Mens Rea, Pandji, dan Batas Tipis Kebebasan Berpendapat
Politik | 2026-01-09 15:20:27
Sejarah mencatat peran jester atau pelawak istana di masa kerajaan Eropa abad pertengahan sebagai satu-satunya sosok yang memiliki privilese unik. Mereka diizinkan untuk mengolok-olok raja dan menertawakan kebijakan istana tanpa harus takut kepala mereka dipenggal oleh algojo. Filosofinya sederhana, kebenaran yang pahit sering kali lebih mudah ditelan jika dibungkus dengan tawa dan kelakar yang cerdas.
Namun, di era modern yang katanya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi ini, fungsi pelawak sebagai penyeimbang sosial tampaknya sedang mengalami krisis eksistensi. Fenomena ini terlihat jelas dari apa yang kini menimpa komika papan atas Indonesia, Pandji Pragiwaksono, pasca-penayangan pertunjukan spesialnya yang bertajuk "Mens Rea".
Namun sayangnya, Pada 8 Januari 2026, sejumlah perwakilan kelompok pemuda dari organisasi keagamaan besar melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Perjalanan dari Arena ke Polda
Pertunjukan spesial bertajuk Mens Rea sejatinya adalah sebuah pencapaian monumental dalam industri komedi tunggal tanah air. Tur ini telah berkeliling ke berbagai kota dan mencapai puncaknya di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Agustus 2025 dengan skala produksi yang masif.
Antusiasme publik kembali meledak ketika rekaman pertunjukan tersebut dirilis secara daring melalui platform Netflix pada 27 Desember 2025. Ribuan penonton yang tidak sempat hadir di lokasi akhirnya bisa menyaksikan materi tajam yang dibawakan Pandji dari layar gawai mereka.
Namun viralitas tayangan tersebut ternyata membawa dampak sampingan yang serius dan menyeret sang komika ke ranah pidana. Pada Rabu, 7 Januari 2026, sejumlah elemen pemuda mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka membawa barang bukti berupa rekaman materi pertunjukan yang dianggap bermasalah dan melukai perasaan kelompok mereka.
Inti dari pelaporan tersebut adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang termuat dalam narasi komedi Pandji. Materi yang dipermasalahkan secara spesifik menyasar isu sensitif mengenai keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan konsesi tambang dan politik praktis.
Tersinggung yang Dilembagakan
Langkah hukum yang diambil oleh elemen pemuda kedua ormas Islam terbesar ini memicu perdebatan sengit tentang batasan kritik. Materi Pandji yang menyindir ormas masuk ke bisnis tambang sebenarnya merupakan refleksi dari diskursus yang sudah lama berkembang di masyarakat.
Banyak pihak memang mempertanyakan kepatutan organisasi keagamaan masuk ke dalam bisnis ekstraktif yang rentan akan konflik kepentingan. Ketika keresahan kolektif ini disuarakan lewat corong komedi, respons yang muncul justru adalah upaya pembungkaman lewat jalur hukum.
Melaporkan sebuah karya seni atau kritik sosial ke polisi atas dasar perasaan tersinggung adalah preseden yang sangat mengkhawatirkan. Tindakan ini seolah melegitimasi anggapan bahwa ketersinggungan kelompok tertentu memiliki derajat yang lebih tinggi daripada kebebasan berekspresi.
Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam menyelesaikan sengketa antarwarga negara. Menggunakannya sebagai respons pertama atas sebuah lelucon menunjukkan betapa tipisnya kulit telinga kita dalam menerima perbedaan pandangan.
Ironi di Balik Judul Mens Rea
Sangat ironis jika kita merenungi kembali makna filosofis dari judul pertunjukan yang dipilih Pandji yaitu Mens Rea. Dalam terminologi hukum, frasa Latin ini berarti niat jahat atau guilty mind yang menjadi syarat mutlak untuk memidana seseorang.
Apakah seorang komedian yang meramu keresahan sosial menjadi materi panggung benar-benar memiliki niat jahat untuk menghancurkan bangsa? Ataukah niat jahat itu justru bersemayam pada praktik kekuasaan yang alergi terhadap koreksi dan pengawasan publik?
Pandji mungkin saja tergelincir lidah atau melakukan kekeliruan data dalam monolog panjangnya seperti kesalahan penyebutan institusi yang sempat ia akui. Namun kesalahan faktual dalam sebuah opini artistik seharusnya dibalas dengan data pembanding dan bukan dengan ancaman jeruji besi.
Jika setiap kritik yang terasa pedas langsung dikategorikan sebagai fitnah, maka ruang publik kita akan menjadi sunyi dan steril. Tidak akan ada lagi yang berani menyuarakan kejanggalan karena takut dipolisikan oleh kelompok yang merasa memiliki kuasa lebih.
Ormas dan Tanggung Jawab Moral
Sebagai pilar penting masyarakat sipil, NU dan Muhammadiyah memiliki sejarah panjang dalam merawat akal sehat bangsa. Kedua organisasi ini lahir dan besar dengan semangat pembaharuan serta keberanian melawan ketidakadilan di masa kolonial.
Sangat disayangkan jika generasi muda dari kedua ormas besar ini justru terjebak dalam pola pikir yang anti terhadap kritik. Menyeret komedian ke polisi hanya karena menyindir kebijakan organisasi justru berpotensi menurunkan simpati publik terhadap ormas itu sendiri.
Masyarakat akan menilai bahwa ormas kini telah berubah menjadi entitas eksklusif yang tidak boleh disentuh bahkan oleh humor sekalipun. Padahal kritik sekasar apa pun bentuknya adalah bentuk kepedulian publik agar ormas tetap berada di rel perjuangan umat.
Ormas seharusnya tidak boleh terjebak dalam kenyamanan bisnis tambang yang melalaikan tugas utamanya. Kritik dari luar seharusnya dianggap sebagai obat kuat untuk menjaga integritas organisasi.
Menyelamatkan Nalar Demokrasi
Kasus pelaporan Pandji Pragiwaksono ini bukan sekadar urusan personal antara seorang pelawak dengan sekelompok pemuda. Ini adalah ujian nyata bagi kedewasaan demokrasi Indonesia di tahun 2026 yang baru saja kita masuki.
Kita sedang dihadapkan pada pilihan sulit antara membiarkan ketakutan mendikte isi kepala kita atau berani mempertahankan ruang untuk tertawa. Komedi adalah katup pelepasan tekanan sosial yang paling efektif di tengah himpitan masalah ekonomi dan politik.
Menutup katup tersebut dengan ancaman pidana hanya akan membuat tekanan di akar rumput semakin besar dan berpotensi meledak. Sudah saatnya kita belajar untuk tidak terlalu serius menanggapi lelucon namun sangat serius dalam membenahi hal yang dijadikan bahan lelucon.
Jika ormas tidak ingin disindir soal tambang, maka buktikanlah bahwa pengelolaan tambang tersebut membawa maslahat dan bukan mudarat. Jawablah keraguan publik dengan kinerja dan transparansi yang nyata di lapangan, bukan dengan laporan hukum.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
