Menjaga Api Konstitusi: Saat Nilai dan Norma Dasar Bangsa Mulai Pudar
Politik | 2025-11-18 15:45:10
Pendahuluan Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan sosial yang serba cepat, kita sering kali lupa menoleh ke arah fondasi yang membuat bangsa ini berdiri tegak konstitusi. Ia bukan sekadar buku hukum tebal yang tersimpan di rak lembaga negara, melainkan roh yang menghidupi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun kini, seiring berkembangnya zaman dan pergeseran nilai, api konstitusi yang seharusnya menyala terang mulai meredup di hati sebagian warga negara.
Bukan karena konstitusi itu sendiri kehilangan makna, tetapi karena kesadaran kolektif untuk menjaganya perlahan luntur.
Kita bisa melihat gejala ini di banyak tempat. Di ruang publik, ujaran kebencian dan disinformasi tumbuh subur, menyingkirkan semangat musyawarah yang menjadi nilai luhur dalam Pancasila dan UUD 1945. Di dunia politik, janji konstitusional tentang keadilan sosial sering kali dikalahkan oleh kepentingan kelompok dan ambisi kekuasaan.
Sementara di tengah masyarakat, banyak yang mulai memandang hukum hanya sebagai alat untuk menakut-nakuti, bukan untuk melindungi. Semua ini menjadi tanda bahwa nilai dan norma konstitusi tidak lagi dipahami sebagai pedoman moral, melainkan sekadar aturan formal yang bisa ditafsirkan sesuka hati.
Salah satu contoh nyata bisa kita lihat pada maraknya kasus pelanggaran etika pejabat publik yang seolah tidak pernah berhenti. Mulai dari praktik korupsi yang melibatkan lembaga tinggi negara, penyalahgunaan kekuasaan, hingga lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Kasus-kasus seperti ini bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan bahwa semangat konstitusi belum sepenuhnya menjadi jiwa dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi menjamin keadilan, tetapi dalam praktiknya, keadilan sering terasa jauh dari jangkauan rakyat kecil.
Lebih menyedihkan lagi, sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan politik yang seharusnya menegakkan nilai-nilai konstitusi. Padahal, kehilangan kepercayaan publik adalah tanda paling berbahaya dari meredupnya api konstitusi. Ketika rakyat tidak lagi yakin bahwa hukum bisa menjadi pelindung, maka yang tersisa hanyalah kekacauan moral dan sosial. Dalam kondisi seperti inilah, penting bagi kita untuk menghidupkan kembali semangat konstitusionalisme, yaitu kesadaran bahwa setiap tindakan baik oleh pemerintah maupun rakyat harus berpijak pada nilai dan norma dasar yang telah disepakati bersama.
Oleh karena itu, menjaga api konstitusi bukan hanya urusan para ahli hukum atau politisi. Ia adalah tanggung jawab moral seluruh warga negara, dari pelajar hingga pejabat, dari rakyat kecil hingga pemimpin tertinggi. Sebab, konstitusi sejatinya adalah perjanjian luhur yang mempersatukan kita sebagai bangsa. Dan ketika perjanjian itu mulai dilupakan, maka arah bangsa pun akan kehilangan kompasnya.
Isi OpiniFenomena hari ini menunjukkan bahwa semangat konstitusional bangsa sedang diuji. Kasus revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019, misalnya, menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan politik dapat menggerus semangat pemberantasan korupsi, yang sejatinya merupakan perwujudan dari cita-cita konstitusi: menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Banyak masyarakat menilai revisi tersebut bukan memperkuat lembaga, melainkan justru melemahkan independensi KPK dalam menindak pelaku korupsi.
Di sinilah api konstitusi mulai redup ketika kepentingan pribadi dan kelompok mengalahkan amanat konstitusi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Pelemahan nilai konstitusi juga tampak dalam perilaku masyarakat sehari-hari. Fenomena ujaran kebencian, penyebaran hoaks, dan meningkatnya intoleransi di ruang digital memperlihatkan betapa mudahnya sebagian warga melupakan prinsip dasar yang dijamin konstitusi: kebebasan yang bertanggung jawab dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ketika perbedaan pandangan politik menjadi alasan untuk saling membenci, maka nilai-nilai konstitusi tentang persatuan dan toleransi kehilangan maknanya. Contoh lain dapat dilihat dari praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya adil dan transparan. Masih banyak kasus hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Keadilan seakan menjadi barang mewah yang sulit diakses oleh rakyat kecil, padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Ketika hukum bisa dibeli dengan kekuasaan, maka konstitusi tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan sekadar simbol yang kehilangan roh.
Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kesucian konstitusi. Namun kenyataannya, praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan rendahnya akuntabilitas publik masih sering terjadi. Supremasi konstitusi seringkali kalah oleh supremasi kekuasaan. Padahal, pemimpin sejati adalah mereka yang menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi. Jika hal ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada lembaga negara, dan itu menjadi tanda awal rapuhnya fondasi konstitusional bangsa.
Menjaga api konstitusi berarti menyalakan kembali kesadaran kolektif bahwa konstitusi bukan milik segelintir pejabat, tetapi milik seluruh warga negara. Pendidikan kewarganegaraan di sekolah harus kembali difokuskan pada pembentukan karakter, bukan sekadar hafalan pasal. Di media sosial, masyarakat juga perlu belajar berpikir kritis dan menyeleksi informasi, agar tidak mudah diprovokasi oleh narasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar konstitusi. Sementara itu, pejabat publik wajib memberi teladan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas karena moral pemimpin adalah cermin moral bangsa.
Kita bisa belajar dari para pendiri bangsa yang menulis konstitusi bukan demi kekuasaan, melainkan demi masa depan rakyat. Mereka sadar bahwa sebuah negara tanpa pegangan moral akan mudah tergelincir dalam konflik dan ketidakadilan. Semangat itu seharusnya menjadi inspirasi kita hari ini, di tengah derasnya arus globalisasi dan pragmatisme politik yang kian menipiskan nilai-nilai kebangsaan.
KesimpulanKonstitusi tidak akan pernah padam selama rakyatnya mau menjaga nyalanya. Setiap kali kita bersikap adil, menghormati perbedaan, dan berani menegakkan kebenaran di situlah nilai konstitusi hidup dalam diri kita. Menjaga api konstitusi bukan sekadar tugas lembaga negara, tetapi tanggung jawab moral seluruh warga untuk memastikan bahwa hukum, keadilan, dan kemanusiaan berjalan seiring. Ketika rakyat memahami konstitusi sebagai pedoman hidup, bukan sekadar dokumen hukum, maka bangsa ini akan tetap berdiri kokoh menghadapi segala tantangan zaman.
Namun, menjaga api konstitusi tidak cukup hanya dengan retorika. Ia menuntut keteladanan dari pemimpin, keberanian dari rakyat, dan keteguhan dari lembaga hukum.Pemimpin harus menjadi sosok yang menjunjung tinggi etika konstitusional, bukan hanya pandai berbicara tentangnya. Rakyat harus berani mengawasi dan mengkritik kebijakan yang menyimpang, karena diam di hadapan pelanggaran adalah bentuk padamnya kesadaran konstitusional. Dan lembaga penegak hukum harus memastikan bahwa keadilan tidak menjadi barang mewah yang hanya dimiliki oleh mereka yang berkuasa.
Api konstitusi juga perlu dijaga melalui pendidikan dan budaya hukum yang sehat.
Sekolah, kampus, media massa, dan ruang publik perlu berperan aktif membangun kesadaran kritis warga. Ketika anak muda memahami bahwa konstitusi adalah dasar kebebasan mereka berpendapat, beragama, dan berpartisipasi, maka generasi itu akan tumbuh menjadi penjaga nilai-nilai bangsa yang sejati. Kita tidak boleh membiarkan konstitusi hanya menjadi simbol dalam upacara, tetapi harus menjadikannya panduan hidup sehari-hari dari cara kita bersikap hingga cara kita berinteraksi dengan sesama.
Akhirnya, menjaga api konstitusi berarti menjaga jiwa dan arah bangsa. Selama kita masih memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan, menghormati perbedaan, dan menjunjung kemanusiaan, maka api itu tidak akan pernah padam. Indonesia akan tetap berdiri sebagai negara yang berdaulat, berkeadilan, dan bermartabat karena rakyatnya memilih untuk tidak lupa pada janji luhur yang terpatri dalam konstitusi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
