Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Willysaputri

Ijarah Sebagai Instrumen Distribusi Manfaat Dalam Ekonomi Islam

Agama | 2025-12-16 18:33:02
Aliran nilai antara pemilik aset, pengguna manfaat, dan faktor waktu sebagai unsur kejelasan akad, yang berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan pemerataan manfaat ekonomi tanpa perpindahan kepemilikan aset.

Ijarah merupakan akad dalam ekonomi Islam yang berfokus pada distribusi manfaat (manfa’ah) atas suatu barang atau jasa tanpa memindahkan kepemilikan aset. Akad ini memungkinkan pemilik aset memperoleh imbalan yang halal, sementara pihak lain dapat memanfaatkan aset tersebut untuk memenuhi kebutuhan atau kegiatan produktif. Dengan demikian, ijarah menjadi mekanisme ekonomi yang menekankan pemanfaatan harta secara optimal dan berkeadilan.

Dalam perspektif ekonomi Islam, distribusi manfaat memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi. Ijarah memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki modal besar untuk tetap menggunakan sarana produksi, seperti alat kerja, tempat usaha, atau jasa profesional. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan, di mana harta tidak hanya berputar di kalangan pemilik modal, tetapi manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.

Pelaksanaan ijarah harus memenuhi prinsip syariah, yaitu kejelasan objek manfaat, kesepakatan upah (ujrah), serta kerelaan kedua belah pihak. Akad ini juga harus terbebas dari unsur riba, gharar, dan eksploitasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadikan ijarah sebagai akad yang transparan dan melindungi kepentingan semua pihak, sehingga menciptakan hubungan ekonomi yang saling menguntungkan.

Dalam praktik ekonomi modern, ijarah banyak diterapkan pada lembaga keuangan syariah melalui pembiayaan sewa dan ijarah muntahiyah bittamlik. Penerapan ini menunjukkan bahwa ijarah tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga aplikatif dalam mendukung sektor riil dan pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, ijarah layak dipandang sebagai instrumen strategis distribusi manfaat dalam sistem ekonomi Islam yang berorientasi pada keadilan sosial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image