Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ana Fras

KUHAP Baru dan Krisis Akuntabilitas Peradilan Kita

Hukum | 2025-11-25 15:00:37
Gambar : Internet

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 18 November 2025 menghadirkan banyak pertanyaan serius, bukan hanya terkait prosedur legislasi yang terburu-buru, tetapi juga mengenai arah pembaruan hukum kita. KUHAP baru seharusnya menjadi tonggak penguatan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak warga negara. Namun sejumlah pasal justru memunculkan kekhawatiran bahwa ruang akuntabilitas publik dalam proses penegakan hukum semakin menyempit.

Kritik utama datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mengidentifikasi setidaknya 40 persoalan substansial dalam beleid ini. Salah satu yang paling disorot adalah mekanisme penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. KUHAP baru memungkinkan kesepakatan damai dilakukan sejak tahap penyelidikan, bahkan sebelum status tindak pidana dipastikan. Tanpa pengawasan yudisial yang memadai, mekanisme ini rawan disalahgunakan, terutama dalam perkara yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa. Risikonya adalah terjadinya praktik “pemaksaan damai” yang justru merugikan pihak yang lemah.

Masalah berikutnya adalah konsentrasi kewenangan penyidikan pada Kepolisian. Pasal 6 hingga 8 menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang membawahi hampir semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sentralisasi kewenangan ini, jika tidak diimbangi mekanisme checks and balances yang kuat, dapat menciptakan ruang abu-abu dalam proses penyidikan. Dalam banyak kasus, akuntabilitas justru melemah ketika satu institusi memiliki peran dominan tanpa pengawasan independen yang seimbang.

Di sisi lain, KUHAP baru memperluas kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa mewajibkan pengujian oleh hakim secara ketat. Pasal 93, 99, dan 100 menjadi sorotan karena membuka peluang penyidik melakukan penahanan berdasarkan tafsir subjektif seperti kekhawatiran akan “menghambat proses pemeriksaan.” Padahal dalam pemikiran hukum modern, penahanan adalah bentuk pembatasan hak yang harus diuji secara objektif dan diawasi oleh lembaga peradilan agar tidak disalahgunakan.

Pasal 16 yang memberikan kewenangan operasi terselubung untuk hampir semua tindak pidana juga menimbulkan kekhawatiran. Tanpa standar yang jelas dan pengawasan eksternal, operasi semacam ini berpotensi menimbulkan tindakan eksesif atau bahkan kriminalisasi yang tidak diperlukan. Banyak negara demokrasi menetapkan batasan ketat dan audit independen dalam praktik ini agar tidak mengancam kebebasan sipil.

Selain persoalan substansi, proses legislasi KUHAP baru juga menuai kritik. DPR menyatakan telah melibatkan 130 pihak dalam penyusunan, tetapi publik baru dapat mengakses naskah final beberapa jam sebelum pengesahan. Hal ini memperlihatkan kurangnya ruang deliberasi publik yang bermakna. Padahal undang-undang sebesar KUHAP idealnya melalui diskusi terbuka yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, kelompok masyarakat sipil, dan publik luas.

Proses implementasinya pun tidak sederhana. KUHAP baru membutuhkan lebih dari 25 Peraturan Pemerintah dan sejumlah aturan turunan lainnya. Mengingat belum ada satupun peraturan pelaksana yang siap, pemberlakuan KUHAP pada 2 Januari 2026 berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan dan ketidakpastian hukum bagi aparat maupun masyarakat.

Di tengah berbagai kritik ini, penting mengingat bahwa tujuan utama reformasi hukum adalah memastikan keadilan yang dapat diakses semua warga, tanpa diskriminasi. Prinsip-prinsip universal seperti keadilan yang tidak memihak, perlindungan terhadap yang rentan, transparansi, serta kehati-hatian dalam merampas kebebasan individu, merupakan nilai yang dijunjung dalam banyak tradisi moral, termasuk ajaran agama. Dalam Islam misalnya, keadilan dipandang sebagai amanah yang harus ditegakkan tanpa membedakan kedudukan sosial. Pesan kunci ini sejalan dengan prinsip hukum modern tentang equality before the law.

Sangat wajar apabila publik mengharapkan mekanisme hukum yang memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara, bukan sebaliknya. Karena itu, evaluasi mendalam terhadap KUHAP baru diperlukan agar pembaruan hukum ini tidak menjauh dari semangat keadilan substantif. Usulan Koalisi Masyarakat Sipil mengenai penerbitan Perppu untuk menunda pemberlakuan patut dipertimbangkan, sembari memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, masa depan penegakan hukum Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa cepat undang-undang disahkan, tetapi sejauh mana undang-undang tersebut mampu melindungi hak-hak warga, menegakkan prinsip keadilan, dan membangun kepercayaan publik. Kejelasan aturan, pengawasan yang kuat, dan keberpihakan pada perlindungan hak asasi adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image