Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irru Lailatus Saffa

Kripto: Antara Terobosan Digital dan Tantangan Syariah, Saatnya Masyarakat Melek akan Literasi Keuangan

Ekonomi Syariah | 2025-12-11 03:02:27

Di tengah derasnya arus digitalisasi, dunia mulai akrab dengan istilah cryptocurrency atau kripto. Mata uang virtual ini telah menjadi salah satu fenomena global paling diperbincangkan dalam satu dekade terakhir. Sebagian orang melihatnya sebagai masa depan sistem keuangan dunia, sebuah inovasi yang membawa kebebasan dan transparansi. Namun, tak sedikit pula yang menilai kripto sebagai sekadar permainan spekulasi berisiko tinggi, bahkan mirip praktik perjudian. Perdebatan pun bergulir: apakah kripto sesungguhnya peluang yang patut disyukuri, atau justru ancaman yang mesti diwaspadai? Dan bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadapnya?

Bagi masyarakat yang minim literasi keuangan, memahami esensi kripto amatlah penting. Tanpa pengetahuan yang memadai, bukan mustahil seseorang terseret euforia sesaat atau bahkan terjebak dalam informasi keliru.

Mengenal Akar Lahirnya Kripto

Kripto lahir dari keresahan terhadap sistem keuangan global yang terlalu tersentralisasi. Krisis finansial 2008 menjadi titik balik yang memicu kelahiran Bitcoin mata uang kripto pertama sebagai bentuk protes terhadap praktik perbankan yang dinilai kurang transparan. Tujuan awal penciptaan kripto cukup jelas: menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan, mempermudah akses bagi mereka yang tak memiliki rekening bank, memangkas biaya transaksi lintas negara, dan menghindari monopoli lembaga keuangan besar. Secara nilai, cita-cita ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kebebasan yang dijunjung tinggi dalam Islam.

Beragam Jenis Kripto

Banyak orang mengira semua kripto sama. Padahal, jenisnya beragam dan masing-masing memiliki fungsi berbeda. Bitcoin dan Litecoin, misalnya, disebut “emas digital” karena perannya sebagai penyimpan nilai. Ethereum, BNB, atau Solana hadir sebagai utility token untuk mengakses layanan dalam platform tertentu. Ada pula stablecoin seperti USDT atau USDC yang nilainya dipatok ke mata uang resmi sehingga lebih stabil. Di sisi lain, security token mewakili kepemilikan aset dalam bentuk digital, sementara NFT menjadi sertifikat kepemilikan unik atas karya seni, musik, atau item digital lainnya. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak asal membeli kripto tanpa tahu manfaat dan risikonya.

Manfaat Nyata Kripto

Meski penuh kontroversi, kripto membawa sejumlah manfaat. Ia membuka akses keuangan yang inklusif bagi mereka yang tak terlayani perbankan tradisional, memberikan transparansi melalui sistem blockchain, dan menawarkan peluang diversifikasi aset investasi. Lebih jauh lagi, teknologi kripto mampu mendorong inovasi keuangan Islami melalui zakat digital, wakaf produktif, hingga kontrak pintar (smart contract) berbasis syariah. Namun, semua manfaat ini hanya bisa diraih jika pengguna memahami cara kerjanya.

Halal atau Haram?

Pertanyaan tentang status hukum kripto kerap muncul di kalangan masyarakat Muslim. Prinsip dasar dalam Al-Qur’an dan Hadis menegaskan bahwa setiap transaksi harus jujur, jelas, dan bebas dari unsur batil atau gharar (ketidakjelasan ekstrem). Dewan Syariah Nasional MUI memandang kripto boleh diperjualbelikan sebagai komoditas digital di bursa legal, namun tidak untuk alat pembayaran resmi. Syarat utamanya: transaksi harus transparan, aman, dan tidak mengandung unsur perjudian atau spekulasi berlebihan. Singkatnya, kripto halal digunakan sebagai instrumen investasi selama mengikuti aturan yang jelas.

Tantangan Minimnya Literasi Keuangan

Realitas di Indonesia menunjukkan banyak orang terjun ke dunia kripto sekadar ikut tren, tanpa memahami perbedaan antara investasi dan berjudi digital. Fenomena ini mengundang risiko penipuan, skema ponzi, serta kerugian besar akibat volatilitas harga. Dalam Islam, sikap gegabah tanpa ilmu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Seperti pesan Al-Qur’an dalam QS. Al-Isra’ ayat 36, “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak punya pengetahuan tentangnya.”

Kesimpulan

Kripto bukan malaikat yang sempurna, namun juga bukan iblis yang harus dihindari sepenuhnya. Ia adalah teknologi netral yang nilainya ditentukan oleh cara manusia memanfaatkannya. Sebagai aset, kripto bisa menjadi peluang besar jika digunakan secara legal, transparan, dan etis. Sebaliknya, ia dapat berubah menjadi ancaman ketika dimanfaatkan untuk spekulasi ekstrem atau praktik terlarang.

Jika masyarakat dibekali literasi keuangan yang memadai, peluang mengoptimalkan teknologi ini sesuai nilai-nilai Islam akan jauh lebih besar. Pada akhirnya, tujuan utama muamalah dalam Islam bukanlah sekadar mengejar keuntungan sesaat, melainkan menciptakan keadilan, keberkahan, dan kemaslahatan bagi semua.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image