Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Rahayu

Belajar Empati dari Lumpur Bencana

Rembuk | 2026-01-12 07:12:20
https://katadata.co.id/foto

Duka bencana yang menerjang Sumatera belumlah reda. Lebih dari seribu nyawa melayang dan lebih dari seratus orang hilang. Bencana yang memporakporandakan 52 kota/kabupaten telah memaksa 399.200 jiwa mengungsi. Mereka kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian yang hanyut diterjang banjir lumpur dan kayu gelondongan. Lebih dari 166.925 rumah rusak, 97 jembatan terputus dan 99 ruas jalan terputus. Kondisi warga terdampak pun masih jauh dari kata terselesaikan. (mongabay.co.id 4/1/2026).

Di tengah kondisi penangan pasca bencana yang dirasa lamban oleh beberapa pihak, kabar ambigu dari Presiden menyentak nurani. Bagaimana tidak ambigu? Di tengah kondisi warga terdampak yang belum seluruhnya pulih, wacana untuk menjual lumpur di wilayah bencana karena beberapa pihak swasta tertarik untuk membelinya, seolah menggugat nurani kemanusiaan kita. (www.tempo.co 2/1/2026). Meskipun secara matematis pemanfaatan lumpur oleh swasta dirasa dapat membantu pemasukan daerah, namun empati pertolongan berbau kapitalistik jelas terasa sangat kental.

Menolong atau Mencari Untung?

Sikap pemerintah yang cepat merespon minat pihak swasta membeli lumpur bencana, di tengah kelambananan pengelolaan bencana setelah lebih sebulan terjadi, kian mempertegas watak kapitalistik penanganan bencana. Tanggungjawab yang sejatinya terbeban di pundak pemerintah dengan cepat dilempar kepada pihak swasta demi keuntungan. Apakah hal tersebut salah?

Dalam kacamata logika, menjual lumpur bencana tentu memiliki keuntungan ganda. Satu sisi problem lapisan lumpur yang tinggi dan sudah mengeras yang menutup lahan, memutus akses jalan dan jembatan, serta membuat pendangkalan sungai akan teratasi. Di sisi lain, keuntungan finansial dari harga jual lumpur bencana, akan menambah pemasukan kas daerah. Ujungnya semacam simbosisi mutualisme, lumpur hilang cuan datang. Hasil transaksi lumpurpun bisa diputar untuk menyelesaikan kebutuhan korban bencana di wilayah terdampak. Impas kan?

Seolah kebijakan tersebut nampak normal. Ya, dalam sistem yang mempunyai nafas kapitalistik, semua akan diukur dari untung rugi. Bahkan masalah kemanusiaan yang seharusnya lebih dominan muncul dari sebuah empati, bisa tergerus ditimbang secara materi semata. Nampaknya kebijakan mendulang keuntungan dari lumpur bencana, meski diprediksi mendapatkan manfaat ganda, namun hal tersebut menunjukan kesalahan prioritas.

Seharusnya mengutamakan bantuan pokok untuk masyarakat terdampak, lebih didahulukan dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan kekuatan yang dimiliki negara. Pembukaan akses jalan secara cepat tanpa menunggu pihak swasta harus diupayakan, sehingga korban yang terancam kehidupannya akibat akses bantuan yang tak sampai bisa segera terselesaikan.

Lebih mengkhawatirkan, jika kemudian solusi yang bersifat pragmatis dengan menjual lumpur bencana pada pihak swasta, tidak disertai regulasi yang jelas. Hal tersebut akan memungkinkan masalah baru muncul, yang membuat swasta justru akan melakukan eksploitasi lanjutan. Sangat kita fahami bersama, ujung aktivitas swasta dalam setiap usahanya selalu mengarah pada perolehan keuntungan. Karena ia memang berdiri di atas prinsip perolehan laba.

Negara Tempat Rakyat Berlindung

Negara sejatinya adalah rumah bagi rakyatnya, menjadi pelindung bagi nyawa dan harta rakyat. Di tangan negaralah seharusnya seluruh kebutuhan rakyat dilayani dengan sepenuh jiwa. Ia menjadi ra'in (pelayan) bagi rakyatnya, sekaligus junnah (perisai) yang melindungi rakyat dari kesengsaraan dan keterpurukan hidup.

Negara seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggungjawab penuh dalam penanggulangan bencana. Mengupayakan dengan seluruh kebijakan yang dimiliki. Menggerakkan seluruh komponen kekuatan yang dimiliki negara, mulai personil, sarana alat berat, penyediaan bahan pokok, penyelesaian jenazah korban tewas, pemulihan akses transportasi dan fungsi bangunan publik maupun tempat tinggal, sehingga penyelesaian bencana dengan cepat dapat diatasi.

Negara tak seharusnya bertumpu pada penyelesaian dari tawaran pihak swasta. Sebagaimana Islam mewajibkan kehadiran negara secara penuh, dalam bentuk kebijakan pemerintah yang mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materil atau pun keuntungan bisnis. Ia tak harus menambal kebutuhan kas negara/daerah, dengan memperdagangkan luka bencana dengan imbalan laba, untuk keberlanjutan penanganan bencana.

Baitul Maal sebagai kas negara dan sumber pembiayaan negara, akan mengeluarkan sejumlah dana untuk mencukupi penanganan bencana hingga tuntas. Jikapun dana dalam baitul mal tidak mencukupi, maka kewajiban menolong korban bencana berpindah pada semua warga masyarakat, terutama mereka yang mempunyai kelebihan harta. Negara akan membuat mekanisme penyaluran bantuan yang mudah dan cepat, dari seluruh rakyat untuk mempercepat pulihnya dampak bencana.

Di sisi lain, lumpur hasil erosi pegunungan yang dibawa banjir, jika dilihat dari sumber keberadaannya ia merupakan bagian dari sumber daya alam yang menjadi milik umum. Dalam Islam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum tidak boleh diserahkan pada pihak swasta. Negaralah pihak yang paling bertanggungjawab untuk menyelesaikannya, dengan tujuan untuk kemaslahatan rakyat.

Negara bisa mengelola lumpur bencana sebagai material yang mempercepat bangunan sarana publik. Apakah digunakan sebagai urukan untuk perbaikan jalan yang terputus oleh bencana, mengembalikan dan memperkuat bantaran sungai yang tergerus, memperbaiki struktur tanah, atau bahkan menjadi bahan bangunan sederhana seperti batako atau paving block.

Wallahu’alam bishowwab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image