Pengelolaan Air, Seharusnya Ada di Tangan Siapa?
Guru Menulis | 2025-11-09 05:28:17
Oleh: Ina
Inspeksi dadakan (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang akhir pekan ini, mendapati sumber air Aqua berasal dari sumur bor, bukan berasal dari sumber air pegunungan seperti yang diklaim dalam iklan Aqua selama ini. Selanjutkan pihak Danone sebagai perusahaan yang memproduksi air Aqua menjelaskan bahwa air yang digunakan adalah berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau tanah dangkal.
Air akuifer dalam adalah air tanah yang tersimpan didalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air. Yang diambil dari kedalaman 60 - 140 meter. Air ini disebut terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air sehingga bebas dari kontaminasi aktifitas manusia. Perusahaan ini juga mengklaim bahwa proses pengambilan air telah mendapatkan ijin dari pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam (Ground Water Resources Policy) yang mengatur pengelolaan sumber daya air harus menjamin kemurnian dan kualitas sumber air, menjaga kelestarian sumber daya air dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah operasional. Pengambilan air ini tidak akan menyebabkan pergeseran tanah atau longsor, karena dilakukan secara hati-hati. (https://www.tempo.co)
Di alam kapitalis hari ini, apa yang disampaikan dan diklaim perusahaan yang notabene milik para kapital bahwa produksi dan pengoperasiannya betul-betul berpihak pada kemaslahatan, berorientasi pada kepentingan masyarakat, menjaga lingkungan dan kelestarian alam, apakah bisa dipertanggung-jawabkan? Kalau diamati, para kapital hari ini bertopeng dengan klaim-klaim kebaikan dan kepedulian terhadap masyarakat, yang sejatinya pasti akan terkuak wajah yang asli. Mereka hanya berorientasi keuntungan materi, bagaimana mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya.
Klaim-klaim kebaikan yang mereka sampaikan hanya sebagai tameng, agar melanggengkan langkahnya, tidak dihalangi pemerintah dan masyarakat. Pengeboran secara besar - besaran dan terus-menerus, tetap akan berdampak pada kerusakan lingkungan seperti hilangnya mata air disekitarnya, tidak meratanya akses air disekitar pabrik, penurunan permukaan air tanah, menyebabkan amblesnya tanah, pergeseran tanah, atau longsor.
Kapitalisasi air ini masih terus berlangsung hingga hari ini, negara dalam hal ini Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dibawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) seharusnya berperan dalam meregulasi dan mengelola air, belum mampu menghentikan kapitalisasi air. Negara belum mengambil peran dalam pengelolaan air. Paradigma negara hari ini tidak mengenal kepemilikan umum yang seharusnya menjadi tugas negara untuk mengurusnya. Ini semua karena negara menganut sistem sekuler kapitalis, tidak menerapkan syari’at Islam dalam mengatur urusan rakyatnya.
Dalam Islam, Sumber Daya Alam (termasuk air) akan dikelola sebaik -baiknya oleh negara. Air dikategorikan harta milik umum, yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun korporasi. “ Manusia berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput d an api “ (HR Abu Dawud dan Ahmad). Air sebagai harta milik umum, wajib dikelola oleh negara dan diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas. Pengelolaan oleh negara harus memperhatikan regulasi, proses produksi, dan pasca produksinya. Tidak boleh ada penyalahgunaan dan menimbulkan kerusakan alam.
Negara harus memastikan, ketika Sumber Daya Alam diambil, maka harus pula memperhatikan aspek keberlangsungan kehidupan dan kelestarian alamnya. Negara Islam akan meri’ayah urusan rakyat sesuai Islam dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat, sekaligus melindungi keberlangsungan kehidupan rakyat dan alam sekitarnya. Peri’ayahan negara adalah peri’ayahan yang paripurna. Sudah selayaknya umat Islam rindu khilafah, yang akan menerapkan syari’at Islam disetiap sendi kehidupan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
