Parkir Liar Kuasai Blok M, Lalu lintas Macet Parah
Agama | 2026-01-05 01:29:14Jakarta - Aktivitas parkir liar kembali marak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sejumlah
kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan,
terutama di sekitar Jalan Melawai, Bulungan hingga Terminal Blok M dan Area pusat
perbelanjaan. Keberadaan parkir liar tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan, sehingga arus lalu lintas tersendat dan terjadi kemacetan panjang di area tersebut.
Tidak hanya pengendara yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan, keberadaan juru parkir liar (jukir liar) juga memperburuk situasi. Mereka terlihat mengarahkan kendaraan untuk berhenti di titik-titik yang jelas melanggar aturan, bahkan menarik biaya parkir tanpa izin resmi. Jukir liar tersebut sering kali bersikap memaksa sehingga membuat pengendara sulit menolak.
Pihak berwenang menegaskan bahwa parkir sembarangan tidak hanya menyebabkan
kemacetan, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi. Parkir liar
merupakan pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya
pasal 287 ayat (3) berbunyi : Pengemudi yang melanggar rambu larangan parkir atau
berhenti dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp250.000..
menindak tegas praktik parkir dan juru parkir liar di kawasan Blok M. Penegakan hukum
Dengan kondisi yang terus berulang, pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan serta
yang konsisten dan penyediaan fasilitas parkir resmi menjadi kunci agar pengendara lebih
tertib dan lalu lintas kembali lancar. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi aturan demi
keamanan dan kenyamanan bersama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
