Kesenjangan Tenaga Kesehatan : Indonesia KekuranganTenaga?
Hospitality | 2025-11-24 18:42:52Indonesia mengalami dinamika penting dalam dunia keperawatan. Data Kemenkes per Maret 2025 mencatat 784.515 perawat terdaftar di seluruh Indonesia. Namun jumlah besar ini tidak berbanding lurus dengan pemerataan tenaga kesehatan. Sejak 2018, wilayah 3T hanya menerima kurang dari 15% tenaga kesehatan termasuk perawat. Sebaliknya, sebagian besar perawat terkonsentrasi di Pulau Jawa, dengan rata-rata sekitar 95 ribu perawat per provinsi. Di sisi lain, daerah seperti Kalimantan Utara justru memiliki jumlah terendah, yaitu hanya 3.233 perawat. Lantas bagaimana dengan pulau-pulau kecil dan jauh lebih terpencil lainnya?
Tapi tahukah kamu bahwa Indonesia meluluskan rata-rata hampir 80.000 perawat setiap tahun? Namun fakta yang lebih mengejutkan adalah menurut laporan media lokal, sekitar 22.000 lebih lulusan perawat justru tidak terserap alias pengangguran atau bekerja di luar bidangnya. Serta masih ada ribuan mahasiswa keperawatan lainnya juga sedang menunggu giliran untuk bersaing masuk ke dunia kerja. Sementara itu perlu kita soroti juga Indonesia termasuk penyuplai perawat, terutama saat ini permintaan untuk tenaga keperawatan Indonesia meningkat, terutama ke negara seperti Taiwan, Jepang, Saudi Arabia, Malaysia, Jepang, dan beberapa negara Eropa.
Menurut laporan NHWA, dari 2022 ke 2024, jumlah perawat ke luar negeri naik menjadi 1.091 orang. Di tengah kebutuhan kesehatan yang terus meningkat dan daerah 3T yang masih kekurangan tenaga, angka ini menjadi ironi besar yang perlu kita perhatikan. Yang mana kemudian dari segala fakta dan data di atas, bisa kita tarik sebuah garis lurus. Akar permasalahan ini bukan semata-mata karena jumlah perawat nasional kurang, melainkan karena distribusinya yang tidak merata.
Serta banyak lulusan yang memandang dan menggambar bekerja di tempat yang lebih menjanjikan seperti di kota besar di mana gaji perawat umumnya berada pada kisaran Rp3–6 juta per bulan, dibandingkan daerah terpencil yang sering kali menawarkan insentif jauh lebih kecil ditambah kondisi lapangan yang berat, akses sulit, serta peluang karier yang sulit. Padahal untuk menempuh pendidikan keperawatan saja, mahasiswa rata-rata menghabiskan biaya belasan hingga puluhan juta rupiah, sehingga mereka cenderung mencari tempat kerja yang cepat “balik modal”. Yang mana peluang bekerja di luar negeri akan lebih menggiurkan, dengan gaji yang bisa mencapai Rp20–30 juta per bulan di Jepang atau bahkan Rp40 juta ke atas di Timur Tengah ditambah segala fasilitas lainnya yang lebih terasa menguntungkan.
Pada Rabu, 19 November 2025 saat peresmian RS Kardiologi Emirates–Indonesia, Presiden Prabowo sempat menyinggung hal ini, di mana beliau menegaskan komitmen menambah pendidikan dan beasiswa untuk para tenaga kesehatan termasuk perawat sekaligus memperluas fasilitas kesehatan yang mana hal itu semua menjadi langkah penting. Namun seperti yang coba kita bahas, langkah tersebut rasanya kurang efisien. Pada akhirnya, kekurangan perawat di wilayah 3T tidak akan selesai hanya dengan menambah jumlah lulusan, karena sejak awal kekurangan tenaga tidak terlalu menjadi pokok besar masalahnya.
Program beasiswa penuh yang disebutkan oleh Presiden Prabowo memang membuka jalan bagi lebih banyak calon tenaga kesehatan. Namun, dampaknya mungkin akan jauh lebih besar jika dibarengi kenaikan gaji dan tunjangan lokasi yang benar-benar mencerminkan beratnya tugas di daerah terpencil. Perawat yang ditempatkan di 3T membutuhkan dorongan nyata, bukan sekadar panggilan moral. Mulai dari insentif finansial yang layak, hunian yang aman, hingga akses yang mudah terhadap transportasi, komunikasi, dan fasilitas kerja yang memadai. Ketika seorang perawat harus melintasi sungai, menempuh jalan berlumpur, atau bekerja di puskesmas tanpa listrik, sulit berharap mereka bertahan tanpa dukungan yang setara dengan pengorbanannya. Karena itu, penempatan tenaga kesehatan di 3T harus berjalan berdampingan dengan pembangunan infrastruktur dasar, agar kehadiran perawat tidak sekedar dikirim, tetapi juga benar-benar didukung.
Pemerintah juga mungkin seharusnya mulai mempertimbangkan kesenjangan komposisi karier yang tentu saja berdampak dengan komposisi kompetensi. Mayoritas perawat di lapangan yang bersertifikat Ners hanya sekitar 18%, dan sisanya yang menempuh jenjang spesialis hanya mencakup 13% dari total tenaga keperawatan. Karena kembali lagi, biaya pendidikan yang ditempuh mereka tidaklah sedikit, pikiran khawatir dengan gaji minim yang menghantui pikiran dengan segala risiko ketika harus di penempatan daerah terpencil. Ketidakseimbangan ini berimplikasi langsung pada kualitas layanan di 3T yang juga pastinya membutuhkan perawat yang mandiri, memiliki kompetensi klinis luas, dan mampu mengambil keputusan cepat.
Kualifikasi yang lebih sering dimiliki oleh Ners dan perawat spesialis. Karena itu kebijakan penempatan dan insentif harus mempertimbangkan bukan hanya jumlah, tetapi juga komposisi kompetensi. Skema beasiswa yang menuntut pengabdian di 3T harus menyertakan jalur percepatan Ners/sertifikasi bagi penerima, prioritas penempatan Ners berpengalaman di posisi kritis, serta program pengembangan on-site untuk meng-upskill perawat non-Ners yang bertugas di daerah terpencil. Pendekatan ini akan memastikan bahwa menambah tenaga di 3T tidak sekadar mengisi kekosongan angka, melainkan juga meningkatkan kapasitas layanan klinis yang sangat dibutuhkan masyarakat terpencil.
Kebijakan ini juga bisa sejalan dengan inisiatif WHO Indonesia, dalam pernyataan resminya pada 19 Juni 2025, WHO Indonesia menyatakan, “WHO and Indonesia launch a new collaborating centre to boost capacity in Indonesia and the Western Pacific region.” Pernyataan ini menegaskan adanya komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelatihan, dan tata kelola tenaga kesehatan, termasuk perawat. Dan pada titik itu, kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia bukan lagi masalah yang mustahil diatasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
