Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cantika Tiara

Aceh Dikepung Banjir: Polemik Penetapan Status Bencana Nasional

Politik | 2025-12-14 18:55:36

Oleh : Cantika Tiara

Hujan deras yang mengguyur wilayah Aceh dan beberapa kota di Sumatera dalam beberapa hari terakhir, telah memicu bencana banjir serta longsor. Data terbaru menunjukkan ratusan kepala keluarga terpaksa mengungsi, dan kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Bencana ini kembali menyoroti isu tata ruang dan mitigasi bencana di salah satu provinsi paling barat Indonesia ini. Bencana ini sekaligus bencana terbesar kedua Aceh setelah tahun 2004 silam tepatnya tanggal 26 Desember 2004. Tsunami tahun 2004 adalah bencana kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern yang dampaknya dirasakan Indonesia dan 14 negara lainnya.

Penyebab yang tak jauh berbeda

Banjir besar yang melanda Aceh dan sebagian besar Pulau Sumatra baru-baru ini telah menyentuh titik kritis. Dengan ratusan korban jiwa dan kerugian material yang menembus batas kemampuan daerah, bencana ini seharusnya memicu alarm tertinggi di tingkat pusat. Namun, hingga kini, status Bencana Nasional belum ditetapkan, sementara bukti di lapangan menunjuk pada satu biang keladi yang sama "Penebangan Liar (Ilegal Logging)"

1. Status Bencana Nasional : Dilema antara Kemanusiaan dan AdministrasiDesakan agar Presiden menetapkan banjir Aceh dan Sumatera ini sebagai suatu Bencana Nasional semakin menguat. Status ini sangat penting karena :

- Akses masuk anggaran serta bahan pangan :

Status nasional membuka keran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara cepat dan masif. Hal ini memungkinkan pengerahan sumber daya pusat (TNI, Polri, BNPB) secara penuh, jauh melampaui kapasitas daerah.

- Penegakan hukum :

Status bencana nasional juga membuka ruang lebih besar bagi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang disinyalir menjadi penyebab bencana.

- Pasokan Bantuan :

Dapat menerima bantuan dari manapun baik nasional maupun internasional demi kelangsungan hidup dan perbaikan infrastruktur masyarakat.

Mengapa belum ditetapkan?!

Meskipun indikator korban dan kerusakan sudah memenuhi syarat, pemerintah pusat umumnya memiliki pertimbangan lain :

Mengapa belum ditetapkan?!Meskipun indikator korban dan kerusakan sudah memenuhi syarat, pemerintah pusat umumnya memiliki pertimbangan lain :- Faktor pemulihan ekonomi

- Kapabilitas suatu daerah

- Isu transparansi

2. Penebangan Ilegal : Bukti dari sebuah kayu yang berbicara

Jauh di balik polemik status administrasi, ada fakta di lapangan yang sulit dibantah yaitu bencana banjir di Aceh adalah bencana yang diakibatkan oleh kerusakan hutan di kawasan hulu.
Saat banjir bandang menerjang, warga tidak hanya menemukan air dan lumpur, tetapi juga tumpukan kayu gelondongan berukuran besar yang hanyut bersama arus deras. Temuan ini menjadi bukti kuat (petunjuk awal) adanya aktivitas penebangan Ilegal dan perambahan hutan dalam skala masif di wilayah hulu sungai, seperti di kawasan hutan lindung secara besar-besaran.

Dampak Penebangan Liar :

- Menghilangkan daya serap air : Semakin banyak hutan yang ditebang semakin berkurangnya tempat penyerapan untuk air hujan dan semakin melemahnya untuk menahan banjir.

- Meningkatnya erosi : Tanpa penahan, tanah menjadi gembur dan mudah terkikis. Curah hujan tinggi langsung membawa tanah, lumpur, dan sisa batang kayu ke sungai.

- Sungai meluap lebih cepat : Pendangkalan membuat sungai tidak mampu menahan volume air yang begitu banyak ketika air hujan deras mengguyur, sehingga luapan air keluar lebih cepat dan menyebar.

Dari kejadian tersebut, apakah negara akan mengusut tuntas?

 

Banjir Aceh saat ini adalah cerminan kegagalan dari tata kelola lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Desakan untuk penetapan Bencana Nasional bukan hanya soal penyaluran bantuan, melainkan tuntutan supaya negara berani mengusut tuntas jaringan pembalakan liar serta bertanggung jawab atas apa yang terjadi.
Jika status Bencana Nasional ditetapkan, ini akan menjadi signal kuat untuk negara agar tidak hanya fokus pada tanggap darurat, tetapi juga dapat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image