwah Islam ke dalam negeri, hingga ke seluruh belahan dunia.
Pertanyaannya dari mana sumber dananya? Jawabannya, tentu saja tidak cukup sampai di situ, Islam juga memiliki aturan menyeluruh terkait sistem ekonomi, yang salah satunya dalam sistem ekonomi Islam semua kekayaan alam yang dimilki akan dikelola oleh negara, tanpa menyerahkannya kepada pihak asing ataupun swasta. Dengan pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut akan menjadi sumber pemasukan yang besar bagi baitulmal.
Dengan dukungan finansial yang kuat inilah maka negara akan mampu membangun fondasi ruang digital yang mandiri dan berdaulat. Sungguh, solusi hakiki untuk menyelesaikan problem generasi di era digital saat ini tidak dapat ditempuh dengan kebijakan tambal sulam, seperti sekadar pembatasan penggunaan media sosial. Permasalahan ini hanya dapat diselesaikan melalui solusi yang bersifat mendasar dan revolusioner, yaitu penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah). Sebab, penerapan syariat Islam secara kafah akan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.
Wallahualam bissawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
