DPRD Purwakarta Anggarkan Pembelian Pakaian Hampir Rp1 Miliar untuk Anggota Dewan dan Pegawai
Info Terkini | 2022-03-11 11:36:08Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyiapkan anggaran hampir Rp1 miliar untuk pembelian pakaian di tahun 2022.
Pembelian pakaian tersebut diperuntukkan bagi seluruh anggota DPRD dan pegawai ASN serta non ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta.
Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Suhandi mengatakan untuk pembelian pakaian pegawai ASN dan non ASN terdiri dari 4 jenis, yakni pakaian batik tradisional, pakaian adat daerah, pakaian sipil lengkap (PSL) beserta atribut dan pakaian KORPRI.
Untuk pakaian batik tradisional senilai Rp55.250.000, pakaian adat daerah Rp91.000.000, pakaian PSL beserta atribut Rp127.500.000 dan pakaian KORPRI senilai Rp55.250.000.
"Untuk keempat jenis pakaian tersebut diperuntukkan bagi 75 ASN, 21 PTT, 10 THL dan outsourcing 30 orang di DPRD Kabupaten Purwakarta," kata Suhandi saat ditemui belum lama ini, Selasa, 8 Maret 2022.
Sedangkan pembelian pakaian untuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ada 3 jenis, yakni pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian adat daerah, dan pakaian sipil harian (PSH).
Untuk harga pakaian yang diperuntukkan bagi anggota DPRD tersebut per jenisnya berkisar Rp200 juta.
"Untuk nilai pembelian pakaian seluruh anggota DPRD masing-masing jenis sekitar Rp200 juta," jelasnya.
Suhandi menjelaskan, pembelian pakaian untuk pegawai ASN dan non ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sesuai aturan yang ada yakni peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
Sedangkan pembelian pakaian untuk anggota DPRD sesuai Permendagri dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jadi pembelian ini sudah sesuai aturan yang ada, yakni sesuai Permendagri dan Tata Tertib DPRD," pungkasnya.*
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.