Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Niswatun Nangimah

Investasi Syariah: Bukan Jual Agama, tapi Prinsip

Bisnis | 2025-12-09 19:38:09
ilustrasi investasi dari Burak The Weekender, https://www.pexels.com/photo/graphs-display-on-an-ipad-187041/

Di era sekarang agama kerap menjadi isu sensitif, terdapat beberapa pihak yang menyalahgunakan simbol keagaamaan sebagai ladang bisnisnya. fenomena tersebut membuat sebagian masyarakat beranggapan bahwa yang berlebel “syariah” hanyalah sebuah stategi pemasaran berbasis agama. Stigma tersebut juga berdampak pada investasi syariah, tak sedikit menganggap bahwa investasi syariah hanyalah cara baru menjual agama, membungkus produk keuangan dengan balutan agama. Padahal kenyataannya investasi syariah hadir sebagai prinsip yang jelas dan terukur bukan hanya sekedar label yang menarik pada pemeluk agama tertentu.

Investasi syariah diciptakan berdasarkan nilai-nilai keadilan, transparansi, etika, dan yang pasti menghindari hal-hal yang menyalahi aturan Islam. Dalam Islam sendiri investasi merupakan suatu hal yang diperbolehkan karena termasuk kedalam kegiatan muamalah yang halal selama tidak mengandung unsur penipuan, ketidak jelasan atau mengandung unsur-unsur yang kegiatan yang dilanggar syariat hal ini menunjukkan bahwa investasi syariah jelas dan terukur. Beberapa prinsip penting yang terdapat dalam investasi syariah seperti tanpa adanya riba, akad-akad yang digunakan jelas, terhindar dari judi, spekulasi berlebihan, serta penyaluran dana jelas pada sektor-sektor yang halal. Nah investasi syariah bukan hanya memberikan keuntungan saja namun juga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian serta masyarkat luas.

Dilansir dari laman OJK melalui Satgas Waspada (SWI) pada April 2025 telah ditemukan 209 entitas dan menghentikan kegiatannya karena terindikasi sebagai investasi bodong termasuk skema money game, robot trading tanpa izin, serta kripto ilegal. Pada awal 2025 (Januari-April) tercatat kerugian masyarakat yang tertipu akibat investasi bodong mencapai Rp105 Miliar, pada data historisnya mencapai Rp139,67 Triliun (2017-2025). Data ini menunjukkan bahwa banyak orang yang terjerat dengan investasi yang tidak jelas kepastiaannya, tidak transparan serta tidak ada perlindungan.

Investasi syariah hadir menjadi solusi yang baik dalam berinvestasi karena menawarkan mekanisme investasi yang aman dan etis, karena investasi syariah bukan hanya sekedar meraih keuntungan semata namun juga menjaga nilai moral dalam setiap transaksinya. Banyak sekali jenis-jenis produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, saham syariah, sukuk, deposito syariah semuanya telah tercatat dan diawasi oleh OJK dan DSN-MUI. Prinsip kehati-hatian dan kepastian akadnya membuat investasi syariah menjadi sarana berinvestasi yang layak, bukan hanya bagi yang beragama Islam saja, tetapi bagi siapapun yang mengedepankan etika dan transparansi.

Investasi syariah disebut sebagai “jualan agama” adalah stigma yang keliru. Investasi syariah menerapkan keuangan yang mendukung keadilan dan keberlanjutan bukan hanya sekedar melebeli produk dengan balutan agama. Oleh sebab itu semakin banyaknya produk-produk investasi syariah yang kredibel serta terawasi, Masyarakat dapat berinvestasi dengan tenang, meraih keuntungan serta menjalankan prinsip yang diyakini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image