Harta dan Jual Beli dalam Islam: Antara Hak Milik dan Tanggung Jawab Moral
Agama | 2025-12-24 23:32:20Harta dan Jual Beli dalam Islam: Antara Hak Milik dan Tanggung Jawab MoralDalam Islam, pembahasan mengenai harta dan jual beli tidak pernah berdiri sebagai persoalan ekonomi semata. Keduanya selalu dikaitkan dengan nilai keadilan, kejujuran, serta tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur hasil dari sebuah transaksi, tetapi juga proses dan niat yang menyertainya.
Harta dalam pandangan Islam bukanlah tujuan akhir kehidupan, melainkan sarana untuk menjalankan amanah. Cara seseorang memperoleh harta menjadi indikator penting apakah harta tersebut membawa kebaikan atau justru menimbulkan kerusakan.
Konsep Harta dalam Perspektif IslamIslam mengakui hak kepemilikan individu atas harta. Namun, kepemilikan tersebut bersifat relatif, bukan mutlak. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa segala sesuatu pada hakikatnya adalah milik Allah, sementara manusia hanya diberi hak untuk mengelola dan memanfaatkannya.
Pemahaman ini melahirkan konsekuensi penting, yaitu bahwa harta tidak boleh diperoleh dengan cara yang batil, merugikan orang lain, atau melanggar prinsip keadilan. Setiap harta yang diperoleh akan dimintai pertanggungjawaban, baik dari mana ia diperoleh maupun untuk apa ia digunakan.
Jual Beli sebagai Akad yang Bernilai IbadahDalam hukum ekonomi Islam, jual beli merupakan akad yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan, selama memenuhi rukun dan syaratnya. Prinsip utama dalam jual beli adalah adanya kerelaan antara penjual dan pembeli, kejelasan objek transaksi, serta kejujuran dalam menyampaikan informasi.
Islam menempatkan kejujuran sebagai fondasi utama transaksi. Rasulullah SAW menegaskan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama belum berpisah, dan keberkahan akan hadir apabila keduanya jujur serta terbuka. Sebaliknya, penipuan dan penyembunyian cacat barang menjadi sebab hilangnya keberkahan harta.Dengan demikian, jual beli dalam Islam bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga bagian dari praktik moral dan spiritual.
Larangan Memakan Harta Secara BatilSalah satu prinsip penting dalam hukum ekonomi Islam adalah larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Larangan ini mencakup berbagai bentuk kecurangan, manipulasi informasi, gharar (ketidakjelasan), dan eksploitasi ketidaktahuan pihak lain.
Studi Kasus: Jual Beli Barang Pre-Order Tanpa KejelasanSalah satu kasus yang sering terjadi saat ini adalah jual beli sistem pre-order melalui media sosial. Seorang penjual menawarkan produk dengan janji spesifikasi tertentu dan waktu pengiriman yang singkat. Pembeli diminta membayar penuh di awal tanpa kejelasan stok maupun proses produksi.
Dalam praktiknya, barang datang jauh dari deskripsi awal, bahkan sebagian pesanan tidak pernah dikirim. Penjual berdalih bahwa transaksi telah disepakati dan risiko sudah dipahami pembeli. Padahal, sejak awal terdapat unsur ketidakjelasan dan informasi yang tidak disampaikan secara transparan.
Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, praktik ini mengandung unsur gharar dan berpotensi memakan harta secara batil. Akad yang tampak sah secara formal kehilangan nilai keadilannya karena tidak dibangun di atas kejujuran dan kejelasan.
Islam memandang harta dan jual beli sebagai bagian dari sistem kehidupan yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran moral. Keuntungan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan transaksi. Kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab menjadi standar utama yang menentukan nilai suatu akad.
Di tengah kompleksitas ekonomi modern, prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam tetap relevan. Ia mengingatkan bahwa harta yang baik bukan hanya yang banyak, tetapi yang diperoleh dengan cara yang benar dan membawa kebaikan bagi semua pihak.
Dalam konteks modern, bentuk “kebatilan” tidak selalu muncul secara kasat mata. Ia bisa hadir dalam bentuk promosi yang menyesatkan, spesifikasi barang yang dilebihkan, atau informasi penting yang sengaja tidak disampaikan. Meskipun secara hukum positif transaksi tersebut sulit dipermasalahkan, secara syariat ia tetap bermasalah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
