Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Inggrit Fernandes

Pengakuan Israel Terhadap Somaliland dan Tantangan Hukum Internasional

Agama | 2025-12-31 06:33:12

Pengakuan Israel terhadap Somaliland bukan hanya sekedar langkah diplomatik biasa, namun juga memancing reaksi keras dari banyak negara di dunia. Reaksi pertama datang dari Somalia dan disusul oleh negara-negara yang terdampak atas pengakuan itu, diantaranya penolakan datang dari negara-negara yang tergabung dalam Negara Organisasi Kerjasaman Islam (OKI) dan dari komunitas internasional lainnya. Somalia menolak pengakuan terhadap Somaliland karena merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Somalia yang masih diakui oleh hukum internasional, meskipun Somaliland pada tahun 1991 pernah mendeklarasikan kemerdekaan secara sepihak namun tidak diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengakuan terhadap Somaliland dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Somalia. Hal inilah yang menjadi pegangan bagi Uni Afrika dan PBB, sehingga Somalia memiliki dasar yang kuat untuk menolak pengakuan Israel tersebut.

Dalam pergaulan internasional Somaliland bukanlah entitas yang baru. Wilayah ini pernah mengproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1991 menyusul runtuhnya pemerintahan pusat Somalia akibat terjadinya perang saudara. Telah hampir tiga dekade Somaliland memiliki pemerintah, wilayah administratif, sistem hukum dan mekanisme pemilu sendiri. Walaupun demikian, Somaliland belum mendapat pengakuan dari PBB dan mayoritas masyarat dunia sehingga masih dipandang dan diakui sebagai bagian dari negara Somalia yang berdaulat. Setidaknya ada beberapa alasan kuat penolakan Somalia dan masyarakat internasional atas Somaliland diantaranya;

Pertama, Somalia menolak Somaliland atas dasar prinsip keutuhan wilayah negara. Dalam hukum internasional, keberadaan wilayah yang utuh merupakan prinsip fundamental yang diisyaratkan oleh Konvensi Montevideo 1933. Hukum Internasional melarang pemisahan wilayah suatu negara secara sepihak. Bagi Somalia, pengakuan terhadap Somaliland berarti merestui pelanggaran terhadap kedaulatan negara yang masih utuh secara hukum, meskipun secara faktual menghadapi berbagai tantangan internal.

Kedua, pengakuan Somaliland dipandang berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Somalia saat ini masih berada dalam fase pemulihan dari konflik berkepanjangan. Pengakuan sepihak terhadap satu wilayah dikhawatirkan akan memicu munculnya tuntutan pemisahan serupa dari wilayah lain. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat disintegrasi negara sekaligus menghambat upaya rekonsiliasi nasional yang selama ini dijalankan dengan dukungan komunitas internasional. Karena itu, sikap penolakan Somalia tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan politik sesaat, melainkan berangkat dari kekhawatiran yang lebih mendasar mengenai keberlangsungan negara di masa depan.

Ketiga, Somalia mendasarkan penolakannya pada sejarah pembentukan negara dan batas wilayah kolonial. Somaliland sebelumnya merupakan wilayah bekas jajahan Inggris, sedangkan Somalia bagian selatan berada di bawah kekuasaan kolonial Italia. Pada tahun 1960, kedua wilayah tersebut secara sah menyatukan diri dan membentuk Republik Somalia yang kemudian memperoleh pengakuan internasional. Dalam konteks ini, Somalia berpegang pada prinsip uti possidetis juris, yaitu mempertahankan batas-batas wilayah peninggalan kolonial guna mencegah munculnya konflik baru. Upaya pemisahan kembali Somaliland tanpa adanya kesepakatan nasional dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut dan berisiko menghidupkan kembali sengketa perbatasan di kawasan Afrika.

Keempat, ada kekhawatiran serius terhadap dampak geopolitik dan keamanan regional. Pengakuan terhadap Somaliland tidak dapat dilepaskan dari konteks geopolitik yang lebih luas. Kawasan Tanduk Afrika memiliki posisi strategis karena berdekatan dengan Laut Merah dan jalur perdagangan internasional yang vital. Somalia memandang bahwa pengakuan sepihak, khususnya oleh negara yang memiliki kepentingan geopolitik signifikan, berpotensi meningkatkan keterlibatan aktor asing dan mengganggu keseimbangan keamanan kawasan. Dalam perspektif Somalia, persoalan Somaliland pun tidak lagi sekadar isu domestik, melainkan telah berkembang menjadi ajang persaingan geopolitik yang dapat mengancam stabilitas regional.

Kelima, Somalia menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri tidak bersifat absolut. Pemerintah Somalia tidak menafikan prinsip self-determination, namun menegaskan bahwa pelaksanaannya seharusnya berada dalam kerangka negara yang ada, bukan melalui pemisahan wilayah secara sepihak. Dalam perkembangan hukum internasional kontemporer, hak menentukan nasib sendiri lebih banyak diwujudkan melalui penguatan otonomi politik, perluasan partisipasi, serta perlindungan hak asasi manusia di dalam negara. Tanpa adanya referendum nasional yang diakui secara bersama dan tanpa persetujuan pemerintah pusat, klaim kemerdekaan Somaliland dinilai belum memiliki legitimasi yang memadai dalam perspektif hukum internasional.

Dengan demikian, penolakan Somalia terhadap Somaliland tidak semata-mata didorong oleh sikap defensif negara, melainkan berangkat dari kekhawatiran yang lebih luas mengenai keberlangsungan kedaulatan, stabilitas kawasan, dan konsistensi prinsip hukum internasional. Pengakuan sepihak atas Somaliland, terlebih oleh negara yang memiliki kepentingan geopolitik besar, berpotensi mengaburkan batas antara hak menentukan nasib sendiri dan kepentingan politik global. Pada titik inilah kasus Somaliland menjadi cermin bagi tatanan internasional: apakah hukum internasional masih berfungsi sebagai rujukan bersama dalam menyelesaikan sengketa, atau justru semakin terpinggirkan oleh kalkulasi kekuasaan dan kepentingan strategis.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image