Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ABerry Sugianto TM

7 Calon Dewas PDAM Purwakarta Masuki Tahapan Test

Info Terkini | Friday, 11 Mar 2022, 09:00 WIB
(Foto: Anggota Pansel Dewan Pengawas PDAM Purwakarta, Heri Cahyadi)

Para peserta calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta yang lulus administrasi akan segera mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni menjalani tes.

Adapun peserta calon anggota Dewan Pengawas PDAM Purwakarta yang lulus administrasi, akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya sebanyak 7 orang.

"Dari informasi yang kita terima, pelaksanaan tes bagi calon anggota Dewan Pengawas PDAM Purwakarta yang lulus administrasi dilaksanakan pada 15-16 Maret 2022," kata Anggota Pansel Dewan Pengawas PDAM Purwakarta, Heri Cahyadi, Kamis (10/03/2022) saat ditemui dikantornya.

Untuk lokasi pelaksanaan tes hingga hari ini, ujar Heri, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Heri mengatakan, ketujuh calon anggota Dewan Pengawas PDAM Purwakarta itu nantinya bakal mengikuti tes dengan para penguji dari pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

"Dari ketujuh calon, calon anggota Dewan Pengawas PDAM Purwakarta itu nantinya akan dipilih 3 orang. 1 orang dari unsur pemerintah dan 2 orang dari unsur independent," jelasnya.

Berikut nama ketujuh calon anggota Dewan Pengawas PDAM Purwakarta masa jabatan 2022-2026 yang lulus administrasi.

1. Tri Hartono (Independent)

2. Dimas Andrian (Independent)

3. Triana Apriani (Independent)

4. Lalam Martakusumah (Independent)

5. Agung Wahyudi (Pemerintah)

6. Riana Afriadi (Independent)

7. Siti Ida Hamidah (Pemerintah).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image