Ketika Pemerintah Lalai, Rakyat yang Menjadi Korban
Kebijakan | 2025-11-26 11:16:06
Dalam negara hukum, pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat dan menjamin kepastian hukum. Namun kenyataan di lapangan sering kali bertolak belakang. Masih banyak masyarakat yang justru menjadi korban akibat kelalaian pemerintah—mulai dari pelayanan publik yang buruk, kesalahan administrasi, hingga kasus-kasus penggusuran dan konflik lahan yang merampas hak warga.
Padahal, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) mengharuskan pemerintah bertindak cermat, tidak menyalahgunakan kewenangan, menjunjung kepastian hukum, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ketika asas-asas ini diabaikan, dampaknya tidak pernah sederhana. Yang paling terkena adalah mereka yang berada di posisi paling lemah secara sosial, ekonomi, dan hukum.
Ironisnya, pelanggaran AUPB tidak selalu muncul dalam bentuk skandal besar. Banyak kasus kelalaian tampak sebagai “hal kecil” dalam administrasi: berkas warga hilang, pelayanan yang lambat, prosedur yang membingungkan, atau keputusan pemerintah yang berubah-ubah tanpa penjelasan. Tetapi semua “hal kecil” itu dapat berubah menjadi persoalan serius ketika menyangkut hak atas tanah, hunian, identitas kependudukan, usaha, hingga masa depan keluarga.
Penggusuran: Luka Sosial yang Tak Pernah Selesai
Salah satu contoh paling nyata dari kelalaian pemerintah adalah penggusuran yang tidak sesuai prosedur. Tidak sulit menemukan kasus di mana pemerintah atau aparat setempat melakukan tindakan tergesa-gesa tanpa musyawarah dan tanpa transparansi.
Banyak warga tergusur:
• tanpa pemberitahuan yang jelas,
• tanpa ganti rugi yang layak,
• tanpa memeriksa status hukum tanah secara benar,
• bahkan tanpa alternatif hunian sementara.
Penggusuran bukan hanya soal hilangnya bangunan secara fisik. Itu menyangkut martabat manusia, rasa aman, hubungan sosial masyarakat, serta masa depan ekonomi sebuah keluarga. Anak-anak kehilangan ruang belajar. Orang tua kehilangan tempat tinggal yang sudah dibangun puluhan tahun. Pedagang kehilangan tempat usaha dan sumber penghasilan.
Pertanyaannya sederhana:
Bukankah negara seharusnya hadir untuk melindungi warganya, bukan membuat mereka kehilangan rumah dalam semalam?
Kehilangan Data dan Kelalaian Administratif: Dampaknya Nyata
Kelalaian pemerintah tidak selalu berwujud alat berat yang merobohkan rumah. Dalam banyak kasus, kelalaian administrasi justru menimbulkan kerugian ekonomi maupun psikologis yang besar.
Contohnya:
• Data kependudukan yang hilang atau tertukar.
• Kesalahan input data bantuan sosial sehingga warga miskin tidak menerima haknya.
• Keterlambatan pengurusan izin usaha yang membuat pelaku UMKM bingung.
• Penolakan layanan tanpa alasan jelas atau prosedur yang membingungkan.
Hal-hal tersebut tampak administratif, tetapi dampaknya nyata. Warga yang tak menerima bantuan padahal memenuhi syarat bisa terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Kesalahan dokumen dapat menggagalkan beasiswa, pekerjaan, hingga pelayanan kesehatan.
Semua itu terjadi bukan karena masyarakat tidak patuh, tetapi karena sistem pemerintahan yang lalai dalam menjamin kepastian layanan.
Hubungan Pemerintah dan Masyarakat yang Tidak Seimbang
Secara ideal, pemerintah dan warga negara harus bekerja sama dalam proses pembangunan. Namun realitanya hubungan ini sering timpang. Pemerintah memegang kekuasaan untuk mengatur, sementara masyarakat hanya menerima kebijakan tanpa dilibatkan secara bermakna.
Beberapa masalah yang sering muncul:
• kurangnya transparansi dalam pembuatan kebijakan,
• birokrasi yang lambat dan kaku,
• minimnya ruang partisipasi publik,
• keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.
Akibatnya, masyarakat merasa jauh dari pemerintah, bahkan merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Ketimpangan ini memperburuk kepercayaan publik terhadap negara.
Masyarakat Adat: Korban Kelalaian yang Paling Rentan
Masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan saat pemerintah lalai. Tanah ulayat yang telah diwariskan turun-temurun tiba-tiba diklaim sebagai “tanah negara” atau “lahan proyek strategis nasional”. Konflik agraria yang menimpa masyarakat adat sering terjadi karena pemerintah tidak melakukan verifikasi sejarah tanah secara benar atau tidak melibatkan masyarakat adat dalam proses pemetaan wilayah.
Padahal Konstitusi (UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2) dengan tegas menyatakan:
Negara mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.
Ketika negara abai dalam menjalankan amanah ini, maka masyarakat adat kehilangan pelindung terakhir mereka. Tidak heran jika konflik agraria masih menjadi salah satu masalah terbesar di Indonesia.
Perlu Reformasi Serius dalam Tata Pemerintahan
Kelalaian pemerintah tidak bisa dibiarkan terjadi berulang. Untuk mencegah dampak yang lebih besar, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah penting:
1. Memperkuat penerapan AUPB agar setiap keputusan pemerintah didasarkan pada kecermatan dan kepastian hukum.
2. Meningkatkan partisipasi publik, terutama dalam kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial.
3. Membuka akses informasi seluas-luasnya, karena transparansi adalah kunci mencegah penyalahgunaan wewenang.
4. Mengoptimalkan peran Ombudsman, lembaga pengawas, dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi tindakan pemerintah.
5. Memastikan adanya mekanisme pemulihan (remedy) bagi masyarakat yang dirugikan akibat kesalahan pemerintah.
6. Melibatkan masyarakat adat dan ahli agraria dalam setiap proses penetapan lahan.
Pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang tidak pernah salah. Pemerintahan yang baik adalah yang mau mengakui kesalahan, memperbaiki diri, dan memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban kelalaian.
Penutup: Negara Harus Hadir untuk Melindungi
Kelalaian pemerintah adalah sinyal bahwa demokrasi membutuhkan pengawasan kuat dari publik. Hukum Tata Pemerintahan bukan sekadar teori yang dibahas di ruang kuliah—itulah fondasi yang menentukan apakah negara benar-benar melindungi rakyatnya.
Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sangat jelas:
melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menegakkan keadilan sosial.
Selama pemerintah masih lalai, rakyat akan terus menjadi korban.
Dan selama rakyat menjadi korban, negara wajib bertanggung jawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
