Intervensi Amerika Serikat di Venezuela dalam Perspektif Hukum Internasional
Humaniora | 2026-01-05 07:33:09Intervensi Amerika Serikat terhadap Venezuela menrupakan isu serius yang meyentuh prinsip dasar hukum internasional. Berawal dari sanki ekonomi yang beralih kepada sanksi militer hingga penggunaan kekerasan memiliki dampak sistemik terhadap hukum internasional. Awalnya AS menuduh Venezuela dan pemerintah Presiden Nicolás Maduro bekerja sama dengan kartel narkoba besar (Cartel of the Suns) dan menggunakan hasil minyaknya untuk mendukung aktivitas kriminal. Namun, akhirnya persoalan ini beralih kepada ditempatkannya kapal perang dan jet militer AS di Karibia dekat perairan Venezuela.
Dalam perspektif hukum internasional, prinsip kedaulatan negara merupakan landasan utama yang mengatur hubungan antar negara dan menjamin kesetaran hukum antar negara. Prinsip ini tercantum dalam Piagam PBB. Setiap tindakan yang melibatkan operasi militer, penangkapan pejabat negara, atau pengambilalihan fungsi pemerintahan tanpa persetujuan negara yang bersangkutan maupun mandat Dewan Keamanan PBB pada dasarnya bertentangan dengan norma tersebut. Dalam konteks Venezuela, tindakan sepihak Amerika Serikat berpotensi dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip non-intervensi, karena legitimasi suatu pemerintahan baik diperdebatkan secara politik maupun tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi negara lain untuk bertindak di luar mekanisme hukum internasional yang sah.
Amerika Serikat kerap membingkai tindakannya terhadap Venezuela sebagai bagian dari upaya penegakan hukum internasional, pemberantasan kejahatan lintas negara, atau perlindungan keamanan kawasan. Namun, dalam hukum internasional, klaim-klaim tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembenaran bagi tindakan sepihak, terlebih yang melibatkan penggunaan kekuatan. Mekanisme penegakan hukum lintas batas pada prinsipnya mensyaratkan persetujuan negara yang bersangkutan atau dijalankan melalui kerangka kerja sama internasional dan lembaga multilateral yang sah. Tanpa dasar tersebut, tindakan sepihak justru berpotensi menyimpang dari prinsip due process antarnegara dan membuka ruang bagi praktik “penegakan hukum oleh negara kuat” yang bertentangan dengan semangat kesetaraan kedaulatan. Dalam konteks ini, intervensi terhadap Venezuela mencerminkan problem klasik dalam hukum internasional, yakni ketegangan antara kepentingan keamanan negara dan kewajiban untuk menghormati tatanan hukum global.
Kasus intervensi Amerika Serikat di Venezuela pada akhirnya menunjukkan rapuhnya konsistensi penegakan hukum internasional ketika berhadapan dengan kepentingan negara-negara berkuasa. Ketika prinsip kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan dapat dikesampingkan melalui klaim keamanan atau penegakan hukum sepihak, hukum internasional berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai penyangga ketertiban global. Oleh karena itu, penyelesaian konflik semacam ini seharusnya dikembalikan pada mekanisme multilateralisme yang menjunjung supremasi hukum, khususnya melalui peran Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tanpa komitmen bersama untuk menghormati aturan yang telah disepakati, intervensi di Venezuela tidak hanya menjadi persoalan satu negara, melainkan cerminan krisis kepercayaan terhadap hukum internasional itu sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
