PADI: Pendidikan Berbasis Budi Pekerti
Curhat | 2025-12-11 09:19:56
Opini. Padi istilah yang berhubungan dengan sebuah kebutuhan pokok sehari hari yang dibutuhkan oleh setiap manusia. Istilah PADI yang dimaksud oleh penulis juga sama halnya dengan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh setiap manusia, namun PADI yang dimaksud adalah berhubungan dengan dunia pendidikan.
PADI adalahs sebuah singkatan Pendidikan berbasis Budi pekerti. Pendidikan di era Global rasanya sudah berubah kepada pendidikan berbasih angka bukan berbasis budi pekerti. Hal ini terlihat kepada ketika anak mendapatkan peringkat acuannya adalah angka, ketika anak akan masuk perguruan tinggi acuannya adalah angka. Itulah penulis beranggapan bahwa angka yang menjadi tolak ukur pendidikan.
Penulis beranggapan hal ini perlu dirubah, karena ukuran angka tidak mencerminkan anak pintar dalam hal budi pekerti. Tidak ada raport di sekolah yang berhubungan tentang budi pekerti secara khusus yang nantinya dijadikan acuan untuk pendidikan yang lebih tinggi. Harusnya pendidikan yang dibentuk pertama kali adalah budi pekerti karena budi pekertilah yang nantinya membaca anak kepada karakter yang baik atau sebaliknya. Namun ketika itu dirubah memang butuh waktu dan strategi yang cukup panjang tetapi setidaknya karakter yang terbentuk terlebih dahulu.
Solusi penulis
Merubah ujian berbasis test dengan ujian berbasis portofolio mungkin bisa dijadikan alternative untuk melaksanakan konsep “ PADI”. Karena dengan ujian portofolio anak akan melakukan ujiannya dengan kreatifitasnya sendiri. Setelah portofolionya dibuat anak tersebut akan diuji oleh guru maka guru akan dapat menelaah portofolio tersebut produk mandiri atau produk digital. Hal tersebut akan berdampak kejujuran yang lebih tinggi dari pada berbasis test.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
