Negara Berdagang di Atas Lumpur Bencana
Agama | 2026-01-11 14:24:46Negara Berdagang di Atas Lumpur Bencana
Oleh: Gita Agustiana, S.Pd.
Duka akibat banjir besar di Sumatra hingga kini masih menyelimuti para korban, bahkan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana tidak, bencana banjir bandang dan longsor telah menewaskan ratusan jiwa, memaksa ribuan keluarga mengungsi, serta menimbulkan kerugian material yang sangat besar.
Menurut data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), kerugian material akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh per 30 November 2025 mencapai Rp5,2 triliun. Kerusakan tersebut meliputi 18.000 rumah rusak atau porak-poranda, 120 sekolah hancur, 45 puskesmas lumpuh, 300 jembatan putus, 1.200 km jalan rusak, 15.000 hektare sawah gagal panen, serta terganggunya infrastruktur listrik dan air bersih di 12 kabupaten/kota.
Korban jiwa tercatat 174 orang meninggal, 79 orang hilang, dan 3.800 kepala keluarga mengungsi. Kerugian ekonomi sektor pertanian mencapai Rp1,8 triliun, sektor infrastruktur Rp2,9 triliun, dan fasilitas umum Rp500 miliar. Ironisnya, hingga kini jumlah korban dan kerugian masih terus bertambah.
Namun di tengah duka yang mendalam itu, publik justru dikejutkan oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menuai sorotan. Dikutip dari Sindonews.com, Presiden mengungkapkan keinginan untuk memanfaatkan endapan lumpur akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, karena dinilai menarik minat sejumlah pihak swasta dan berpotensi menjadi pemasukan daerah. Bahkan, Presiden meminta agar upaya tersebut melibatkan tenaga ahli dari berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, BUMN, hingga perguruan tinggi.
Sikap dan pernyataan ini semakin menyingkap wajah asli sistem kapitalisme, yaitu menjadikan keuntungan (profit) sebagai tujuan utama, bahkan dalam situasi yang seharusnya mengedepankan kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab negara. Dalam kondisi bencana seperti yang terjadi di Sumatra, seharusnya pemerintah memfokuskan seluruh energi dan sumber daya untuk menangani korban dan memulihkan kerusakan, bukan justru sibuk memikirkan potensi keuntungan dari lumpur bencana.
Alasan bahwa pemanfaatan endapan lumpur bertujuan untuk menambah pendapatan daerah demi penanganan bencana tidak serta-merta dapat dibenarkan. Justru sikap ini menggambarkan lepas tangannya negara dan ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Faktanya, hingga kini masih banyak wilayah terdampak yang belum tertangani secara layak. Jembatan putus, akses jalan rusak, ketiadaan air bersih, hunian tidak layak, dan minimnya layanan dasar masih dialami masyarakat di berbagai daerah, seperti Lembah Anai (Kabupaten Tanah Datar), Tapanuli (Medan), dan Aceh Tamiang.
Lebih parah lagi, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional. Akibatnya, para korban kebingungan harus mengadu ke mana dan hanya bisa berharap pada bantuan orang-orang berhati baik. Rakyat seolah menjadi anak ayam kehilangan induk, dibiarkan bertahan sendiri di tengah musibah.
Selain itu, solusi yang ditawarkan pemerintah bersifat pragmatis dan membuka ruang lebar bagi eksploitasi swasta. Swasta secara tabiat akan berorientasi pada keuntungan, bukan pada kemaslahatan masyarakat. Tanpa regulasi yang tegas dan pengawasan ketat, kebijakan ini bukan menyelesaikan masalah, melainkan berpotensi melahirkan masalah baru berupa penyalahgunaan wewenang dan eksploitasi pascabencana.
Inilah potret nyata penerapan sistem kapitalisme-sekuler. Dari sistem inilah lahir pemimpin yang jauh dari sifat amanah, karena aturan kehidupan tidak bersandar pada wahyu Allah, melainkan pada akal manusia yang sarat hawa nafsu. Standar perbuatan bukan lagi halal dan haram, melainkan kepentingan dan materi. Maka wajar jika konsep ri‘ayah (pengurusan rakyat) nyaris tak terlihat, sementara kezaliman terjadi di mana-mana. Kepemimpinan hari ini lebih berpihak pada oligarki dan korporasi, bukan pada umat.
Tentu hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara (pemimpin) memiliki kedudukan sebagai rā‘in dan junnah, yang berarti pengurus dan pelindung rakyat. Dengan kedudukan ini, tanggung jawab penanggulangan bencana sepenuhnya berada di pundak negara, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan swasta.
1. Negara sebagai Rā‘in (Pengurus Rakyat)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Al-imām rā‘in wa mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.”“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk keselamatan jiwa saat terjadi bencana. Pengurusan ini harus dilakukan secara langsung dan menyeluruh, meliputi evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, kesehatan, hunian), serta pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi. Menyerahkan urusan ini kepada swasta demi kepraktisan berarti mengabaikan fungsi ri‘ayah yang diwajibkan syariat.
2. Negara sebagai Junnah (Pelindung)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Al-imām junnah yuqātalu min warā’ihi wa yuttaqā bih.”“Pemimpin adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna junnah adalah perisai atau pelindung. Artinya, negara wajib melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya, termasuk bencana alam dan dampak turunannya, serta mencegah eksploitasi pascabencana. Jika negara membiarkan swasta mengelola wilayah atau sumber daya pascabencana tanpa kendali, maka negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungannya.
Dalam pandangan Islam, bencana bukanlah komoditas ekonomi, melainkan musibah yang wajib ditangani negara. Negara haram menjadikan penderitaan rakyat sebagai peluang bisnis. Pembiayaan penanggulangan bencana harus diambil dari Baitul Mal, bukan dibebankan kepada rakyat atau diserahkan kepada swasta.
Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Khattab ra. menjalankan tanggung jawab ini. Dalam penanggulangan banjir dan pembangunan infrastruktur, beliau memerintahkan pembangunan kanal dan saluran air untuk mengendalikan aliran air, mencegah banjir, menjaga lahan pertanian, dan memperlancar logistik. Seluruh proyek dibiayai negara, bukan diserahkan kepada investor, karena tujuannya semata-mata melindungi rakyat, bukan mencari keuntungan.
Islam juga melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Air, energi, dan sumber daya alam vital adalah milik bersama umat. Negara tidak berhak menyerahkan kepemilikannya kepada individu atau swasta, melainkan hanya berperan sebagai pengelola amanah, sementara hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Masya Allah, betapa indahnya ketika Islam diterapkan secara kaffah di tengah-tengah umat. Konsep ri‘ayah benar-benar dirasakan, bukan sekadar ilusi. Semoga Allah segera menghadirkan kebangkitan Islam, karena janji Allah itu pasti:
وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمۡ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ لَیَسۡتَخۡلِفَنَّهُمۡ فِی ٱلۡأَرۡضِ“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi.”(QS. An-Nur: 55)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
