Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Supadilah

Terbaru! Fatwa MUI Tentang Pelaksanaan Ibadah Masa Pandemi

Info Terkini | 2022-03-11 14:17:50

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa terkait pelaksanaan ibadah pada 10 Maret 2022. Fatwa ini dengan Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 memberikan petunjuk tentang pelaksanaan ibadah sesuai kondisi saat ini.

Sumber foto: Okezone

Melihat perkembangan kondisi penanganan wabah Covid yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan, serta kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, dan mengacu pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022, maka Dewan Pimpinan MUI menyampaikan Bayan (penjelasan) sebagai berikut:

1. Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah”.

Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf.

Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut, yaitu “Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19”.

3. Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19. Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. Demikian Bayan Majelis Ulama Indonesia untuk dijadikan panduan keagamaan bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image