Fikih Muamalah dalam E-Commerce: Tantangan dan Solusi di Indonesia
Teknologi | 2025-12-04 13:04:12
E-commerce atau perdagangan elektronik telah booming di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp 536 triliun pada 2023 menurut Kementerian Perdagangan. Platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak memudahkan jual-beli lintas daerah. Namun, sebagai umat Muslim, transaksi ini harus selaras dengan fikih muamalah yang mengatur interaksi ekonomi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghindaran riba serta gharar.
Beberapa tantangan utama dalam e-commerce dari sudut pandang fikih muamalah meliputi gharar atau ketidakpastian berlebihan, seperti deskripsi produk yang tidak akurat atau pengiriman yang tertunda, yang mirip dengan jual-beli yang dilarang dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Selain itu, penggunaan kartu kredit dengan bunga atau cicilan berbunga bertentangan dengan larangan riba dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275. Kasus penipuan online, seperti barang palsu atau kesulitan pengembalian dana, juga melanggar prinsip amanah, sebagaimana disoroti dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2019.
Meski demikian, e-commerce menawarkan peluang jika diintegrasikan dengan fikih muamalah. Platform syariah seperti MuslimMall atau Tokopedia Syariah menerapkan filter untuk menghindari riba dan memastikan produk halal, sementara e-wallet syariah seperti Dana Syariah mendukung transaksi etis dengan fitur zakat otomatis. Fatwa MUI mendorong sertifikasi halal untuk e-commerce, dan regulasi Kementerian Perdagangan tentang perlindungan konsumen membuka ruang bagi bisnis kecil Muslim, seperti UMKM syariah yang memanfaatkan marketplace untuk zakat dan infak. Inovasi teknologi seperti blockchain untuk transparansi kontrak atau AI untuk verifikasi produk dapat mengurangi gharar, sehingga e-commerce dapat mendukung prinsip ta'awun dalam distribusi barang kebutuhan pokok.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
