Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ELLI ERMAWATI

Keserakahan Manusia dan Tragedi Banjir Besar di Sumatera

Info Terkini | 2025-12-02 10:22:43

Pada dasarnya, manusia itu serakah. Keserakahan manusia menimbulkan banyak korban berjatuhan, korban alam, binatang, bahkan manusia itu sendiri. Hutan dibabat habis, adanya penambangan illegal yang terus terjadi sehingga menjadikan Sumatera gundul. Namun, ketika bencana sudah sebesar ini, mengapa bencana ini tidak ditetapkan sebagai bencana nasional? Padahal seperti yang kita ketahui, ada tiga provinsi yang terpaksa lumpuh total akibat dilanda banjir yang mulai terjadi pada tanggal 25 November 2025 kemarin. Tragedi ini bukan hanya berhasil melumpuhkan seluruh infrastruktur, namun juga berhasil merenggut ratusan jiwa manusia.

Foto udara sejumlah rumah bendungan diterjang banjir bandang di kawasan Gunung Nago, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Banjir bandang terjadi pada Jumat (28/11/2025) dini hari dan semakin meluas akibat jebolnya bendungan Gunung Nago di Pauh, sehingga mengakibatkan jembatan putus, sejumlah rumah rusak dan warga mengungsi.(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Dilansir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa sudah ada 604 korban jiwa yang meninggal akibat bencana banjir dan longsor tersebut. "Sumatera Utara 283 jiwa, Sumatera Barat 165 jiwa dan Aceh 156 jiwa," tertulis data di situs Pusatin BNPB, dikutip Senin. Jika sudah seperti ini, yang disalahkan siapa? Memang salah satu adanya penyebab banjir adalah curah hujan yang ekstrem dan tentunya siklon tropis juga memengaruhi. Namun, bagaimana 2.741 tambang illegal yang berada di seluruh wilayah Indonesia dipertanggungjawabkan?

Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Sedangkan sisanya atau sebanyak 2.645 lokasi tambang ilegal mineral yang tersebar merata di hampir seluruh provinsi. "Dan melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja tambang tanpa izin dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 133 lokasi di dalam WIUP, termasuk 2.128 lokasi yang belum diketahui keberadaannya yang akan diidentifikasi," ujarnya dalam webinar, seperti dilansir Antara, Rabu (13/10).

Dengan adanya, tambang illegal yang berhasil tersebar di seluruh Kawasan Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa negara kita masih belum termasuk ke dalam negara yang memegang kekuasaannya secara jujur. Masih ada relasi yang tak kasat mata di dalam pemerintahan sehingga menyebabkan kerusakan akibat ketamakan yang diincar oleh sebagian besar orang.

Ketamakan ini tidak jauh dari satu kata yang terdengar familiar di telinga kita, mungkin ini juga termasuk ke dalam hal yang rutin untuk dibahas bagi masyarakat kita, yakni korupsi. korupsi berasal dari bahasa yunani yang artinya “corruption” yang memiliki arti bahwa perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melangggar norma-norma agama, mental dan juga hukum, Nurdjana (1990). Keserakahan manusia itu adalah hal yang paling mengancam dan paling menakutkan. Sumber daya alam yang seharusnya dijaga dan dirawat malah dikeruk begitu banyaknya demi kesenangan dan kepuasan pribadi para manusia. Kurangnya ketegasan hukum serta adanya bantuan yang tak kasat mata sehingga mereka memeroleh kekuasaan yang buruk menjadikan alam sebagai korban dari keganasan kepentingan mereka. Korupsi dalam sektor pertambangan bukan hanya semata-mata korupsi uang namun juga kelonggaran sistem serta regulasinya yang masih bisa dimasuki oleh para orang yang tamak akan kekuasaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image