Menumbuhkan Ketaatan di Ruang Publik: Cerminan Nilai Islam di Alun-Alun Kota Surabaya
Agama | 2025-11-10 20:54:25Ketaatan merupakan salah satu nilai utama dalam ajaran Islam yang mencerminkan keimanan seseorang. Secara istilah, ketaatan adalah ketundukan hati dan anggota badan terhadap hukum-hukum syariat serta pelaksanaan perintah Allah dan Rasul-Nya, termasuk menaati siapa pun yang diizinkan oleh Allah untuk ditaati selama bukan dalam hal kemaksiatan. Ketaatan tidak hanya berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga berhubungan dengan kehidupan sosial di masyarakat. Sikap taat perlu ditanamkan dalam menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Allah SWT menegaskan hal ini dalam Q.S. An-Nisa ayat 59, yang memerintahkan umat Islam untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri di antara mereka.
Ulil amri secara istilah ialah orang-orang yang berwenang mengurus urusan umat dan memegang kendali kepemimpinan. Karena itu, peraturan yang dibuat pemerintah wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan perintah Allah. Menurut Muhammad ‘Ali Al-Shobuni, umat Islam wajib menaati hukum penguasa ketika penguasa tersebut adalah seorang muslim. Namun, sekalipun penguasa bukan muslim, ketaatan tetap diwajibkan selama aturan yang dibuat sesuai dengan syariat Allah dan tidak mengarah pada kemaksiatan.
Alun-Alun Kota Surabaya merupakan ruang publik tempat terjadinya berbagai interaksi sosial, mulai dari aktivitas olahraga, bersantai bersama keluarga, hingga pelaksanaan acara penting. Area ini memiliki sejumlah peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, baik pengunjung maupun petugas. Sikap taat terhadap peraturan, menjaga kebersihan, bersikap tertib di ruang publik, dan menghormati sesama merupakan wujud nyata dari implementasi nilai-nilai Islam. Melalui ketaatan, seseorang belajar untuk bersikap lebih teratur, menghargai hak orang lain, serta menciptakan lingkungan yang harmonis dan sejahtera. Nilai-nilai tersebut menjadi dasar pelaksanaan Field Study mahasiswa kelompok 7 kelas PDB 38 dalam mata kuliah Agama Islam.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, dan Senin, 27 Oktober 2025, di Alun-Alun Kota Surabaya yang berlokasi di Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo No.15, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya. Tema kegiatan adalah “Ketaatan”, dengan sasaran utama pengunjung dan petugas Alun-Alun Kota Surabaya. Tujuan utamanya ialah mengamati sejauh mana masyarakat menerapkan nilai-nilai Islam dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan di ruang publik serta memahami makna ketaatan dari perspektif agama dan sosial.
Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa melakukan observasi terhadap perilaku pengunjung dan petugas dalam menaati peraturan yang berlaku di area Alun-Alun. Mereka mencatat berbagai tindakan sederhana yang mencerminkan nilai ketaatan, seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga ketenangan, menaati rambu peringatan, serta bersikap sopan dan tertib di ruang publik. Selain observasi, dilakukan pula wawancara singkat dengan beberapa pengunjung dan petugas mengenai pandangan mereka tentang pentingnya menaati aturan. Mahasiswa juga melakukan pembuatan video edukasi untuk menguatkan pesan moral dari kegiatan tersebut.
Hasil observasi pada Field Study pertama, Selasa, 21 Oktober 2025, menunjukkan bahwa kondisi Alun-Alun Surabaya saat itu cukup kotor karena bertepatan dengan acara wisuda. Banyak sampah berserakan di sekitar taman dan area galeri seni. Sebagian pengunjung tampak mengabaikan peraturan, seperti merokok sembarangan, menyentuh lukisan, dan tidak membuang sisa makanan dengan benar. Namun, ada pula pengunjung yang tetap menaati aturan dengan menjaga kebersihan dan menghormati sesama. Saat itu, petugas tidak tampak berjaga karena kegiatan dilakukan pada sore sampai malam hari, di luar jam kerja mereka. Sementara itu, hasil observasi pada Field Study kedua, Senin, 27 Oktober 2025, menunjukkan kondisi yang jauh lebih baik. Lingkungan terlihat bersih dan tertib, pengunjung menaati aturan, serta petugas keamanan dan kebersihan tampak aktif menjalankan tugasnya. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat telah memiliki kesadaran akan pentingnya menaati peraturan.
Hasil wawancara dengan petugas kebersihan memperkuat temuan tersebut. Petugas menyampaikan bahwa sebagian besar pengunjung sudah cukup tertib dalam menaati peraturan ruang publik. Mereka juga berupaya menegur pengunjung yang melanggar dengan cara yang baik dan sopan. Dari sisi pengunjung, banyak yang menyatakan bahwa mereka memahami pentingnya menaati aturan karena hal tersebut membawa dampak positif bagi kenyamanan bersama.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, mahasiswa menyimpulkan bahwa ketaatan di ruang publik merupakan perwujudan nyata dari nilai-nilai Islam. Perilaku taat terhadap aturan menunjukkan adanya amanah (tanggung jawab), ihsan (berbuat baik), dan akhlaq karimah (akhlak mulia) dalam diri seseorang. Petugas yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab mencerminkan nilai amanah, sedangkan pengunjung yang menjaga kebersihan dan ketertiban menunjukkan nilai ihsan. Keduanya saling melengkapi sebagai wujud implementasi ajaran Islam yang menekankan keteraturan dan kebaikan sosial.
Kegiatan Field Study ini ditutup dengan pembuatan video edukasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan di ruang publik. Dari kegiatan ini, mahasiswa belajar bahwa ketaatan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap perintah Allah SWT, tetapi juga dengan kesadaran untuk berbuat baik, menjaga ketertiban, dan menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat. Ketaatan menjadi pondasi kehidupan sosial yang damai dan merupakan wujud nyata dari nilai-nilai Islam dalam tindakan sehari-hari. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk menaati peraturan di ruang publik. Jika setiap individu memiliki sikap taat, maka lingkungan akan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
