Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syifa syauqiyah

Ketika Keadilan Hanya untuk Mereka yang Berada

Sastra | 2026-01-02 16:45:22

Dalam pemikiran Foucault, konsep kekuasaan tidak dipahami sebagaimana pandangan Marxian atau Weberian yang menempatkan kekuasaan sebagai sesuatu yang dimiliki, dikuasai, atau dilekatkan pada kelompok tertentu. Foucault menolak gagasan kekuasaan sebagai properti atau hak istimewa yang dapat dimonopoli oleh segelintir pihak dan sewaktu-waktu dapat hilang. Sebaliknya, kekuasaan dipandang sebagai jaringan hubungan yang menyebar dan bekerja secara dinamis dalam berbagai ruang sosial. Kekuasaan hadir melalui strategi hubungan yang erat, sehingga tidak membuat frustrasi satu aktor, kecuali beroperasi dalam praktik, wacana, dan interaksi sehari-hari.

Sumber: Pinterest

Menurut Foucault, kekuasaan tidak dapat dipahami sebagai sesuatu yang dimiliki oleh institusi tertentu untuk memaksa warga negara tunduk kepada negara. Kekuasaan juga tidak identik dengan hubungan dominasi yang bersifat hierarkis, seperti hubungan antara pihak yang kuat dan yang lemah. Ia bukan pula bentuk kedaulatan negara atau kewenangan hukum yang bekerja dari luar individu untuk mengendalikan atau mengendalikan kelompok tertentu. Sebaliknya, kekuasaan harus dipahami sebagai hubungan kekuatan yang melekat dan bekerja dari dalam ruang sosial tempat hubungan tersebut berlangsung. Kekuasaan berfungsi mempertahankan, membentuk, dan mengatur jaringan hubungan kekuatan yang saling terhubung, bahkan dalam kondisi tertentu dapat memisahkan atau menata ulang hubungan-hubungan tersebut. Dengan demikian, kekuasaan tidak berdiri sebagai penyebab utama, melainkan sebagai strategi yang menghasilkan dan mengelola efek-efek dari hubungan kekuatan itu sendiri.

Dalam cerpen "Bagaimana Saya Bertemu Orang yang Telah Saya Eksekusi" karya Era Ari Astanto, kekuasaan negara bekerja melalui sistem hukum dan birokrasi yang tampak netral dan objektif. Eksekusi mati tidak dipresentasikan sebagai tindakan kekerasan terbuka, melainkan sebagai prosedur administratif yang steril dan profesional. Dalam perspektif Foucault, praktik ini menunjukkan bagaimana kekuasaan modern tidak lagi menampilkan dirinya secara represif semata, tetapi beroperasi melalui disiplin, normalisasi, dan bahasa hukum yang menutupi hubungan kekuasaan di baliknya. Keadilan negara dalam cerpen ini bukanlah hasil dari pencarian kebenaran moral, melainkan efek dari kepatuhan terhadap prosedur sistem. Ketika Samarkan menyadari kemungkinan manipulasi di balik eksekusi yang ia lakukan, keadilan negara justru kehilangan legitimasi etiknya dan menimbulkan krisis subjektivitas pada diri pelaku, hal ini memang didasarkan pada syarat dari pekerjaan yang dipilih oleh Samarkan, namun dia tersadar bahwa hal yang dilakukannya tidak sepenuhnya benar, walaupun ini sudah menjadi tugasnya. Dengan demikian, cerpen ini menampilkan bagaimana kekuatan membentuk subjek yang patuh sekaligus rapuh secara psikologis.

Sementara itu, dalam cerpen "Merebut Tanah" karya I Putu Supartika, kekuasaan tidak bekerja melalui institusi negara yang formal, melainkan melalui struktur adat dan norma yang telah mengakar dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam kerangka Foucault, hubungan kekuasaan semacam ini tidak dapat dipahami sebagai dominasi eksternal yang memaksa dari luar, melainkan sebagai kekuasaan yang sudah ada dan disetujui oleh masyarakatnya sejak awal adat tersebut dimulai. Warga adat bertindak bukan semata-mata sebagai pelaku kekerasan, namun sebagai subjek yang menjalankan keadilan adat. Kemenangan Sudarma di lembaga negara tidak diakui sebagai kebenaran sosial karena bertentangan dengan logika yang telah terlebih dahulu membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Keadilan adat, dalam hal ini, bekerja sebagai mekanisme normalisasi yang menentukan siapa yang patuh dan siapa yang menyimpang, serta membenarkan kekerasan sebagai bentuk koreksi sosial. Jadi individu atau sekelompok orang baru yang menentang hal tersebut akan susah untuk menjelaskan hal tersebut secara logika dan mengembalikan adat dan norma sesuai saat ini, karena pemikiran mereka sudah tertanam sejak awal.

Melalui pendekatan Michel Foucault, kedua cerpen tersebut dapat dikategorikan sebagai kritik sastra terhadap praktik keadilan yang kehilangan dimensi kemanusiaan. Sastra tidak sekadar merekam kekerasan atau konflik, tetapi mengungkap cara kerja kekuasaan melalui bahasa, prosedur, dan norma yang tampak sah. Oleh karena itu, sastra bandingan dalam konteks ini tidak hanya menampilkan perbedaan latar dan mekanisme keadilan, tetapi juga mengungkap kesamaan mendasar: bahwa keadilan, ketika sepenuhnya tunduk pada logika kekuasaan, berpotensi menjadi alat yang menyingkirkan individu alih-alih melindunginya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image