Qard sebagai Bentuk Tolong-Menolong dalam Islam
Agama | 2025-12-16 16:29:22
Qard dalam Islam merupakan akad pinjam-meminjam harta yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong dan kepedulian sosial. Dalam akad ini, pemberi pinjaman menyerahkan sejumlah harta kepada pihak yang membutuhkan dengan kewajiban pengembalian sebesar yang diterima tanpa adanya tambahan. Qard bukanlah sarana mencari keuntungan, melainkan bentuk solidaritas yang bertujuan meringankan beban sesama.
Dalam praktik fiqh muamalah, akad qard memiliki ketentuan yang harus dijaga agar tetap sesuai dengan syariah. Setiap tambahan yang disyaratkan dalam pengembalian pinjaman, baik berupa bunga, manfaat, maupun keuntungan tertentu, termasuk riba dan hukumnya haram. Selain itu, akad qard juga harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak serta tidak mengandung unsur paksaan atau ketidakadilan.
Melalui akad qard, Islam mendorong terciptanya sistem ekonomi yang berlandaskan empati dan keadilan sosial. Qard tidak hanya bernilai sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai amal kebajikan yang memiliki dimensi pahala. Dengan memahami konsep qard secara benar, praktik pinjam-meminjam dapat menjadi sarana memperkuat ukhuwah dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
