Menyambut Wajah Hukum Pidana Baru: Harapan atau Sekadar Ganti Baju?
Hukum | 2025-12-29 21:23:14
Dalam waktu dekat, Indonesia akan memasuki fase baru dalam perjalanan hukum nasionalnya. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sering disebut sebagai tonggak penting dekolonisasi hukum. Untuk pertama kalinya, Indonesia meninggalkan secara penuh hukum pidana warisan kolonial dan menggantinya dengan produk hukum yang dirancang oleh bangsa sendiri. Momentum ini memunculkan optimisme luas, namun sekaligus mengundang pertanyaan, apakah pembaruan ini benar-benar membawa perubahan mendasar, atau sekadar pergantian wajah tanpa pembaruan substansi?
Hukum pidana memiliki posisi yang unik dibandingkan cabang hukum lainnya. Ia berhubungan langsung dengan kebebasan seseorang, bahkan menyentuh aspek paling mendasar dari martabat manusia. Ketika negara menjatuhkan pidana, sesungguhnya negara sedang menggunakan kekuasaan terkuatnya atas warga. Oleh sebab itu, hukum pidana tidak boleh dipahami hanya sebagai kumpulan larangan dan sanksi, melainkan sebagai refleksi cara negara memandang warganya: apakah sebagai subjek yang harus dilindungi, atau sekadar objek yang harus dikendalikan.
Selama puluhan tahun, Indonesia menggunakan KUHP yang disusun pada abad ke-19 dengan latar belakang masyarakat kolonial. Dalam kerangka tersebut, hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan. Penjara diposisikan sebagai solusi utama atas berbagai pelanggaran hukum, tanpa mempertimbangkan dampak sosial maupun kemungkinan pemulihan. Akibatnya, sistem pemasyarakatan mengalami masalah serius, mulai dari kelebihan kapasitas hingga minimnya fungsi rehabilitasi. Dalam konteks inilah, kehadiran KUHP Nasional dipandang sebagai angin segar.
KUHP Nasional membawa sejumlah gagasan baru yang secara normatif patut diapresiasi. Pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemenjaraan, tetapi mulai membuka ruang bagi pidana alternatif seperti kerja sosial, pidana pengawasan, serta pendekatan yang lebih proporsional. Secara konseptual, ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari hukum pidana yang keras menuju hukum pidana yang lebih manusiawi dan rasional. Negara tampak berupaya menempatkan pidana sebagai sarana terakhir, bukan sebagai respons otomatis atas setiap konflik.
Namun demikian, perubahan paradigma di tingkat norma belum tentu berjalan seiring dengan perubahan di tingkat praktik. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sering kali masih terjebak dalam cara berpikir lama yang sangat formalistik. Penegakan hukum cenderung berfokus pada pemenuhan unsur pasal, bukan pada pencapaian keadilan yang substantif. Jika pola ini terus dipertahankan, maka KUHP Nasional berisiko hanya menjadi undang-undang baru yang dijalankan dengan cara lama.
Di sinilah pembaruan KUHAP memegang peran yang sangat krusial. Hukum acara pidana mengatur bagaimana proses penegakan hukum dijalankan, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. Bagi masyarakat awam, keadilan sering kali diukur bukan dari bunyi pasal, tetapi dari pengalaman mereka berhadapan dengan aparat hukum. Proses yang tidak transparan, penahanan yang berlebihan, serta pemeriksaan yang mengabaikan hak-hak dasar kerap meninggalkan trauma dan rasa ketidakadilan.
KUHAP yang baru diharapkan mampu memperbaiki ketimpangan tersebut dengan menegaskan batas-batas kewenangan aparat serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law seharusnya tidak lagi berhenti sebagai jargon akademik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Jika proses hukum dijalankan secara adil dan bermartabat, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana pun berpotensi meningkat.
Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa KUHP Nasional juga mengandung sejumlah ketentuan yang memicu perdebatan. Beberapa pasal dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap perilaku yang seharusnya berada di ranah privat. Kekhawatiran ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan negara dalam mengatur kehidupan warganya. Hukum pidana yang terlalu jauh masuk ke ruang pribadi berisiko menggerus kebebasan sipil dan menciptakan rasa takut di masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak boleh dipahami secara hitam-putih. KUHP Nasional bukanlah dokumen yang sepenuhnya ideal, tetapi juga bukan produk yang harus ditolak mentah-mentah. Ia perlu diposisikan sebagai hasil kompromi politik dan hukum yang tetap membutuhkan pengawasan, evaluasi, dan penafsiran yang bijaksana. Dalam negara demokratis, undang-undang, sekalipun bersifat nasional, tetap harus terbuka terhadap kritik.
Peran masyarakat sipil menjadi sangat penting dalam fase transisi ini. Pemahaman publik terhadap hukum pidana yang baru akan menentukan arah implementasinya. Masyarakat yang sadar hukum tidak hanya patuh, tetapi juga kritis. Ketika warga memahami hak-haknya dalam proses pidana, ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin sempit. Sebaliknya, ketidaktahuan publik justru dapat memperkuat praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Selain itu, reformasi hukum pidana menuntut pembenahan serius terhadap kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Pembaruan undang-undang tanpa diiringi pembaruan mentalitas hanya akan melahirkan ketimpangan antara teks dan realitas. Pendidikan dan pelatihan aparat seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga pada etika, integritas, dan perspektif hak asasi manusia. Hakim, jaksa, dan polisi memegang peran kunci dalam menentukan apakah hukum pidana baru benar-benar membawa keadilan atau justru memperpanjang masalah lama.
Pada akhirnya, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru adalah sebuah ujian kolektif. Ia menguji keseriusan negara dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang adil dan beradab. Ia juga menguji keberanian masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal penegakan hukum. Tanpa perubahan cara pandang dan budaya hukum, pembaruan ini berisiko menjadi sekadar simbol perubahan.
Wajah baru hukum pidana Indonesia seharusnya tidak hanya terlihat dari perubahan redaksi pasal atau penomoran undang-undang. Lebih dari itu, ia harus tercermin dalam cara negara memperlakukan warganya yang berhadapan dengan hukum. Jika pembaruan ini mampu menghadirkan proses hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan berkeadilan, maka harapan publik akan menemukan pembenarannya. Namun, jika praktik lama tetap dipertahankan, maka kekhawatiran bahwa perubahan ini hanyalah “ganti baju” akan sulit dibantah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
