Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru: Pergeseran Cara Negara Menghukum
Politik | 2025-12-24 23:00:29
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, tetapi juga memicu perdebatan luas di ruang publik. Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah tetap dipertahankannya pidana mati, meskipun kini dikemas dalam konsep baru yang disebut pidana mati bersyarat. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran cara negara memandang pemidanaan dan keadilan pidana.
Jika sebelumnya pidana mati dipahami sebagai hukuman paling berat dan bersifat final, KUHP baru justru menempatkannya dalam kerangka yang lebih hati-hati dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Pergeseran ini menarik untuk dikaji, terutama karena mencerminkan arah baru kebijakan hukum pidana nasional.
Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru
Pidana mati dalam KUHP Tahun 2023 diatur dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 100. Pasal 98 KUHP menegaskan bahwa pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Artinya, pidana mati tidak lagi berdiri sebagai satu-satunya ancaman pidana, melainkan selalu disandingkan dengan pidana lain, seperti pidana penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Pasal 100 KUHP memperkenalkan ketentuan baru berupa masa percobaan selama sepuluh tahun bagi terpidana mati. Dalam jangka waktu tersebut, apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini merupakan pembaruan penting yang tidak dikenal dalam KUHP lama.
Pergeseran Paradigma Pemidanaan
Pengaturan pidana mati bersyarat mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Jika sebelumnya pemidanaan lebih menitikberatkan pada pembalasan, KUHP baru mulai mengakomodasi pendekatan yang lebih korektif dan rehabilitatif. Negara tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi kemungkinan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.
Pidana mati bersyarat menempatkan pemidanaan sebagai proses yang dinamis. Vonis hakim bukan lagi titik akhir, melainkan bagian dari mekanisme penilaian berkelanjutan terhadap kelayakan dijalankannya pidana paling berat tersebut.
Dimensi Hak Asasi Manusia
Pidana mati selama ini kerap dikaitkan dengan pelanggaran hak untuk hidup. Dalam konteks ini, KUHP baru mencoba mengambil posisi moderat. Di satu sisi, pidana mati tetap dipertahankan untuk kejahatan tertentu yang dianggap sangat serius. Di sisi lain, sifatnya yang tidak lagi absolut menunjukkan kehati-hatian negara dalam menjatuhkan hukuman yang tidak dapat diperbaiki.
Konsep pidana mati bersyarat dapat dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara tetap tegas, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi nilai kemanusiaan untuk bekerja dalam sistem peradilan pidana.
Peran Hakim dan Kepastian Hukum
Pengaturan pidana mati bersyarat juga memperluas peran hakim dalam menjatuhkan putusan. Hakim tidak hanya menentukan jenis pidana, tetapi juga menilai kemungkinan pemberian masa percobaan dan perubahan pidana di kemudian hari. Hal ini memberikan ruang bagi putusan yang lebih kontekstual dan berkeadilan.
Namun demikian, perluasan diskresi hakim harus diimbangi dengan pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Konsistensi penerapan pasal-pasal pidana mati dalam KUHP baru menjadi tantangan tersendiri dalam praktik peradilan.
Relevansi bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, pengaturan pidana mati bersyarat mencerminkan wajah baru hukum pidana Indonesia. Negara tetap menunjukkan ketegasan terhadap kejahatan berat, namun sekaligus membuka ruang refleksi bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memperbaiki dan menjaga keseimbangan sosial.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan KUHP sebagai hukum pidana nasional yang berakar pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
kesimpulannya Pidana mati bersyarat dalam KUHP Tahun 2023 bukan sekadar perubahan teknis normatif, melainkan cerminan pergeseran cara negara memaknai pemidanaan. Dengan menjadikan pidana mati sebagai hukuman yang bersifat khusus dan tidak absolut, KUHP baru menunjukkan arah kebijakan pidana yang lebih moderat dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Ke depan, tantangan utama bukan lagi pada perdebatan normatif, melainkan pada konsistensi dan keadilan dalam penerapannya. Di titik inilah wajah baru hukum pidana Indonesia akan benar-benar diuji
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
