Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nova eliana shahrani

Parkir Liar Kuasai Blok M, Lalu lintas Macet Parah

Agama | 2026-01-05 01:29:14

Jakarta - Aktivitas parkir liar kembali marak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sejumlah

kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan,

terutama di sekitar Jalan Melawai, Bulungan hingga Terminal Blok M dan Area pusat

perbelanjaan. Keberadaan parkir liar tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan, sehingga arus lalu lintas tersendat dan terjadi kemacetan panjang di area tersebut.

Tidak hanya pengendara yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan, keberadaan juru parkir liar (jukir liar) juga memperburuk situasi. Mereka terlihat mengarahkan kendaraan untuk berhenti di titik-titik yang jelas melanggar aturan, bahkan menarik biaya parkir tanpa izin resmi. Jukir liar tersebut sering kali bersikap memaksa sehingga membuat pengendara sulit menolak.

Pihak berwenang menegaskan bahwa parkir sembarangan tidak hanya menyebabkan

kemacetan, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi. Parkir liar

merupakan pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya

pasal 287 ayat (3) berbunyi : Pengemudi yang melanggar rambu larangan parkir atau

berhenti dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak

Rp250.000..

menindak tegas praktik parkir dan juru parkir liar di kawasan Blok M. Penegakan hukum

Dengan kondisi yang terus berulang, pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan serta

yang konsisten dan penyediaan fasilitas parkir resmi menjadi kunci agar pengendara lebih

tertib dan lalu lintas kembali lancar. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi aturan demi

keamanan dan kenyamanan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image