Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rakha Akbar Ariandi

Eksploitasi Lingkungan di Raja Ampat dan Tanggung Jawab Hukum Generasi Muda

Hukum | 2025-12-14 19:57:37

Raja Ampat di Papua Barat Daya dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia yang berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem global. Namun, aktivitas penambangan, pembangunan yang tidak berkelanjutan, dan pariwisata massal telah mengancam kelestarian alamnya melalui kerusakan terumbu karang, pencemaran laut, serta hilangnya habitat dan nilai budaya masyarakat adat.

Berbagai regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 1990 menegaskan larangan perusakan lingkungan. Generasi muda memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga alam melalui advokasi, edukasi, dan penerapan teknologi hijau guna mewujudkan keadilan ekologis bagi masa depan.

Raja Ampat di Papua Barat Daya merupakan kawasan ekowisata dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia serta nilai budaya tinggi bagi masyarakat adat. Namun, wilayah ini menghadapi ancaman serius akibat pertambangan nikel, pembangunan yang tidak berkelanjutan, dan pariwisata massal yang merusak alam. Dampaknya meliputi deforestasi, pencemaran laut, dan kerusakan terumbu karang yang mengancam spesies endemik dan kehidupan masyarakat pesisir.

Eksploitasi sumber daya di Raja Ampat sering dilakukan tanpa mempertimbangkan kajian lingkungan yang memadai dan melanggar hak masyarakat adat. Padahal, peraturan seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Lemahnya penegakan hukum memperparah kerusakan dan memperbesar ketimpangan sosial-ekologis di wilayah tersebut.

Generasi muda memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan Raja Ampat. Melalui advokasi hukum, edukasi lingkungan, dan pemanfaatan teknologi digital, mereka dapat berperan sebagai agen perubahan. Penguatan kearifan lokal seperti sasi juga penting untuk memastikan keadilan ekologis dan kelestarian alam bagi generasi mendatang.

Eksploitasi lingkungan di Raja Ampat oleh sektor pertambangan dan pariwisata yang tidak berkelanjutan menjadi ancaman besar bagi ekosistem, masyarakat adat, dan generasi mendatang. Meskipun Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi lingkungan, seperti larangan eksploitasi di pulau kecil dan kewajiban dokumen lingkungan, lemahnya penegakan hukum serta rendahnya kesadaran publik masih menjadi kendala utama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image