Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Firdaus Abstrak

Krisis Ekologis: Hukum Pidana Lingkungan Masih Sekadar Basa-Basi Teori

Hukum | 2025-12-28 05:57:06

Bencana banjir bandang yang melanda berbagai wilayah di Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir benar-benar menjadi momentum yang menyingkap wajah telanjang krisis ekologis Indonesia. Bencana tersebut tidak dapat lagi dipahami sebagai peristiwa alam semata yang berdiri di luar relasi sosial, ekonomi, dan hukum. Di balik puing-puing rusaknya ribuan rumah, rusaknya hutan, dan seribu lebih korban jiwa, dapat terlihat dengan jelas adanya kegagalan struktural yang berulang, yakni lemahnya peran hukum pidana lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan dan pertanggungjawaban. Atau lebih jelasnya, hukum tersebut gagal berfungsi sebagaimana idealnya ketika berhadapan dengan kepentingan eksploitasi Sumber Daya Alam.

Sumber gambar: Tempodotco

Secara normatif, Indonesia bukanlah negara tanpa perangkat hukum lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas mengakui bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memuat ketentuan pidana bagi perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Bahkan, UU PPLH telah memperkenalkan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, hal tersebut merupakan langkah progresif yang secara teoritis mampu menjangkau pelaku utama kerusakan ekologis. Namun, tragedi banjir bandang di Sumatera Barat justru menunjukan sekat yang terlalu jauh antara teks hukum dan realitas sosial.

Banyak sekali kajian-kajian ilmiah ekologis yang menyebutkan bahwa bencana besar di tanah Sumatera merupakan akibat dari deforestasi, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta aktivitas ilegal logging dan pertambangan yang tidak memperdulikan daya dukung lingkungan. Ketika curah hujan tinggi terjadi, lanskap yang telah kehilangan fungsi ekologisnya tidak lagi mampu untuk menahan limpasan air. Sungai-sungai meluap membawa material kayu, batu, dan lumpur yang menghantam pemukiman, bencana serius pun tak bisa terelakan. Dalam konteks ini, bencana tersebut bukanlah peristiwa yang terjadi secara acak, melainkan konsekuensi langsung dari akumulasi kebijakan pembangunan yang tuli akan prinsip kehati-hatian lingkungan.

Lebih jauh lagi, hukum pidana lingkungan belum mendapatkan posisi ideal sebagai alat korektif yang efektif terhadap pola pembangunan di Indonesia. Pendekatan hukum masih didominasi melalui pendekatan administratif berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha. Hal tersebut memanglah penting, namun di sisi lain menjadi tidak memadai ketika kerusakan lingkungan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan menghilangkan hak hidup yang layak. Dalam banyak kasus, sanksi administratif justru dipandang oleh korporasi sebagai risiko bisnis yang wajar serta dapat ditoleransi, bukan sebagai peringatan keras untuk mengubah praktik eksploitatif.

Dalam keadaan seperti ini, hukum pidana lingkungan seharusnya dapat mengisi kekosongan yang terjadi. Dengan adanya prinsip strict liability yang terkandung dalam UU PPLH, seharusnya hukum dapat menanggulangi kompleksitas pembuktian dalam kejahatan lingkungan. Prinsip tersebut membebaskan aparat penegak hukum dari kewajiban membuktikan unsur kesalahan atau mens rea. Dengan kata lain, cukup dibuktikan adanya perbuatan dan akibat berupa pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini idealnya ditujukan sebagai solusi dari dominasi korporasi besar yang beroperasi dengan teknologi kompleks, struktur organisasi berlapis, serta kekuatan ekonomi dan politik yang membuat pembuktian kesalahan individual hampir mustahil. Namun pada praktiknya, penegakan hukum justru menunjukan bahwa strict liability dalam UU PPLH hanya sampai di titik basa-basi teori dan deklarasi normatif tanpa daya paksa yang nyata.

Jika ditelaah dari peristiwa banjir bandang di Sumatra Barat, secara logika strict liability, kerusakan lingkungan yang terlihat nyata sudah cukup untuk memicu pertanggungjawaban hukum korporasi yang beroperasi di wilayah terdampak. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penegakan hukum masih tersendat pada tahap pembuktian kausalitas yang sempit dan formalistik, seolah hukum pidana lingkungan hidup masih terjebak dalam paradigma kesalahan klasik yang justru ingin ditinggalkan oleh strict liability itu sendiri.

Kegagalan semacam itu tentunya juga disebabkan oleh labilnya internal UU PPLH. Di satu sisi, undang-undang mengakui strict liability sebagai prinsip penting. Di sisi lain, penerapannya dibatasi oleh rumusan pasal yang ambigu dan cenderung administratif. Strict liability lebih sering digunakan dalam konteks gugatan perdata untuk ganti rugi lingkungan, sementara dalam ranah pidana, aparat tetap dibebani kewajiban membuktikan unsur kesalahan. Akibatnya, prinsip yang seharusnya menjadi senjata utama melawan kejahatan lingkungan korporasi justru tumpul ketika memasuki ruang pidana.

Lebih problematis lagi, kegagalan penerapan strict liability menciptakan ketidakadilan struktural. Masyarakat lokal menanggung dampak langsung dari kerusakan lingkungan, kehilangan rumah, lahan, dan keselamatan, sementara korporasi tetap berlindung di balik kerumitan pembuktian hukum. Negara secara tidak langsung memindahkan beban risiko lingkungan dari pelaku usaha kepada warga. Dalam situasi seperti ini, hukum pidana lingkungan hidup kehilangan fungsi moral dan sosialnya sebagai pelindung kepentingan publik.

Banjir bandang di Sumatra Barat seharusnya menjadi momentum refleksi serius. Jika negara terus menunda penggunaan hukum pidana sebagai alat pertanggungjawaban, maka bencana ekologis akan terus berulang dengan pola yang sama. Masyarakat akan selalu menjadi korban terakhir dari kebijakan yang gagal mengendalikan keserakahan ekonomi. Dalam konteks ini, penegakan hukum pidana lingkungan bukanlah bentuk kriminalisasi pembangunan, melainkan upaya melindungi keberlanjutan hidup manusia itu sendiri.

Pada akhirnya, krisis ekologis yang terus berulang bukan hanya persoalan alam atau cuaca ekstrem, melainkan kegagalan negara menegakkan hukum terhadap kekuatan ekonomi yang merusak lingkungan. Selama strict liability tetap dibiarkan lumpuh dalam praktik, hukum pidana lingkungan hidup akan terus menjadi basa basi normatif. Sumatra Barat hanyalah satu peringatan keras bahwa tanpa penegakan tanggung jawab mutlak terhadap korporasi, bencana ekologis akan terus diproduksi dan dilegalkan oleh kelalaian hukum itu sendiri.

*Tulisan ini sepenuhnya merupakan pendapat pribadi.

Bogor, 28 Desember 2025

Mohammad Ikhsan Firdaus, Seorang Mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image